Dunia Maya adalah salah satu anugerah teknologi. Namun, bagaimana memastikan interaksi kita agar tetap positif dan aman dari jerat hukum?

Ada tiga hal utama yang harus diperhatikan dalam berinteraksi di dunia maya:

  1. Cek dan Ricek. Pastikan informasi yang akan kamu sebar telah dibaca seksama dan telah diteliti kebenarannya serta sumbernya. Karena begitu kamu menyebarkan, maka sederet konsekuensi hukum siap menantimu.
  2. Pahami dan hindari hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai informasi, saat ini selain KUHP ada beberapa undang-undang lain yang mempunyai ancaman hukuman di dunia maya lebih dari 5 tahun. Sebut saja UU ITE, yang dapat membuat seseorang dipidana atas pertimbangan penegak hukum, walaupun seseorang tersebut belum terbukti atau masih berstatus tersangka. Oleh karena itu penting untuk dapat mengontrol dirimu dalam berinteraksi di dunia maya.
  3. Kerahasiaan data pribadi. Ingat bahwa dunia maya bisa diakses oleh siapa saja baik kawan maupun lawan. Tidak ada salahnya berfikir seribu kali sebelum menyebarkan informasi yang sifatnya bersifat pribadi.

Tiga hal utama tindakan yang sering terjadi di dunia maya dan harus berhati-hati akan hal tersebut karena terdapat konsekuensi pidana.

Pertama, yang harus ditambah adalah penyampaian pendapat dengan semena-mena tanpa ada pertimbangan secara matang. Sehingga kerap timbul fitnah di media sosial dengan kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan kesusilaan bahkan menggiring opini publik atas perbuatan yang belum dapat dibuktikan secara konkret.

Mengenai hal ini harus dipahami bahwa KUHP mengatur persoalan pencemaran nama baik yang memiliki beberapa kategori. Pencemaran nama baik yang pertama adalah pencemaran nama baik umum yang diancam pidana penjara Sembilan bulan. Pencemaran nama baik sendiri harus dibuktikan terlebih dahulu oleh terdakwa, jika pencemaran nama baik tersebut memang nyata adanya sesuai fakta llalu ditujukan untuk kepentingan umum maka terdakwa dapat bebas dari dakwaannya.

Tetapi jika terdakwa tidak mampu membuktikan keabsahan pencemaran nama baiknya maka pencemaran nama baik tersebut berubah sifatnya menjadi fitnah yang diancam dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain KUHP, seseorang yang terimbas pencemaran nama baik dapat melakukan laporan kepada kepolisian dengan dasar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dimana pasal tersebut menyatakan siapapun yang dengan sengaja telah mendistribusikan informasi dengan ujaran kebencian atau penghinaan maka orang tersebut dapat dipidana selama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. Oleh sebab itu, harus dipikirkan matang-matang sebelum berujar di dunia maya;

Kedua, di media sosial kerap terjadi penyalahgunaan gambar atau foto suatu pihak diposting oleh seseorang padahal yang bersagkutan tidak memiliki hak dan izin atas pemilik hak cipta dari gambar atau foto tersebut. Bahkan gambar atau foto tersebut kerap dijadikan medium komersial yang mendatangkan pundi-pundi uang. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi seseorang yang aktif dunia maya untuk berhati-hati dalam memposting atau menyebarkan gambar atau foto yang memiliki hak cipta.

Karena terdapat konsekuensi hukum baik perdata dan/atau pidana atas hal ini. Cara yang mudah untuk terhindar dari penyalahgunaan hak cipta yaitu dengan mengambil gambar dari website yang memang menjadi wadah atas gambar atau fotonya diizinkan untuk dipergunakan secara masif yang sama halnya pemakai gambar atau foto secara tidak langsung telah mendapatkan izin dari pemilik hak cipta.

Karena pemilik hak cipta pada dasarnya memiliki hak moral dan hak ekonomi yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Pelanggar hak cipta tersebut dapat digugat oleh pemilik hak cipta untuk melakukan ganti rugi dengan membayarkan sejumlah uang sebagaimana putusan hakim atas hal tersebut. Dari ranah pidana, pelanggar hak cipta yang terbukti bersalah melanggar hak ekonomi dari pencipta atas ciptaannya dalam hal ini gambar atau foto dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda sebesar Rp 1.000.000.000;

Ketiga, dunia maya tidak hanya menjadi sarana untuk memudahkan komunikasi banyak orang namun di sisi lain terdapat sisi gelap dengan juga semakin memudahkan akses kepada pornografi. Orang-orang harus bijak dalam memanfaatkan fasilitas di dunia maya, dan harus bijak dalam bertindak.

Karena menyebarkan video pornografi dapat berakibat sanksi pidana. Terdapat dua peraturan yang mengatur pornografi yakni UU ITE dan UU Pornografi. Dari segi UU ITE, setiap orang yang memberikan akses kepada informasi elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan, dalam hal ini pornografi, dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sebesar Rp 1.000.000.000.

Jika ditilik dari UU Pornografi, maka penyebaran video pornografi ini dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000

Alangkah baiknya untuk selalu teliti menggerakan jarimu, dan apabila kamu merasa terancam ataupun terganggu dengan komentar orang lain, tiga hal di atas selalu dapat jadi pegangan sederhana.

Baca Juga: Konsumen Video Call Sex (VCS) Bisa Kena Jerat Pidana?

Diskusikan Terkait Hukum Jika Terjadi Hal Buruk di Dunia Maya Dengan Justika

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.