Sebelum membuat kesepakatan, maka ketahui apa saja asas-asas hukum perjanjian. Dengan mengetahui asas-asasnya, maka Anda dapat menyusun kesepakatan perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak.

Memang, sesuai dengan Undang-Undang perdata di Indonesia, dalam membuat perjanjian harus saling menguntungkan kedua belah pihak. Jika tidak, maka perjanjian yang telah terjalin bisa menimbulkan konflik. Dan solusinya harus melalui pengadilan perdata.

Sehingga, konflik berkepanjangan dapat menguras energi dan biaya. Maka dari itu, ketahui apa saja asas-asas dalam pembuatan perjanjian. Selain itu, Anda juga harus mengerti tentang apa itu hukum perjanjian.

Sebab, masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa perjanjian memiliki hukum tetap. Sebelum menandatangani kontrak, silahkan membaca isi dari perjanjian yang telah disepakati bersama. Anda bisa membatalkan kontrak apabila tidak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian.

Oleh karena itu, Anda wajib membaca dan memahami apa isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Jika Anda telah menandatangani kontrak, maka perjanjian berlaku sesuai ketentuan hukum perdata di Indonesia.

Asas-Asas Hukum Perjanjian yang Berlaku di Indonesia

Sebelum menentukan isi kontrak, maka ketahui apa saja asas dalam menyusun perjanjian. Sebab, menurut hukum perdata yang berlaku di Indonesia, perjanjian dianggap sah jika saling menguntungkan pihak-pihak yang terkait.

Artinya, perjanjian yang dibuat tidak oleh menguntungkan salah satu pihak. Selain itu, masing-masing pihak wajib menyelesaikan kewajiban yang telah diatur dalam perjanjian. Jika tidak, maka pihak yang melanggar melakukan wanprestasi dan dianggap menyalahi aturan kontrak.

Jadi, ana tidak boleh sembarangan dalam membuat kontrak perjanjian dengan berbagai pihak. Untuk lebih jelasnya, maka ada berbagai asas-asas hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1. Asas Kebebasan dalam Menyusun Kontrak (Freedom of Contract)

Asas pertama yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian adalah kebebasan dalam membuat kontrak (Freedom of Contract). Asas ini harus Anda pegang dalam menentukan isi kontrak.

Sebab, Anda tidak diperbolehkan untuk mengatur atau bahkan memaksa pihak lain guna menekan isi perjanjian. Sebab, sesuai dengan asasnya, perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak harus saling menguntungkan.

2. Asas-Asas Hukum Perjanjian Konsensualisme (Concensualism)

Asas kedua yang harus diperhatikan adalah konsensualisme dalam pembuatan perjanjian. Sesuai dengan KUHPer pasal 1320 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perjanjian memiliki kekuatan hukum tetap apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak melanggar perjanjian, maka hal tersebut dianggap sebagai wanprestasi. Artinya, ada pelanggaran perjanjian yang bisa berujung pada konflik. Untuk itu, Anda harus melakukan upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian yang telah disepakati bersama.

3. Asas Kepastian Hukum (Pacta Sunt Servanda)

Asas ketiga yang perlu diperhatikan adalah asas kepastian hukum (Pacta Sunt Servanda). Asas ini bersinggungan dengan hukum perdata pada pasal 1338 Ayat 1 yang berisikan tentang penyelesaian konflik perjanjian.

Menurut asas-asas hukum perjanjian sesuai dengan hukum perdata, maka adanya konflik harus diselesaikan ke jalur hukum perdata. Artinya, hakim berhak memutuskan perkara perjanjian kedua belah pihak yang berpolemik.

Dalam memutuskan perkara, hakim berpegang pada fakta-fakta yang telah diinvestigasi. Bahkan, hakim berhak memutuskan salah satu pihak membayar ganti rugi akibat wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, ketahui kepastian hukum dalam perjanjian yang telah disepakati.

4. Asas-Asas Hukum Perjanjian Itikad Baik (Good Faith)

Asas yang keempat adalah adanya itikad baik antar pihak yang meneken perjanjian. Salah satu bentuk itikad baik dalam perjanjian adalah isi kontrak. Isi kontrak harus mengakomodir kepentingan masing-masing pihak.

Selain itu, isi kontrak juga harus lengkap, seperti nama pihak yang meneken perjanjian, peraturan perjanjian, hingga tanggal berlaku dan berakhir perjanjian. Beberapa orang bertanya bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal.

Maka, jawabannya adalah dibatalkan atau urung teken kontrak. Sebab, tidak adanya tanggal dapat memicu pertikaian atau konflik.

5. Asas-Asas Hukum Perjanjian Kepribadian (Personality)

Dan asas yang terakhir adalah kepribadian. Isi perjanjian haruslah mengikat pada pihak yang berkepentingan. Selain itu, Anda harus mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian. Sebab, kedua hal tersebut berbeda secara hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Perjanjian adalah suatu kontrak yang mengikat antar pihak dengan aturan dan kepentingan tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia, Anda harus mengetahui asas-asas hukum perjanjian sebelum membuat kontrak kesepakatan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.