Undang undang perlindungan hewan peliharaan di Indonesia sejauh ini belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyaknya kasus kekerasan hewan terjadi di Indonesia. 

Bahkan ada banyak sekali kasus kekerasan terhadap hewan peliharaan yang viral di sosial media. Dalam beberapa tahun terakhir bermunculan kasus-kasus viral mengenai berbagai macam kekerasan terhadap hewan peliharaan. 

Salah satu hal yang sangat memprihatinkan yaitu Orang-orang dengan bangga memamerkan tindak kekerasan terhadap hewan peliharaan.

Padahal ancaman hukuman penganiayaan hewan sudah sangat jelas tercantum di dalam undang-undang. Akan tetapi sayangnya masih sangat sedikit orang yang mengerti tentang hukum di Indonesia.

Untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan seharusnya pihak berwajib menerapkan undang-undang yang telah berlaku dengan lebih ketat. Ini tentunya akan sangat berguna untuk menghindari adanya eksploitasi hewan secara berlebihan.

Macam-macam Tindakan Penganiayaan Terhadap Hewan Peliharaan

Kekerasan terhadap hewan peliharaan sendiri dibagi menjadi empat macam. Berikut tindakan-tindakan yang termasuk dalam kekerasan terhadap hewan peliharaan yang tercantum di dalam pasal 302 ayat 2 KUHP:

  1. Melakukan penganiayaan ringan. Yang termasuk dalam melakukan penganiayaan ringan yaitu adalah sengaja tidak memberi makan, menyakiti atau Melukai hewan peliharaan tanpa adanya tujuan yang patut. 
  2. Melakukan tindakan penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan hewan tersebut mengalami sakit lebih dari 1 minggu.
  3. Melakukan tindakan penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan hewan tersebut mengalami luka berat.
  4. Melakukan tindakan penganiayaan terhadap hewan yang menyebabkan hewan tersebut mengalami cacat atau kematian.

Salah satu hal yang tidak kalah penting untuk diketahui yaitu adalah ada juga sanksi hukum bagi orang yang mengetahui adanya tindakan penganiayaan terhadap hewan akan tetapi tidak melapor terhadap pihak berwajib.

Di dalam pasal 302 KUHP sanksi hukum penganiayaan hewan peliharaan yang menyebabkan kematian paling lama bisa mencapai 9 bulan. Dalam undang undang perlindungan hewan peliharaan juga disebutkan setiap orang dilarang untuk melakukan penganiayaan yang menyebabkan hewan catat atau tidak produktif.

Melakukan kegiatan yang merugikan terhadap hewan peliharaan ini hanya akan merugikan diri sendiri. Selain itu melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan merupakan tindakan keji dan tidak pantas dilakukan oleh manusia yang memiliki akal dan pikiran.

Seharusnya sebagai manusia dapat bertindak dengan bijak dan menjaga apa yang ada di muka bumi ini. Karena setiap makhluk hidup memiliki perannya masing-masing dan memiliki hak untuk hidup sama seperti manusia.

Penerapan Undang Undang Perlindungan Hewan Peliharaan di Indonesia Masih Sangat Lemah

Salah satu hal yang menyebabkan maraknya tindakan kekerasan terhadap hewan di Indonesia yaitu adalah penerapan dari undang-undang perlindungan untuk hewan peliharaan masih sangat lemah.

Banyak dari pemilik hewan tidak memperlakukan hewan peliharaan, akan tetapi tidak mendapatkan hukuman apapun. Biasanya kasus-kasus yang viral di media sosial yang ditindak oleh pihak berwenang.

Salah satu yang menyebabkan tindakan penganiayaan terhadap hewan jarang ditindak yaitu adalah kurang aktifnya masyarakat dalam melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan terhadap hewan.

Di Indonesia sendiri sepertinya masih banyak masyarakat yang acuh terhadap Kesejahteraan hewan peliharaan. Banyak orang menyaksikan kekerasan atau tindakan yang kurang wajar terhadap lewat akan tetapi tidak melaporkan terhadap pihak berwajib.

Tentunya tanpa adanya peran aktif dari masyarakat pihak berwajib akan sangat kesulitan untuk menindak oknum yang melakukan kekerasan terhadap hewan. Apalagi, kekerasan terhadap hewan di Indonesia bisa dikatakan bisa dikatakan masih belum menjadi isu yang penting.

Sebenarnya dalam kitab undang-undang hukum pidana, telah dilakukan peningkatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan berkali-kali lipat. Akan tetapi sayangnya ini belum berjalan efektif karena penerapan dari hukum yang dibuat belum berjalan dengan maksimal.

Sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan saat ini bisa dikatakan jauh lebih berat dibandingkan kan beberapa tahun lalu. Akan tetapi, belum mampu menurunkan tingkat kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Indonesia.

Karena itu dibutuhkan kesadaran dari seluruh masyarakat Indonesia untuk memperlakukan hewan dengan baik. Tentunya ini akan sangat berguna untuk menjaga kelestarian hewan di Indonesia sehingga bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.

Hewan juga merupakan salah satu komponen penting dalam Kehidupan di Bumi. Pemerintah juga harus menerapkan undang undang perlindungan hewan peliharaan dengan lebih baik supaya kesejahteraan hewan di Indonesia lebih terjamin.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.