Kasus warga sipil yang diduga memiliki senjata api kian marak terjadi, beberapa oknum yang diduga adalah warga sipil secara terang-terangan menunjukkan kepemilikan senjata api. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah dalam meninjau surat izin kepemilikan senjata api tersebut. Menarik untuk dibahas bagaimana aturan hukum kepemilikan senjata api di Indonesia? 

Proses Sertifikasi

Sesuai dengan aturan hukum kepemilikan senjata api, jika seorang warga sipil ingin memiliki surat izin kepemilikan senjata api harus melalui proses sertifikasi terlebih dahulu. Namun, sebelum melalui proses ini warga sipil harus menentukan tujuan kepemilikan senjata api tersebut. 

Untuk mendapatkan sertifikat peserta akan diberikan ujian tertulis dan praktik, dan jika seorang peserta lulus dalam ujian tersebut maka perbakin akan mengeluarkan kartu anggota perbakin. Setelah mendapatkan kartu anggota perbakin warga sipil dapat mengajukan permohonan ke perbakin sesuai dengan domisili.

Kemudian perbakin akan memberikan surat rekomendasi ke Polda setempat, dan Polda akan menindaklanjuti dengan memberikan surat rekomendasi tersebut Mabes Polri. 

Aturan Hukum Kepemilikan Senjata Api

Kepemilikan senjata api untuk warga sipil sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No.18 Tahun 2015, seorang warga sipil dapat memiliki izin untuk kepemilikan senjata api sebagai kebutuhan pertahanan diri, olahraga menembak atau berburu. 

Dalam aturan hukum kepemilikan senjata api bagi warga sipil yang ingin menggunakan senjata api sebagai bentuk pertahanan diri harus menyanggupi persyaratan kepemilikan senjata api pertahanan diri terlebih dahulu. Untuk warga sipil yang benar-benar ingin memiliki surat izin kepemilikan senjata api diharapkan mengetahui contoh surat izin kepemilikan senjata api serta memahami cara mengurus surat kepemilikan senjata api.

Pemerintah melalui Peraturan Kapolri memperketat aturan hukum kepemilikan senjata api, guna menghindari penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh warga sipil. 

Tanyakan Tanpa Malu Mengenai Kepemilikan Senjata Api Kepada Justika

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.