Pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana sangat penting dipahai. Hukum pidana diberlakukan kepada tersangka yang melakukan kesalahan dan korban menuntut secara hukum.

Namun, dalam beberapa kasus, hukuman bisa dihentikan jika korban sudah memaafkan dan mencabut tuntutan. Pada dasarnya, meminta maaf dan mengajukan permohonan maaf dalam kasus pidana adalah hal yang positif.

Tersangka memang bisa mengajukan permohonan maaf kepada korban. Namun, apakah hukum tetap dilanjutkan atau tidak tergantung dari masing-masing case atau kasus dari perkara tersebut.

Pengertian Hukum Pidana yang Perlu Diketahui

Hukum pidana merupakan tahapan hukum yang dilakukan untuk menetapkan sanksi kepada tersangka yang melakukan kesalahan. Pidana diartikan sebagai hukum dan pemidanaan merupakan penghukuman.

Sebelum memahami pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana, pahami terlebih dahulu pengertian dari hukum pidan aitu sendiri. Terdapat dua jenis hukum pidana, yakni sebagai berikut:

1. Hukum Pidana Materiil

Jenis hukum pidana satu ini terdiri atas tindak pidana, peraturan yang diterapkan atas suatu perbuatan, dan hukuman pidana yang diancamkan terhadapnya. Dalam hukum ini berisi perintah atau larangan yang jika tidak terpenuhi akan diancam dengan sanksi.

2. Hukum Pidana Formil

Pengertian dari hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana suatu acara pidana dilakukan. Dalam hal ini termasuk menentukan tata tertib yang harus diikuti. Bisa juga dikatakan sebagai auran hukum yang mengatur cara melaksanakan jenis hukum pidana materiil.

Keberlakuan Permohonan Maaf Dalam Hukum Pidana di Indonesia

Arti dari maaf sendiri merupakan cara, proses, maupun perbuatan memaafkan atau memberi ampunan atas kesalahan seseorang.

Orang yang meminta dan memberi maaf merupakan perbuatan kebajikan yang dilandasi dengan ketulusan hati. Mungkin masih banyak yang bertanya jika tersangka dimaafkan, apakah proses pidana tetap berlanjut?

Berikut ini ketentuan tentang pemberlakuan pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana, di antaranya:

1. Pidana Bersyarat

Dalam pasal 14a-14f KUHP menyebutkan bahwa maaf merupakan bentuk pengampunan yang mana dengan adanya pemaafan maka seseorang tidak dijatuhi hukuman. Sehingga jika seseorang yang bersalah mendapatkan maaf dari korban maka tidak perlu merasakan hukuman.

Ketentuan pidana bersyarat ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terpidana agar menjadi pribadi yang lebih baik. Rumusan pidana bersyarat ini juga menjadi bukti akan nilai-nilai positif dan nilai kemanusiaan akan suatu hukum.

Secara tidak langsung, Itu artinya permohonan maaf bersyarat juga bisa dipandang sebagai putusan bebas oleh korban. Karena jika korban sudah memaafkan, maka tersangka bisa terbebas dari hukuman.

2. Tuntutan yang Dihentikan

Tuntutan bisa dihentikan karena perkara pidana yang dilakukan ditutup demi hukum sehingga terdakwa dibebaskan dari hukuman oleh hukum itu sendiri. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga penghentian penuntutan bisa dilakukan.

Syarat yang dimaksud adalah adanya pencabutan pengaduan dari korban dan adanya neb is in idem di mana seseorang tidak boleh dituntut pidana yang sama sebanyak 2 kali. Terdakwa yang membayar denda damai juga bisa dihentikan tuntutannya.

Pentingnya Permohonan Maaf Dalam Kasus Pidana Tetap Melalui Penyidikan

Meskipun sudah dicabut, namun jika pencabutan dilakukan setelah lewat masa penyidikan, maka biasanya sidang akan tetap dijalankan. Pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana dan pemberian maaf dari pihak yang dirugikan juga termasuk dalam pencabutan pengaduan.

Terlebih lagi jika kasus tersebut sudah diselesaikan dengan perdamaian secara kekeluargaan sebelum diputus oleh hakim. Maka permohonan maaf yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dapat membantu untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Jika korban sudah bisa menerima perbuatan pelaku dengan ikhlas, maka tuntutan yang diajukan oleh korban bisa dihentikan.

Dengan adanya maaf dari koban delik aduan, maka proses pidana terhadap tersangka bisa hilang. Terutama jika koran sudah memberikan maaf atas pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana oleh tersangka.

Selain maaf, apakah bersikap sopan dapat meringankan vonis? Sikap dan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka selama persidangan bisa menjadi pertimbangan lain bagi hakim untuk memperberat atau meringankan hukuman.

Setiap kasus pidana sudah semestinya mendapat hukuman setara. Akan tetapi jika pihak korban telah memutuskan berdamai atau memberi maaf, maka hukuman bisa di ringankan atau di hapus. Alasan inilah yang membuat pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana memiliki peran besar bagi tersangka.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.