Hukum pidana mengenal dua jenis kesalahan yang dapat dijatuhi hukuman, yaitu dolus (kesengajaan) dan culpa (ketidaksengajaan) atau yang biasa disebut sebagai kelalaian dalam hukum. Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana tentu sudah familiar di telinga kita, sebaliknya, tindak pidana karena unsur kelalaian mungkin tidak terlalu sering terdengar.

Tindak pidana dengan kesengajaan berarti pelaku memiliki niat untuk melanggar suatu larangan seperti undang-undang. Berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian berarti pelaku tidak berniat dan tidak memiliki tujuan untuk melanggar peraturan, tetapi karena kurang berhati-hati menyebabkan timbulnya pelanggaran.

Penjelasan Mengenai Kelalaian Dalam Hukum Pidana

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum pidana mengenal dua jenis pelanggaran secara umum, unsur sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana, atau biasa disebut dengan kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Itu berarti seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana bukan saja karena sengaja melakukan pelanggaran, namun juga karena kelalaian dalam hukum sehingga melanggar pasal yang ada di hukum pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dijelaskan bahwa orang yang menghilangkan nyawa orang lain karena kelalaiannya, dapat dijatuhi hukuman pidana. Pada dasarnya, seseorang melakukan pelanggaran hukum karena kelalaian dalam hukum jika yang bersangkutan melakukan perbuatannya tanpa disertai kehati-hatian dan perhatian yang seharusnya dilakukan.

Secara umum, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu pelanggaran hukum adalah kelalaian dalam hukum pidana:

1. Tidak Memperhitungkan Hal yang Perlu Menurut Hukum

Hal ini berkaitan dengan pelaku yang tidak memperhitungkan akibat dari perbuatan lalainya. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan pelaku berpikir demikian, pertama, pelaku berpikir bahwa akibat dari tindakannya tidak akan menyebabkan sesuatu yang melanggar hukum atau pelaku menganggap bahwa ada kemungkinan akibatnya akan melanggar hukum tetapi dia percaya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi. Hal itu yang menjadi dasar untuk menentukan kelalaian dalam hukum. Sedang kemungkinan kedua, pelaku tidak tahu sama sekali bahwa perbuatannya berpotensi menimbulkan akibat yang melanggar hukum.

2. Tidak Menunjukkan Kehati-hatian yang Perlu Menurut Hukum

Syarat kedua kelalaian dalam hukum yaitu tidak menunjukkan kehati-hatian, yang bermakna bahwa pelaku tidak melakukan penelitian, penimbangan, kemahiran, pencegahan atau pun kebijaksanaan dalam melakukan suatu perbuatan. Syarat yang kedua lebih menilik kepada perbuatan pelaku daripada keadaan batin dan niatnya. Penegak hukum akan mencari tahu tentang perbuatannya apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah kehati-hatian yang umumnya berlaku di masyarakat.

Hukuman Bagi Pelaku Kelalaian dalam Hukum dan Undang-Undang

KUHP memuat peraturan mengenai pelanggaran akibat dari kelalaian dalam hukum. Sebagian dari pasal dalam KUHP berisi hukuman yang diancamkan kepada pelaku kelalaian hingga menimbulkan luka-luka atau pun hilangnya nyawa pada orang lain.

Pasal 359 KUHP

Pasal ini menjelaskan bahwa dalam hal seseorang karena kealpaan dalam hukum pidana menghilangkan nyawa orang lain tanpa dikehendaki/direncanakan, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP

Pasal ini mengatur mengenai kelalaian dalam hukum yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun.

Sedangkan ayat 2 mengatur soal seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka atau menimbulkan penyakit tertentu yang membuatnya tidak bisa melakukan pekerjaannya hingga beberapa waktu, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah.

Pasal 188 KUHP

Dalam buku ke II KUHP, Pasal 188 menjelaskan hukuman bagi seseorang yang karena kelalaian dalam hukum menyebabkan kebakaran, letupan atau pun banjir hingga menyebabkan terjadinya bahaya bagi masyarakat atau hilangnya nyawa orang lain. Hukuman untuk perbuatan ini adalah hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas

Dalam ayat 4 dari pasal ini dijelaskan bahwa seseorang yang mengendarai kendaraan lalu akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan hilangnya nyawa orang lain, diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal dua belas juta rupiah.

Kelalaian dalam hukum menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan karena ternyata meskipun tanpa niat, pelanggaran hukum tetap dapat dijatuhi hukuman oleh negara.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal kelalaian menurut sudut pandang hukum dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.