Memang, masih banyak orang yang belum paham tentang apa itu hukum perjanjian. Akibatnya, seseorang bisa saja dikenakan hukum perdata hingga hukum pidana akibat melanggar hukum perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Jadi, Anda harus memahami betul tentang hukum perjanjian. Memang, untuk sampai ke tahap persidangan ini membutuhkan waktu penyelidikan cukup lama. Pasalnya, ada beberapa upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian.

Artinya, salah satu pihak tidak menepati isi perjanjian yang telah disepakati bersama. Alhasil, keputusan terhadap adanya wanprestasi dalam perjanjian akan melewati persidangan perdata maupun pidana yang berlaku.

Dengan begitu, maka pengadilan hukum akan menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang berkonflik. Diharapkan, putusan pengadilan dapat menjadi solusi atas adanya wanprestasi bagi kedua belah pihak yang berperkara.

Jadi, Anda harus memahami betul tentang apa itu hukum perjanjian sebelum menekan nota kesepakatan dengan individu atau perusahaan di dalam maupun luar negeri. Sebab, bisa saja muncul konflik akibat pelanggaran dalam perjanjian. Selain itu, ketahui pula asas dan bentuk hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Singkat Tentang Apa Itu Hukum Perjanjian

Sebelum menekan perjanjian, maka Anda harus mengetahui definisinya terlebih dahulu. Sebab, banyak orang yang multitafsir terhadap makna kata tersebut. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu tentang hukum perjanjian.

Perjanjian adalah suatu kontrak yang mengikat antara pihak pertama dengan pihak kedua. Isi perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu, ada aturan yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak. Jadi apa itu hukum perjanjian adalah aturan yang tidak boleh dilanggar.

Perlu Anda ketahui, dalam perjanjian harus mencantumkan isi lengkap, termasuk isi perjanjian, nama kedua belah pihak, hingga tanggal berlakunya perjanjian. Beberapa orang bertanya tentang bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal berlaku dan berakhir.

Jawabannya tentu saja kontrak atau perjanjian tersebut menjadi rancu atau tidak jelas. Artinya, tidak tercantumnya tanggal berlaku dan berakhir perjanjian ini menimbulkan ketidakpastian dalam hukum perdata.

Apabila tidak tercantumnya tanggal perjanjian masa kontrak, maka Anda disarankan untuk tidak menandatanganinya. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa antara kedua belah pihak.

Oleh sebab itu, Anda harus memahami betul tentang apa itu hukum perjanjian. Selain itu, ketahui juga tentang bentuk hukum perjanjian. Tujuannya agar salah satu pihak tidak melanggar hukum yang harus diselesaikan di persidangan perdata sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia.

Bagaimana Bentuk Hukum Perjanjian?

Perlu Anda ketahui bahwa ada 2 bentuk hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu 2 hukum perjanjian yang bisa diterapkan di Indonesia. Jenis yang pertama yakni hukum perjanjian lisan.

Perjanjian lisan merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam bentuk ucapan. Memang, perjanjian lisan ini cukup lemah dalam mengikat dua atau lebih pihak dalam kesepakatan.

Namun, perjanjian lisan ini tetap berlaku di Indonesia. Selanjutnya adalah hukum perjanjian tertulis. Jadi, banyak orang yang bertanya tentang apa itu hukum perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis adalah suatu kontrak yang ditulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Sebelum membuat perjanjian tertulis, maka ketahui terlebih dahulu tentang asas-asas hukum perjanjian. Sebab, perjanjian tertulis ini harus saling menguntungkan antar pihak. Selain itu, perjanjian tertulis juga dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Ada 5 asas yang harus diperhatikan dalam membuat hukum perjanjian. Pertama yakni kebebasan berkontrak, kedua asas konsensualisme, ketiga asas kepastian hukum, keempat asas itikad baik, dan asas kepribadian.

Setelah mengetahui asas dalam membuat perjanjian, maka ketahui pula tentang perbedaan perikatan dengan perjanjian. Perikatan adalah suatu aturan hukum yang mengatur harta kekayaan antara dua pihak atau lebih dengan tujuan memberi hak pada kreditur.

Jadi, dapat disimpulkan terkait apa itu hukum perjanjian serta perbedaannya dengan perikatan. Meskipun sama-sama mengikat kontrak, namun perjanjian ini memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia.

Sebelum meneken kontrak perjanjian, maka ketahui apa arti makna dari arti kata tersebut. Pasalnya, masih banyak orang yang belum mengetahui betul arti kata dari istilah perjanjian. Sehingga, mereka dengan seenaknya melanggar isi perjanjian.

Akibatnya Anda harus berurusan dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Bahkan, beberapa kasus harus diselesaikan ke perkara pidana. Maka dari itu, Anda wajib tahu tentang apa itu hukum perjanjian sebelum menekan kontrak dengan berbagai pihak.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.