Sering menjadi pertanyaan apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum? Karena kesalahan penulisan atau ketik dalam sebuah surat perjanjian seringkali terjadi jika tidak diteliti dengan baik atau sudah diteliti namun masih ada yang terlewatkan.

Pertanyaan tersebut sangatlah wajar mengingat surat perjanjian dibuat agar terikat dengan hukum. Sehingga jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak yang berkepentingan, maka dapat dituntut melalui jalur hukum. Lalu, apakah perjanjian salah ketik tetap sah akan di mata hukum atau tidak?

Kesalahan Identitas dalam Surat Perjanjian

Jika terjadi kesalahan yang sifatnya typo pada satu atau dua huruf mungkin masih bisa dimaklumi dan bisa direvisi. Cara mengubah penulisan dalam perjanjian baik dengan melakukan addendum perjanjian khusus atau mencoretnya lalu membuat catatan di samping coretan tersebut di hadapan notaris.

Namun, jika kesalahan dalam surat perjanjian berupa penulisan identitas yang salah, maka akan menjadi pertanyaan besar apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum. Terlebih lagi jika identitas yang ditulis jauh berbeda dengan identitas yang seharusnya.

Sebenarnya, kesalahan penulisan identitas dari para pihak yang berkepentingan dalam surat perjanjian tidak membatalkan perjanjian tersebut secara mutlak. Apalagi selama klausa yang ditulis dalam perjanjian tersebut sudah disepakati bersama sehingga sah di mata hukum.

Kesalahan identitas dalam surat perjanjian baik bisnis, kontrak kerja, hutang piutang, dan lainnya masih bisa diperbaiki dan diubah. Namun, apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum, dengan syarat para pihak tetap sah dan mampu melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan isi perjanjian tersebut.

Baca Juga: Akibat Hukum Jika Terjadi Salah Ketik Pada Perjanjian yang Perlu Diketahui

Berikut Syarat Sah Surat Perjanjian

Sebelum membahas apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum, ketahui terlebih dahulu syarat sah yang harus ada dalam surat perjanjian. Dalam pasal 1320 KUHP Perdata, suatu perjanjian dianggap sah jika sudah memenuhi empat syarat, di antaranya:

  1. Terjadi kesepakatan di antara para pihak dalam perjanjian
  2. Para pihak yang melakukan perjanjian dan kesepakatan memiliki kecakapan
  3. Ada hal tertentu yang ditulis atau certainty of terms yang mencakup tujuan dari pembuatan surat perjanjian
  4. Ada sebab hal yang menjadi pertimbangan atau consideration dalam pembuatan surat atau akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian

Syarat subjektif dan objektif di atas harus dipenuhi dan bisa dianggap sah serta mengikat secara penuh selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Termasuk tidak bertentangan dengan norma kesusilaan serta ketertiban umum.

Sejauh tidak ada pertentangan yang melanggar prinsip-prinsip hukum, maka perjanjian tetap dianggap sah dan mengikat secara penuh. Sehingga secara tidak langsung pertanyaan apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum sudah terjawab.

Apakah Perjanjian Salah Ketik Tetap Sah di Mata Hukum Terkait Pembatalan Surat Perjanjian

Jika perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUHP Perdata, maka bisa berakibat pada batalnya perjanjian tersebut. Pembatalan sendiri dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni sebagai berikut:

  1. Voidable, artinya jika ada salah satu syarat subjektif yang tidak dipenuhi, maka perjanjian tidak batal demi hukum, namun salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan.
  2. Null and Void, artinya perjanjian tersebut telah dianggap batal dan tidak ada sejak awal dibuat jika syarat objektif tidak terpenuhi.

Perjanjian yang sifatnya voidable tetap bisa mengikat kedua belah pihak selama hakim belum membatalkannya ketika ada pihak yang mengajukan pembatalan. Sehingga pembatalan harus tetap menunggu dari keputusan hakim serta perlu dipahami tentang lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik.

Sementara itu, untuk jenis pembatalan yang bersifat null and void, jika dilihat dari segi konsekuensi yuridis maka tidak harus menunggu keputusan hukum. Artinya jika memang syaratnya tidak tercantum dan tidak dipenuhi, maka perjanjian dianggap batal.

Apakah Perjanjian Salah Ketik Tetap Sah di Mata Hukum ?

Jika dilihat dari penjelasan di atas. Maka pertanyaan atas apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum kesimpulannya adalah tidak secara mutlak bisa dibatalkan.

Terutama jika kesalahan yang ditulis sifatnya minor seperti salah tulis huruf dan lainnya. Namun, jika berkaitan dengan syarat yang belum terpenuhi, maka pertanyaan atas atau tidak tentu tergantung dari jenisnya.

Karena setiap jenis masalah memiliki konsekuensi hukum berbeda. Maka sebenarnya apakah perjanjian salah ketik tetap sah di mata hukum atau tidak masih tergantung dari kasus kesalahan yang terjadi.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.