Apa akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian? Human error bisa saja terjadi saat menulis atau mengetik suatu tulisan, termasuk surat perjanjian. Bukan hal yang mustahil terjadi kesalahan pengetikan dalam surat kesepakatan yang terikat hukum.

Tentu pertanyaan tersebut sering terbersit di benak sebagian besar orang mengingat human error bisa terjadi pada siapa saja. Secanggih-canggihnya teknologi untuk mengetik, tetap saja jika kesalahan input huruf, maka hasil yang muncul pun salah. Pahami apa saja akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian.

Ada berbagai jenis surat perjanjian yang beredar masyarakat. Mulai dari transaksi jual beli, hutang piutang, kontrak kerja, dan lainnya. Khusus untuk akta jual beli, maka harus melibatkan notaris dalam pembuatan surat perjanjian tersebut.

Notaris memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dibebankan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh hukum. Itu artinya, notaris harus bertanggung jawab sehubungan dengan surat perjanjian yang dibuat termasuk jika ada kesalahan penulisan.

Akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian juga akan dibebankan kepada notaris yang berperan sebagai pejabat umum. Terlebih lagi jika kesalahan tersebut sampai merugikan para pihak terkait. Notaris akan dimintai pertanggungjawaban baik dalam bentuk sanksi administrasi, sanksi pidana, maupun sanksi perdata.

Kriteria Kesalahan Pengetikan yang Melanggar Hukum

Human error memang merupakan sesuatu yang bisa dimaklumi. Namun jika terjadi karena kelalaian hingga merugikan pihak lain, maka harus bertanggung jawab secara hukum.

Pihak yang merasa dirugikan atas kesalahan pada surat perjanjian dapat mengajukan gugatan perdata sesuai pasal 1365 KUHP Perdata. Akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian bisa disebut melanggar hukum jika memenuhi unsur-unsur berikut ini:

  1. Notaris melakukan kelalaian seperti salah ketik di surat perjanjian
  2. Notaris melakukan hal yang bertentangan terhadap kewajiban yang diatur hukum
  3. Kesalahan yang dilakukan notaris bersifat substantif seperti salah ketik tentang jumlah uang hingga menimbulkan kerugian pada pihak yang berkepentingan serta apakah perjanjian salah ketik tetap sah dimata hukum
  4. Notaris melakukan kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja hingga menyebabkan pihak lain mengalami kerugian.

Akibat Hukum jika Terjadi Salah Ketik Pada Perjanjian

Jika notaris yang membuat perjanjian terbukti melakukan kesalahan hingga merugikan pihak lain dan memenuhi segala unsur di atas, maka bisa dituntut sesuai pasal 1365 KUHP Perdata.

Selain bisa dituntut secara sah oleh hukum, notaris juga dapat dikenai sanksi administrasi jika terbukti melakukan pelanggaran. Hal tersebut diatur sebagaimana dalam pasal 85 UUJNB. Akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian dalam bentuk sanksi administrasi bisa dengan menegur terlebih dahulu.

Jika sudah fatal, maka pihak terkait bisa melakukan skorsing sementara, melakukan pemberitahuan dengan cara terhormat, serta melakukan pemecatan secara tidak terhormat. Karena sanksi administratif identik dengan ketentuan UUJNP.

Sehingga ketika notaris melanggar ketentuan tersebut, maka bisa dikatakan melanggar sanksi administratif. Terutama jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajibannya yang seharusnya berbuat jujur, seksama, mandiri, dan tidak memihak pihak yang ada kaitannya dengan perbuatan hokum serta lebih kuat mana perjanjian tulis tangan dengan di ketik.

Berikut Sanksi Atas Pelanggaran Hukum Salah Ketik Pada Perjanjian

Akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian memang bisa berakibat fatal sehingga penting sekali untuk senantiasa hati-hati dan double cross check dalam membuat kontrak. Kesalahan mengetik dalam membuat surat perjanjian adalah salah satu bentuk kelalaian dalam pembuatan surat perjanjian yang dilindungi hukum.

Sanksi perdata sebagai bentuk akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian bisa dikenakan jika pelanggaran yang dilakukan mengakibatkan cacatnya produk akta. Sementara itu, sanksi pidana yang berhubungan dengan proses pembuatan surat perjanjian ditentukan dalam pasal 266 KUHP.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa siapapun yang membuat keterangan palsu baik secara lisan maupun tertulis dalam pembuatan surat perjanjian akan terancam pidana. Jika ditemukan kesalahan yang memiliki unsur kesengajaan dan kelalaian, maka bisa disebut sebagai kejahatan baru.

Bagaimana akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian secara tidak sengaja? Jika tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan pihak lain, maka berdasarkan pasal 48 UUJNP, notaris harus segela melakukan perubahan dengan membuat Salinan akta sesuai dengan cara mengubah penulisan dalam perjanjian secara benar.

Apalagi jika sampai merugikan pihak lain yang berkepentingan dalam kontrak tersebut. Jadi akibat hukum jika terjadi salah ketik pada perjanjian tentu tidak bisa disepelekan.

Baca Juga: Apakah Perjanjian Salah Ketik Tetap Sah di Mata Hukum?

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini, Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.