Penyebar Hoaks Bisa Dipidana, Ini Cara Melaporkannya
Seiring dengan kemajuan informasi yang semakin pesat, beragam informasi bisa tersebar dan diakses hanya dalam hitungan detik oleh masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, tak jarang berita hoaks ikut tersebar hingga menimbulkan keresahan.
Hal ini karena perkembangan teknologi tidak diimbangi oleh literasi digital sehingga menyebabkan hoaks merajarela. Tidak hanya di medsos, hoaks seringkali juga beredar di platform pesan chatting.
Apa Itu Hoaks?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hoaks merupakan berita bohong. Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, namun dibuat seolah-olah benar adanya dan diverifikasi kebenarannya.
Mengingat maraknya hoaks yang beredar di tengah masyarakat, Anda perlu memastikan keaslian sumber informasi atau berita sebelum menyebarluaskannya. Cermati alamat URL situs. Apabila informasi tersebut berasal dari situs yang belum terverifikasi sebagai institusi pers resmi, maka informasinya bisa dinilai meragukan.
Lalu, Apakah Menyebarkan Hoaks Termasuk Tindak Pidana?
Sebenarnya peraturan perundang-undangan Indonesia tidak mencantumkan istilah hoax atau hoaks di dalamnya. Namun, terdapat beberapa aturan yang mengatur sanksi bagi penyebar hoaks ini. Ya, penyebar hoaks sejatinya dapat diancam oleh Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lantas, Bagaimana Cara Melaporkan Penyebar Hoaks?
Jika Anda mengalami kerugian akibat adanya berita bohong alias hoaks tersebut, Anda bisa melaporkan pelaku penyebarannya. Apalagi dengan melaporkan penyebar hoaks Anda turut membantu pemerintah menekan serta menanggulangi peredaran hoaks di masyarakat. Terlebih perangkat hukum telah tersedia lengkap untuk menjerat penyebar hoaks di media sosial.
Adapun cara untuk melaporkan penyebar hoaks ke Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) RI cukup mudah. Yakni melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Pertama, lakukan screen capture konten hoaks yang Anda temukan di medsos. Sertakan juga url link konten tersebut, kemudian kirimkan seluruh data ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan Anda akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Anda pun dapat melihat perkembangan aduan pada laman web trustpositif.kominfo.go.id. Anda juga tidak perlu takut karena kerahasiaan pelapor dijamin.
Berdasarkan informasi Kominfo juga membuka layanan Whatsapp untuk menampung dan menindaklanjuti laporan hoaks dari masyarakat. Layanan ini dikabarkan buka selama 24 jam.
Baca Juga: Tata Cara Melaporkan Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
Pelajari Lebih dalam Posisi Anda Bersama Justika
Selain beberapa pasal di atas, penyebar hoaks bisa dijerat dengan pasal lainnya. Namun, untuk tahu lebih jauh mengenai hal tersebut ada baiknya Anda berkonsultasi dengan advokat yang memang ahli di bidang tersebut.
Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik langsung dengan mitra advokat andal dan profesional.
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of