Hal yang sering dipertanyakan adalah jika tersangka dimaafkan, apakah proses pidana tetap berlanjut? Tersangka merupakan pihak yang tertuduh melakukan kesalahan atas perkara yang diajukan oleh penuntut.

Tentu pertanyaan ini adalah hal wajar mengingat persidangan dilakukan jika ada tuntutan. Proses hukum pidana atas pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan atas persetujuan korbannya.

Hal tersebut secara langsung menjawab pertanyaan jika tersangka dimaafkan, apakah pidana tetap berlanjut? Karena proses hukum akan langsung dihentikan jika pengaduan dicabut oleh penuntut atau penggugat.

Pengajuan Delik Ke Persidangan, Tersangka Dimaafkan, Apakah Proses Pidana Tetap Berlanjut?

Korban berhak mengajukan tuntutan atau gugatan kepada tersangka atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Karena rasa kecewa korban sebagai pihak pelapor bisa diproses secara adil melalui hukum dan pengadilan.

Namun, bukan tidak mungkin korban atau pihak yang mengajukan tuntutan akan berubah pikiran dan memaafkan tersangka. Sehingga sering menjadi pertanyaan masyarakat ketika jika sudah dimaafkan apakah pidana tetap berlanjut.

Pada dasarnya, ada dua jenis delik yang berhubungan dengan proses perkara hukum pidana, yakni delik biasa dan delik aduan. Berikut ini penjelasan dari masing-masing jenis delik tersebut, yaitu:

1. Delik Biasa

Dalam pengajuan delik biasa, tidak mengharuskan adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan yakni korban. Sehingga proses hukum tetap akan dilakukan meskipun pihak korban sudah memaafkan tersangka.

Meskipun laporan sudah dicabut oleh korban sekalipun dari pihak yang berwenang, penyidik masih tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan perkara tersebut. Sehingga dalam jenis delik ini maka jika tersangka dimaafkan, apakah proses pidana tetap berlanjut? Jawabannya adalah tetap berlanjut.

2. Delik Aduan

Jenis delik aduan memiliki pengertian sebaliknya dari delik biasa. Delik ini hanya bisa diproses jika ada laporan atau pengaduan dari pihak korban atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, penuntutan terhadap jenis delik ini juga bergantung pada persetujuan korban sebagai pihak yang dirugikan. Korban memiliki wewenang untuk mencabut laporan jika telah terjadi perdamaian dan kesepakatan dengan tersangka.

Itu artinya, dalam jenis delik aduan maka pertanyaan jika tersangka dimaafkan, apakah proses pidana tetap berlanjut? Jawabannya adalah proses hukum akan dihentikan karena tergantung dari laporan pihak korban.

Perlu diketahui bahwa pengajuan tuntutan hanya boleh dilakukan dalam waktu enam bulan sejak diketahui adanya kejahatan. Pihak yang mengajukan laporan memiliki hak untuk menarik kembali pengaduan dalam kurun waktu tiga bulan setelah permohonan diajukan.

Jika pengaduan dicabut, maka perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi kecuali untuk kejahatan zina. Selama perkara tersebut belum mulai diperiksa, maka masih bisa diadukan kembali.

Memahami Apa Itu Delik Aduan

Berdasarkan pengertian delik aduan, maka sebenarnya cukup menguntungkan untuk pihak tersangka. Karena pertanyaan tentang tersangka dimaafkan jawabannya adalah proses hukum tidak akan dilanjutkan.

Itulah mengapa, pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana bagi tersangka sangatlah berarti. Karena dengan maaf dan pencabutan laporan dari pihak korban, maka mereka memiliki peluang untuk bebas.

Delik aduan yang menguntungkan ketika tersangka dimaafkan, apakah proses pidana tetap berlanjut atau tidak sebenarnya masih dibagi ke dalam dua jenis yakni sebagai berikut:

1. Delik Aduan Relatif

Maksud dari jenis delik aduan relatif adalah peristiwa pidana yang biasanya bukan delik aduan namun jika dilakukan oleh anak keluarga maka menjadi delik aduan. Delik ini diajukan untuk mengusut dan menuntut orang yang besalah dalam suat  peristiwa.

Contohnya jika terjadi pencurian yang dilakukan oleh dua orang, maka pihak korban dapat mengajukan pengaduan hanya seorang dari dua orang tersebut.

Baca Juga: Pidana Kurungan Pengganti Denda, Berikut Ini Latar Belakangnya

2. Delik Aduan Absolut

Pengertian peristiwa pidana jenis ini merupakan delik yang hanya bisa dituntut jika ada pengaduan. Permohonan tuntutan tersebut diperlukan untuk menuntut peristiwa sehingga semua orang yang bersangkutan akan dituntut.

Contohnya, serong suami telah mengadukan tuntutan atas tindakan perzinahan istrinya. Maka istrinya juga akan tetap dituntut dan tidak bisa dipisah hanya laki-lakinya saja yang dituntut. Tentu masih bisa selama masih dalam jenis delik aduan dan korban sudah mencabut laporan.

Selain pentingnya permohonan maaf, apakah bersikap sopan dapat meringankan vonis? Jawabannya adalah sikap tersangka selama persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberatkan atau meringankan hukumannya.

Dari penjelasan di atas, pertanyaan atas jika tersangka dimaafkan, apakah proses pidana tetap berlanjut? Jawabannya tergantung dari jenis delik yang diajukan.

Konsultasikan Masalah Delik Aduan Proses Pidana Pada Justika

Dalam delik aduan, jika tersangka dimaafkan, maka laporan bisa dicabut sehingga menghentikan proses pidana. Untuk memahami lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni konsultasi chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.