Perlu Anda ketahui, ada sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan. Oleh karena itu, jika memiliki hewan peliharaan hendaknya dirawat dengan baik. Sudah seharusnya, menjaga apa yang sudah dianugerahkan Tuhan kepada kita.

Akan tetapi sayangnya, saat ini ada banyak sekali orang yang tidak memperlakukan hewan sebagaimana mestinya. Padahal melakukan penganiayaan terhadap hewan itu merupakan tindakan pidana dan bisa membuat Anda masuk ke dalam penjara.

Sampai saat ini, ini masih banyak sekali eksploitasi hewan yang terjadi di negara Indonesia. Bahkan beberapa orang melakukan pembunuhan terhadap hewan dengan brutal tanpa perasaan. Padahal sudah ada undang undang perlindungan hewan peliharaan.

Akan tetapi sayangnya, masih sedikit orang yang peduli terhadap kesejahteraan hewan. Banyak dari para pelaku pembunuhan hewan yang sadis tetapi tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

Hal ini juga mungkin dikarenakan masyarakat masih belum tahu bahwa ada jeratan hukum jika melakukan penganiayaan terhadap hewan. Padahal sebenarnya sanksi hukum penganiayaan hewan peliharaan bisa dikatakan cukup berat.

Apa Itu Penganiayaan Terhadap Hewan Peliharaan

Secara sederhana penganiayaan terhadap hewan peliharaan dapat diartikan sebagai memanfaatkan hewan untuk mendapatkan kepuasan atau keuntungan melebihi batas kemampuan biologis atau fisiologis hewan tersebut.

Di Indonesia sendiri, sudah ada undang-undang perlindungan hewan peliharaan. Oleh karena itu Anda tidak boleh sembarangan dalam memperlakukan hewan peliharaan. Sangat penting bagi Anda untuk membuat hewan peliharaan hidup dengan nyaman dan berkecukupan.

Penganiayaan terhadap hewan bisa dalam berbagai macam bentuk. Misalnya saja yaitu seperti sengaja tidak memberikan makan terhadap hewan, membunuh dengan cara melukai terlebih dahulu, mengeksploitasi hewan diluar batas kemampuannya, dan merusak kesehatan hewan.

Sangat disarankan bagi Anda jika melihat hewan peliharaan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh majikan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Ini akan sangat berguna untuk menindak orang-orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan. 

Ancaman hukuman penganiayaan hewan sudah jelas tercantum dalam undang-undang. Apalagi jika hewan tersebut merupakan hewan yang langka atau dilindungi. Jika terus dibiarkan seperti itu mungkin saja nantinya hewan-hewan tersebut bisa punah dan tidak bisa dinikmati oleh anak cucu kita.

Di Indonesia sendiri bisa dikatakan cukup banyak orang yang belum bisa memberikan pelayanan yang layak bagi hewan peliharaan yang dimiliki. 

Padahal sebenarnya ketika memutuskan untuk memelihara hewan peliharaan harus memberikan pelayanan terbaik untuk memberikan kesejahteraan terhadap hewan peliharaan. 

Bahkan tidak sedikit orang, yang melakukan penganiayaan terhadap hewan hanya untuk mendapatkan kepuasan Semata. Tentunya ini merupakan tindakan tidak terpuji dan seharusnya mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan yang dilakukan.

Sanksi Hukum Penganiaya Hewan Peliharaan Cukup Berat

Perlu Anda ketahui, bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan bisa mendapatkan sanksi hukum yang cukup berat. Jika ada seseorang yang terbukti melakukan penganiayaan hewan ringan maka bisa dikenakan sanksi 3 bulan penjara atau denda Rp4.500.000. 

Dalam pasal lain juga disebutkan jika seseorang melakukan penganiayaan terhadap hewan peliharaan dan mengakibatkan cacat atau tidak produktif maka bisa digunakan Pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dengan minimal denda 1 juta sampai paling besar Rp5.000.000.

Bukan hanya ada sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan bagi seseorang yang mengetahui adanya penganiayaan hewan bahan tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib juga akan dijerat pidana.

Jika seseorang yang mengetahui adanya tindakan penganiayaan terhadap hewan akan tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwenang maka akan mendapatkan sanksi minimal 1 bulan penjara dan maksimal 3 bulan penjara dengan denda minimal 1 juta dan maksimal Rp3.000.000.

Untuk itu, jika Anda mengetahui ada seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan maka harus melaporkan kepada pihak berwenang. Ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan hewan agar bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.

Apalagi saat ini ada banyak sekali hewan yang terancam punah akibat dieksploitasi secara berlebihan oleh manusia. Padahal hewan merupakan salah satu penunjang yang penting untuk keseimbangan dalam ekosistem.

Seharusnya kita sebagai manusia bisa berpikir bijak, dalam memperlakukan hewan peliharaan. Jika memiliki hewan peliharaan hendaknya diperlakukan dengan baik supaya hidup dengan layak. Apalagi sudah jelas ada sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan baik berupa penjara atau denda.

Tanyakan Langkahnya Kepada Justika!

Anda bisa mengkonsultasikan perihal sanksi hukum penganiaya hewan peliharaan dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.