Pada Januari 2021 lalu pemerintah telah menetapkan aturan bea meterai 2021 atau bea meterai terbaru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Hal yang menjadi alasan pemerintah mengganti aturan bea meterai menjadi aturan bea meterai 2021 karena tidak pernah berganti sejak 36 tahun lalu dari tahun 1985.

Aturan Bea Meterai 2021

Peraturan pergantian bea meterai ini telah disosialisasikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu regulasi terkait ketentuan penggunaan meterai terbaru ini dengan skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik.

Penyesuaian lain terkait aturan bea meterai 2021 yaitu dengan mengatur tarif dan batasan nilai dokumen yang wajib menggunakan bea meterai, dalam Undang Undang No.10 Tahun 2020 mengenai tarif yang digunakan hanya berlaku satu tarif yaitu senilai Rp. 10.000, serta batasan nilai dokumen dengan jumlah uang diatas Rp. 5.000.000.

Fungsi meterai terbaru ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memperhatikan pertumbuhan ekonomi kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan aturan bea meterai 2021 Pasal 1 Ayat (1) UU No.10 Tahun 2020 pengertian dari bea meterai adalah pajak atas dokumen tertentu, serta yang dimaksud dokumen dalam Pasal 1 Ayat (2) yaitu alat bukti atau keterangan dokumen bentuk tulisan, dokumen tulisan tangan, dokumen cetakan ataupun dokumen elektronik.

Melihat perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, serta penggunaan transaksi elektronik dan mengurangi penggunaan kertas, dokumen dalam UU No. 10 Tahun 2020 ini menerangkan bahwa dokumen tidak hanya berbentuk cetakan, namun termasuk dokumen elektronik.

Dengan perluasan definisi dokumen ini tentu membantu pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara, terkait penggunaan bea meterai.

Tujuan Pemerintah Dalam Penggunaan Bea Meterai

Menurut aturan bea meterai 2021 tujuan dari pemerintah menetapkan aturan terbaru terkait bea meterai, antara lain;

  • Untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan nasional secara mandiri
  • Memberikan kepastian hukum
  • Penyesuaian dalam kebutuhan Masyarakat
  • Menerapkan penggunaan bea meterai secara lebih adil; dan
  • Penyesuaian terkait ketentuan perundang-undangan lain dengan ketentuan bea meterai

Terkait aturan bea meterai 2021 pemerintah telah mempertimbangkan, serta memberikan jaminan terciptanya keselarasan dengan peraturan lain dalam UU di Indonesia. Namun bukan berarti penggunaan meterai lama sudah tidak berlaku lagi di Indonesia, pemerintah telah menjelaskan dalam UU bea meterai akan melaksanakan masa transisi 1 (satu) tahun.

Dapatkan Pengetahuan Hukum Terkait Bea Meterai Dari Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan bea meterai terbaru tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.