Di dalam hukum pidana, sebuah tindakan pidana dapat dilihat dari sisi kesengajaannya. Unsur kesengajaan termasuk ke dalam unsur subyektif dari sebuah tindak pidana. Bahasa hukum mengenal istilah dolus yang berarti kesengajaan dan culpa yang berarti kealpaan. Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana banyak terlihat di media sehari-hari.

Jika kelalaian dalam hukum diartikan sebagai ketidaksengajaan, maka kesengajaan dapat diartikan sebagai menghendaki atau mengetahui perbuatan dan akibatnya. Dengan begitu, seseorang yang secara sadar melakukan sesuatu dan mengharapkan akibatnya sesuai dengan apa yang dikehendaki, maka dapat disebut sebagai kesengajaan.

Contoh Kasus Kesengajaan Dalam Hukum Pidana Menurut Teori Hukum

Unsur sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana dapat dilihat melalui kehendak pelaku dalam melakukan pelanggaran hukum. Kealpaan dalam hukum berbeda hukumannya dengan tindak pidana yang sengaja dilakukan. Untuk lebih menggambarkan unsur-unsur kesengajaan, berikut ini contoh kasus kesengajaan dalam hukum menurut teori kesengajaan:

Teori Kehendak

Robert von Hippel, seorang ahli hukum Jerman pada tahun 1903 menulis tentang unsur kesengajaan dalam hukum pada bukunya. Menurut von Hippel, kesengajaan bermakna adanya kehendak untuk melakukan suatu perbuatan sekaligus kehendak untuk mendapatkan akibatnya. Pelaku dengan sengaja bermaksud untuk menimbulkan akibat dari perbuatan yang juga dikehendakinya.

Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana:

Seorang warga menusukkan sebilah pisau kepada teman yang bercanda hingga menyakiti hatinya. Karena tusukkan pisau tersebut, temannya meninggal dunia. Kesengajaan akan terlihat bila warga tadi menghendaki kematian temannya.

Teori Membayangkan

Teori ini dikemukakan oleh Reinhard Frank, seorang ahli hukum Jerman. Menurut Frank, manusia tidak dapat menghendaki sesuatu, manusia hanya dapat menginginkan atau membayangkan suatu akibat dari perbuatan. Kesengajaan dapat dikatakan demikian bila akibat yang terjadi adalah sebagaimana yang dimaksud dalam harapannya.

Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana:

Ibu S membayangkan kematian suaminya. Untuk mewujudkan keinginannya, Ibu S membeli racun sianida dan memasukkannya ke dalam minuman sang suami, yang langsung mati setelah meminumnya.

Teori Pengetahuan

Menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah pengetahuan tentang tindakan dan akibat dari tindakannya. Dengan kata lain, teori ini mengatakan bahwa tidak mungkin menghendaki sesuatu yang tidak diketahui, sehingga apabila seseorang mengetahui tindakan dan akibatnya, bisa dipastikan bahwa ada unsur kesengajaan.

Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana:

Seorang pencuri mengambil motor orang lain yang terparkir di minimarket dengan kunci T. Kesengajaan dapat dilihat dari tindakannya yang telah mengetahui bahwa itu milik orang lain, dan perbuatan tersebut seharusnya juga diketahui melawan hukum.

Jenis Kesengajaan Menurut Niat Pelaku

Tidak semua tindak pidana dengan kesengajaan berbentuk sama. Berikut ini beberapa perbedaan corak dalam kesengajaan beserta contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidananya:

Kesengajaan Sebagai Maksud

Jenis kesengajaan ini bermakna bahwa pelaku menghendaki perbuatan dan akibat dari perbuatannya.

Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana:

Seorang pemuda menembak kepala teman dekatnya karena ingin membunuhnya. Hal ini dapat dikatakan sebagai dolus directus.

Kesengajaan Sebagai Kepastian

Kesengajaan ini bermakna bahwa kesadaran seseorang tentang suatu akibat yang pasti terjadi meskipun bukan yang utamanya dikehendaki.

Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana:

Seseorang yang ingin mencuri uang di dalam rumah, harus memecahkan kaca terlebih dahulu sebelum dapat masuk. Perbuatannya memecahkan kaca mengakibatkan kaca di rumah pecah, itu bukan akibat yang dikehendaki tapi dia mengetahui bahwa kaca pecah akan terjadi.

Kesengajaan Sebagai Kemungkinan

Kesengajaan ini berarti pelaku mengetahui bahwa ada kemungkinan akibat lain daripada yang dia kehendaki. Meskipun begitu, dia tidak mengurungkan niatnya dan tetap melakukan perbuatannya.

Contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana:

Seseorang ingin mengirimkan minuman berisi racun mematikan ke rumah temannya meskipun dia tahu bahwa di rumah tersebut ada keluarga temannya yang bisa saja ikut meminum racun tersebut. Si pelaku tidak peduli dan tetap mengirimkan minuman tersebut ke rumah temannya.

Perbedaan Sengaja dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana

Menurut hukum pidana terdapat dua jenis tindakan pidana berdasarkan asas kesalahannya, yaitu sengaja (dolus) dan lalai (culpa). Perbedaan dari kedua tindak pidana ini terletak pada keadaan batin pelaku.

Dalam tindakan pidana yang disengaja (dolus), contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana si pelaku sadar akan tindakan dan akibatnya. Bahkan tindakannya bermaksud untuk menyebabkan akibat yang dikehendaki. Jadi, tindakan pidana yang dilakukan memang bertujuan untuk mengakibatkan sesuatu yang telah diketahuinya akan terjadi. Jika pelaku mengetahui dan sadar tindakan melanggar hukum yang dilakukan, maka cukuplah itu disebut sebagai kesengajaan.

Sedangkan lalai (culpa) bermakna bahwa seseorang tidak melakukan tindakan pencegahan yang seharusnya dilakukan, atau menduga-duga yang seharusnya diduga dapat terjadi secara hukum. Tindakan kelalaian ini dibagi menjadi dua yaitu kelalaian yang disadari dan kelalaian yang tidak disadari. Kelalaian yang disadari bermakna bahwa seseorang memperkirakan akibat dari perbuatannya dapat terjadi, namun dia percaya bahwa akibatnya tidak akan terjadi atau dapat dihindari. Sedangkan kelalaian yang tidak disadari bermakna bahwa seseorang tidak mengetahui dan memperkirakan akibat dari perbuatannya.

Itulah beberapa contoh kasus kesengajaan dalam hukum pidana yang mungkin dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.