Perlakuan kejahatan makin ramai dari waktu ke waktu. Di portal informasi kerap dikabarkan ada peristiwa pencurian, pembegalan, atau tindak kekerasan lain. Pada kondisi ini memikat buat mengulas berkenaan bagaimana ketentuan ijin jika warga sipil memiliki senjata api dengan arah bela diri? Jika sebelumnya telah dibahas mengenai Persyaratan kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri, berikut ini contoh surat izin kepemilikan senjata api yang bisa anda jadikan sebagai referensi.

Untuk warga sipil sendiri, Sebenarnya memang diperbolehkan memiliki senjata api untuk kebutuhan bela diri karena tugas atau kedudukannya. Namun untuk bisa membuat kepemilikan tersebut menjadi legal secara hukum, anda wajib membuat perizinan nya terlebih dulu. Hal yang mengatur mengenai pemberian izin berkenaan pemilikan senjata api oleh warga sipil ditata dalam aturan hukum kepemilikan senjata api Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 mengenai Registrasi dan Pemberian Izin Penggunaan Senjata Api (UU 8/1948) yang mengatakan:

Tiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang memiliki dan menggunakan senjata api harus memiliki surat izin penggunaan senjata api menurut contoh yang diputuskan oleh Kepala Kepolisian Negara.

Disamping itu berkenaan wewenang pemberian senjata api dimuat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 mengenai Wewenang yang Memberi Hal pemberian izin berkenaan Senjata Api, Amunisi, dan Mesiu (UU 20/1960) yaitu:

Wewenang memberi dan atau menampik suatu hal permintaan hal pemberian izin senjata api dikasih ke Menteri/ Kepala Kepolisian Negara atau petinggi yang dikuasakan olehnya karena itu, terkecuali berkenaan hal pemberian izin karena itu, terkecuali berkenaan hal pemberian izin untuk kebutuhan Angkatan Perang sendiri

Adapun beberapa klasifikasi senjata api yang diatur dalam undang undang di atur sebagai berikut:

Senjata Api Peluru tajam seperti diartikan pada ayat (1) huruf a mempunyai Kelas:

a. 12 GA untuk tipe senapan; dan

b. 22, 25, 32 untuk tipe pistol atau revolver.

(4) Senjata Api Peluru karet seperti diartikan pada ayat (1) huruf b mempunyai Kelas tertinggi 9 mm.

(5) Senjata Api Peluru gas seperti diartikan pada ayat (1) huruf c mempunyai Kelas tertinggi 9 mm.

Dalam Pasal 11 Perkapolri 18/2015 disebut jika optimal jumlah senjata yang bisa dipunyai dan dipakai ialah sekitar 2 (dua) puncak senjata baik pada tipe caliber yang serupa atau tipe caliber yang lain.

Untuk itu, Bagi anda yang ingin menggunakan senjata api sebagai kebutuhan perlindungan diri, ada baiknya anda menyadari jika pengurusan ijin pemilikan senjata api sebagai hal yang mutlak pantas untuk ditaati, bila tidak ada ketetapan pidana yang ditata dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Genting Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Senjata Api (UU 12/1951) yaitu:

Barang siapakah ya ng tanpa hak masukkan ke Indonesia membuat, terima, coba mendapat, memberikan atau coba memberikan, kuasai, bawa, memiliki stok kepadanya atau memiliki dalam kepunyaannya, simpan, mengusung, sembunyikan, menggunakan, atau keluarkan dari Indonesia suatu hal senjata api, amunisi atau suatu hal bahan peledak, dijatuhi hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara sepanjang umur atau hukuman penjara sementara setingginya dua puluh tahun.

Contoh surat izin kepemilikan senjata api yang diatur Oleh Undang Undang

contoh surat izin kepemilikan senjata api

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.