Pertanyaan

Belakangan sedang viral di berbagai laman media sosial kasus Video Call Sex atau disingkat VCS. Namun selain pelaku VCS, apakah hukum pidana untuk pengguna atau konsumen dari jasa VCS adalah benar?

Penjelasan VCS Menurut Hukum di Indonesia

Apa Itu VCS?

VCS adalah singkatan dari Video Call Sex, yaitu bentuk penjualan jasa ‘penghibur’ di dunia maya, melalui fitur video chat telegram, whatsapp, facebook, hingga instagram. Misalnya dengan mengirim foto atau video yang mengandung hal-hal seksual.

Istilah ini sedikit mirip dengan open BO, hanya saja open VCS biasanya dilakukan tanpa tatap muka langsung. Sedangkan, open BO merujuk pada prostitusi online, di mana hanya transaksi yang dilakukan secara daring, namun keduanya tetap bertemu langsung.

Gimana Pandangan UU Pornografi atas Konsumen VCS?

Pada dasarnya, hukum di Indonesia telah melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Terlebih, jika konten pornografi tersebut secara gamblang/eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.

Selain dalam pasal tersebut, open vcs juga bisa dikenai Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 19 Tahun 2016 yang di dalamnya ada frasa melanggar kesusilaan dimana vcs juga bisa termasuk di dalam hal tersebut.

Adapun konten yang dimaksud sebagai vcs adalah di sini bukan hanya gambar dan foto saja, melainkan termasuk bentuk konten lainnya. Mulai dari gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, hingga bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Jika dilakukan, maka pelaku bisa dipidana penjaranya paling lama 6 (enam) tahun dan sanksi pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tidak disebutkan pidana paling singkat/ denda paling sedikit dalam pasal tersebut. Meski begitu, perlu diketahui bahwa pasal ini tidak berlaku apabila foto dan video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

Di samping itu, setiap orang juga dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Apabila dilakukan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Namun, dilihat dari kacamata konsumen jasa VCS adalah tindakan ilegal, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, konsumen tidak dapat dijerat pidana. Sebab, baik pria dan wanita saling memberikan consent atau persetujuan untuk merekam foto dan video seksual mereka. Dan kemudian konten tersebut hanya diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup “membuat”.

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan Beserta Pertimbangan?

Perlu diingat bahwa transaksi VCS adalah kegiatan yang dilakukan menggunakan platform digital dan media elektronik. Oleh karena itu, selain UU Pornografi hal ini harus dilihat dengan turut mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, disebutkan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dari sini, perlu Anda garisbawahi kata ‘mentransmisikan’. Kata ‘mentransmisikan’ diartikan sebagai kegiatan mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.

Mengingat tidak adanya peraturan yang bisa dijadikan dasar hukum, pengguna layanan seksual dengan modus prostitusi online pun tidak dapat diancam pidana. Dengan pengecualian apabila Anda mengirim dan menyebarluaskan kembali informasi atau dokumen elektronik bermuatan kesusilaaan yang dikirimkan oleh penyedia jasa VCS tersebut kepada pihak lain, barulah Anda bisa dikenakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

Meski begitu, layanan video call sejatinya bukan komunikasi satu arah saja, melainkan komunikasi dua arah, di mana kedua belah pihak baik Anda maupun penyedia jasa VCS saling berinteraksi.

Dengan kata lain, yang mentransmisikan konten asusila bukan hanya penyedia jasa VCS, melainkan Anda juga, dengan penyedia jasa VCS adalah sebagai penerimanya. Sehingga, Anda juga berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya jika telah menggunakan jasa VCS.

Perlu diketahui juga bahwa Anda tetap bisa dikenai pidana walaupun belum menggunakan jasa vcs. Nantinya Anda bisa dikenai pidana percobaan yang ada pada pasal 53 ayat 1 KUHP mengenai percobaan melakukan tindak kejahatan, jika tindak pidana itu sudah nyata dan ada permulaan untuk melaksanakannya kemudian tidak selesainya pelaksanaan tersebut bukan karena keinginan sendiri.

Bahkan ketika sudah ada bukti vcs seperti bukti Anda melakukan transaksi, maka akan lebih mudah bagi Anda terjerat kasus pidana tersebut.

Baca Juga:

Menggunakan Layanan Chat Justika untuk Permasalahan Hukum VCS

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman lebih dari 5 tahun hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

  1. Kunjungi website justika.com
  2. Ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Tidak hanya konsultasi melalui chat, Justika juga menyediakan layanan hukum lebih lanjut jika kasus hukum yang dikonsultasikan memerlukan tindakan yang tidak dapat diakomodir melalui konsultasi chat. Dua layanan konsultasi tersebut adalah

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.