Dengan adanya aturan terbaru mengenai penggunaan bea materai, tentu akan membuat sebagian dari masyarakat kebingungan dalam menggunakannya. Ketentuan Penggunaan materai telah diatur dalam UU bea materai termasuk regulasi terkait dokumen yang wajib menggunakan materai terbaru.

Menurut pemerintah peraturan yang mengatur penggunaan bea materai sudah terlalu lama, sebelumnya peraturan terkait bea materai diatur dalam UU No.13 Tahun 1985. UU terbaru bea materai memang memiliki pertimbangan lain dengan mengikuti perkembangan zaman dalam hal teknologi dan informasi.

Dokumen yang Wajib Menggunakan Materai 

Berdasarkan ketentuan serta fungsi materai terbaru, terdapat peraturan yang mengatur dalam hal dokumen yang wajib menggunakan materai 2021 ini. Salah satu latar belakang yang membuat pemerintah menetapkan aturan terbaru dari bea materai, yaitu dengan meningkatnya transaksi elektronik. Untuk tetap memaksimalkan penerimaan negara dalam penggunaan bea materai guna membiayai pembangunan nasional, pemerintah akhirnya mengganti aturan lama dengan aturan bea materai terbaru. 

Dalam aturan bea materai 2021 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3, dokumen yang wajib menggunakan bea materai adalah;

  • Pembuatan dokumen yang diperuntukan sebagai alat yang menerangkan bahwa suatu kejadian bersifat perdata; dan
  • Dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti di pengadilan

Maksud daripada dokumen bersifat perdata tersebut, antara lain;

  • Surat pernyataan/keterangan, surat perjanjian, dan beberapa surat lainnya yang sejenis, serta rangkap dari surat tersebut;
  • Akta notaris termasuk grosse, kutipan dan salinannya;
  • Akta Pejabat Tanah, salinan dan kutipannya;
  • Surat berharga dalam bentuk apapun
  • Dokumen bukti transaksi dari surat berharga, beserta dokumen transaksi dari kontrak berjangka dalam bentuk apapun.
  • Dokumen lelang
  • Dokumen dengan pernyataan jumlah uang dengan nominal diatas Rp. 5000.000

Dokumen yang tidak wajib dikenakan bea materai antarai lain;

  • Dokumen barang atau yang berkaitan dengan lalu lintas orang seperti, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat penyimpanan barang;
  • Ijazah dalam segala bentuk
  • Uang tunjangan, Slip gaji, serta pembayaran lain yang berkaitan tentang hubungan kerja
  • Kwitansi pajak
  • Surat gadai
  • Tanda pembagian keuntungan dari surat berharga
  • Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan moneter 

Terkait dokumen yang wajib menggunakan materai terbaru ini sudah diatur secara rinci oleh pemerintah, dengan demikian masyarakat akan mengetahui jenis dokumen yang wajib menggunakan materai atau tidak. 

Demikian penjelasan terkait dokumen yang wajib menggunakan materai terbaru, semoga bermanfaat.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Bingung Dalam Peraturan Terbaru Bea Materai

Anda bisa mengkonsultasikan perihal dokumen yang wajib menggunakan materai terbaru tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.