Terkadang unsur sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana menjadi hal yang cukup membingungkan. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa informasi mengenai hal tersebut.

Kesalahan

Sengaja dan kelalaian dalam hukum pidana termasuk dalam asas kesalahan dimana menjadi asas dasar untuk seseorang bisa dipidana. Seseorang bisa dikatakan memiliki kesalahan ketika sikap batinnya bisa dicela dengan dasar perbuatan melawan hukum. Sehingga kesalahan tersebut bisa dijadikan syarat untuk mempidanakan seseorang.

Jika menurut Sudarto, yang dikatakan sebagai unsur sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana adalah:

  1. Kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab pada pembuat.
  2. Tidak ada alasan yang bisa menghapus kesalahan
  3. Hubungan batin pembuat dengan perbuatannya

Seseorang bisa dipidana juga karena adanya unsur sengaja dalam hukum pidana.

Kesengajaan

Kesengajaan merupakan menghendaki terjadinya tindakan dan juga akibat dari tindakan tersebut. Dalam hal ini kesengajaan dikatakan sebagai tindakan sengaja, harus menghendaki tindakan tersebut dan akibatnya. Ada 3 bentuk kesengajaan yaitu:

1. Kesengajaan sebagai kepastian

Adalah bentuk kesengajaan dimana seseorang sadar akan akibat yang terjadi dari perbuatan yang dilakukan tersebut. Akibat yang timbul tersebut muncul dari perbuatannya dan bukan akibat yang dikehendaki. Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana ini seperti seseorang yang dengan sengaja melakukan pemukulan dimana berakibat rasa sakit dan merugikan kesehatan orang lain.

2. Kesengajaan sebagai maksud

Dalam hal ini menghendaki untuk melakukan perbuatan hingga menghendaki terjadinya akibat dari perbuatan yang dilakukan.

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

Suatu bentuk kesadaran untuk melakukan tindakan yang sudah diketahui akan ada akibat lain dari perbuatan tersebut.

Kelalaian

Kelalaian merupakan situasi dimana seseorang yang seharusnya berhati-hati dalam bertindak namun tidak melakukannya. Kelalaian ini kemudian dibagi kembali menjadi 2 yaitu kealpaan yang disadari dan yang tidak disadari. Untuk penentuan hal tersebut tentunya harus ada unsur kealpaan atau unsur sengaja dalam hukum pidana.

Dalam kealpaan yang disadari, pelaku memperkirakan mengenai akibat yang terjadi dari tindakannya tersebut. Sedangkan kealpaan yang tidak disadari, pelaku tidak bisa membayangkan akibat yang terjadi dari perbuatan yang dilakukannya.

Bisa disimpulkan bahwa sengaja dan lalai adalah bagian dari kesalahan hukum pidana yang menunjukkan hubungan antara perbuatan dan niat. Adanya unsur sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana membuat seseorang bisa dipidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.