Tentu tindak pidana pencucian uang menjadi salah satu pasal tambahan yang menjadi pertimbangan hakim di pengadilan. Karena, money laundry adalah pelanggaran hukum lanjutan bagi para pelaku kejahatan yang membuat Negara merugi.

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi tindak pencucian uang. Sehingga, penyidik akan mengalami kesulitan untuk mengungkap pelanggaran pencucian uang yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Jika penyidik berhasil mengungkapnya, maka tersangka bisa dijerat undang-undang pencucian uang. Sehingga, seluruh aset dari pelaku akan dibekukan sepihak oleh instansi yang memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan menyita aset pelaku.

Memang, seseorang tidak akan serta merta melakukan praktik pencucian uang. Ada beberapa jenis kejahatan yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan praktek money laundry untuk kepentingan pribadi.

Sehingga, hakim bisa saja memutuskan pasal berlapis jika tersangka terbukti melakukan tindak kriminal selain pencucian uang. Akibatnya, tersangka bisa saja mendapat hukuman kurungan badan dan denda miliaran rupiah.

Apa Itu Pencucian Uang?

Money laundering atau yang biasa dikenal dengan pencucian uang merupakan sebuah tindakan yang biasanya dilakukan oleh pejabat pemerintah pemegang kekuasaan. Istilah "pencucian" atau "dicuci" merupakan perumpamaan untuk sebuah tindakan, dalam pengelolaan uang dari bisnis gelap atau uang yang berasal dari hasil korupsi.

Sehingga uang tersebut teramasuk ke dalam uang yang ilegal atau haram, dan pencucian uang merupakan tindak pidana.

Faktor-Faktor yang Membuat Seseorang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Ada beberapa faktor yang membuat seseorang melakukan pelanggaran pidana pencucian uang. Sehingga, pelaku bisa saja didakwa dengan pasal berlapis. Memang, mengungkap kasus pencucian uang ini sangat sulit.

Penyidik harus mendapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa terduga pelaku melakukan pelanggaran TPPU. Maka dari itu, ini dia beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan praktek money laundry. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :

1. Tindak Korupsi

Beberapa koruptor memilih melakukan tindak pencucian uang untuk mengelabui penyidik. Rata-rata, koruptor mengelola uang hasil korupsi dengan cara menyimpan aset ke bank luar negeri.

Selain itu, koruptor akan menginvestasikan uang hasil korupsi. Salah satunya adalah investasi bisnis trading emas, trading forex, reksadana, hingga jual beli kripto. Modus ini memang sukar untuk dibongkar karena penyidik kesulitan melacak aliran dana korupsi.

2. Transaksi Narkoba

Pelaku narkoba juga terkadang melakukan praktek money laundry agar kegiatannya tidak dapat diketahui oleh penyidik. Akan tetapi tahapan pencucian uang ketika transaksi narkoba ini berbeda.

Bandar narkoba akan menyimpan uang hasil penjualan barang haram ini ke bank luar negeri. Selain bebas pajak, penyidik tidak dapat mengendus tindak pidana dalam pencucian uang serta jual beli narkoba.

3. Tindak Penipuan

Tindak penipuan juga menjadi salah satu faktor pendorong seseorang melakukan money laundry. Namun, ada banyak contoh kasus tindak pencucian uang ini dilatarbelakangi oleh penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh seseorang.

Sehingga, terduga pelaku penipuan atau penggelapan bisa saja dijerat dengan pasal berlapis. Sebab, pelaku juga melakukan praktik pencucian uang hasil dari menipu atau menggelapkan barang.

Upaya Pemerintah dalam Menekan Kasus Pencucian Uang

Pemerintah memang tidak menutup mata terkait kasus pencucian uang. Di Indonesia sendiri, kasus pencurian uang ini masih sangat tinggi. Pemerintah telah melakukan beragam upaya agar dapat menekan kasus pencucian uang yang terjadi di Indonesia.

Salah satunya adalah membuat undang-undang khusus yang tidak hanya berlaku untuk mengatur masa sanksi tindak pidana pencucian uang. Melainkan juga mengatur tentang tata cara pencegahan kasus money laundry.

Ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna menekan angka kasus money laundry. Pertama, pemerintah memberikan diskon bea pajak bagi seseorang yang menyimpan aset di bank luar negeri.

Memang, salah satu alasan mengapa banyak orang menyimpan aset di bank luar negeri karena tidak dikenakan bea pajak. Sebab, penyidik akan mencari tahu apakah seseorang telah mencakup unsur-unsur tindak pidana pencucian uang agar dapat ditahan menurut undang-undang.

Dengan upaya tersebut, tentu saja pemerintah ingin menekan tindak pidana pada pencucian uang yang merugikan Negara hingga triliunan rupiah. Kedua, pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga berwenang untuk melakukan penelusuran dana tersangka pencucian uang.

Dan kemudian, pemerintah akan membekukan aset tersangka. Kemudian, aset milik tersangka akan dilelang. Setelah itu, dana hasil lelang aset milik tersangka pencucian uang akan masuk ke dalam kas Negara.

Upaya ini dipercaya dapat menekan angka kasus money laundry yang terjadi di Indonesia. Sebab, terduga pelaku akan mendapat hukuman cukup banyak. Mulai dari kurungan badan, denda, hingga pembekuan aset.

Di Indonesia, ada banyak modus dan jenis tindak pencucian uang. Tujuannya tentu untuk mengelabui penyidik agar praktek money laundry tidak terbongkar. Oleh karena itu, ketahui upaya dan cara mengatasi tindak pidana pencucian uang yang berlaku di Indonesia.

Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPU). Dalam undang-undang tersebut, tindak pidana pencucian uang diklasifikasikan dalam 3 Pasal berikut:

1. Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

2. Pasal 4

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling  lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

3. Pasal 5

Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.