Apakah bersikap sopan dapat meringankan vonis? Menjadi pertanyaan penting. Bagi para terdakwa yang telah melewati tahap penyidikan dan harus menghadapi persidangan, maka mereka harus mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.

Hukuman akan ditetapkan selama tuntutan tidak dicabut. Setiap terdakwa atau tersangka yang menjalani proses persidangan dalam kasus pidana, mereka tentu berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Dalam menjatuhkan putusan hukuman, majelis hakim akan mempertimbangkan banyak faktor dan alasan untuk memberatkan maupun meringankan terdakwa. Alasan yang sering digunakan untuk meringankan adalah perilaku sopan terdakwa selama di persidangan.

Meskipun bersikap sopan dapat meringankan vonis tetap berada dalam pertimbangan dan keputusan hakim, namun rasa keadilan harus lebih diutamakan. Majelis hakim hendaknya tetap mempertimbangkan hukum yang adil di mata masyarakat.

Pertimbangan untuk meringankan hukum juga tidak hanya bergantung dari apakah bersikap sopan dapat meringankan vonis atau tidak. Karena harus ada syarat dan karakteristik tertentu untuk dipenuhi sehingga tindak pidana terhadap terdakwa dapat diringankan atau bahkan dihilangkan.

Pengurangan Ancaman Pidana yang Perlu Diketahui

Setiap hukum yang berlaku mengatur kondisi atau keadaan tersangka atau terdakwa yang mendapat hukuman ancaman pidana. Mereka bisa mendapatkan kesempatan agar diringankan hukumannya. Sikap sopan apakah termasuk di dalamnya?

Berikut ini beberapa kondisi yang dapat meringankan hukuman untuk pelaku tindak pidana, di antaranya:

Percobaan

Setiap pelaku perbuatan yang diniatkan untuk melakukan kejahatan kepada orang lain dapat dikenai hukum pidana. Maksud dari percobaan tindak pidana artinya kejahatan tersebut masih direncanakan dan belum selesai dilaksanakan.

KUHP Pasal 53 mengatur tentang hukuman maksimum untuk pelaku percobaan tindak pidana. Mereka bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan ketentuan maksimum pidana dikurangi sepertiga dari pidana pokok.

Apakah bersikap sopan dapat meringankan vonis? Jika kejahatan yang dilakukan terancam pidana mati atau dipenjara seumur hidup, maka hukuman yang dijatuhkan maksimal 15 tahun.

Pelaku yang Membantu Tindak Pidana

Tidak hanya pelaku tindak pidana saja yang bisa dikenai hukuman, namun juga pihak-pihak yang membantu dalam aksinya tersebut. Apalagi jika sengaja memberi bantuan, kesempatan, fasilitas, maupun keterangan lain untuk melakukan kejahatan.

Apakah bersikap sopan dapat meringankan vonis? Hukuman akan diberlakukan sama seperti pelaku percobaan yakni dengan dikurangi sepertiga dari hukuman maksimum pidana pokok dan penjara maksimal 15 tahun.

Ibu yang Meninggalkan Anaknya

Jika seorang ibu melahirkan lalu meninggalkan anaknya yang belum berusia 7 tahun untuk ditemukan dengan sengaja karena ingin melepaskan diri maka bisa dikenai hukuman. Ancaman pidananya adalah maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Perbuatan meninggalkan anak hingga mengakibatkan luka berat akan dikenai ancaman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan jika menyebabkan kematian terancam 9 tahun.

Apakah Bersikap Sopan Dapat Meringankan Vonis Bagi Tersangka?

Keringanan untuk mendapatkan hukuman tentu diharapkan oleh setiap terdakwa. Dalam Putusan MA No.572 K/PID/2006 jugasudah menyebutkan bahwa ada 5 macam jenis hal yang dapat meringankan hukuman pada terdakwa.

Beberapa faktor atau alasan yang dapat meringankan hukuman salah satunya adalah berlaku sopan selama persidangan. Sikap sopan dapat meringankan hukuman jika terdakwa mengakui secara terus terang.

Selain itu ia menyesali perbuatannya maka juga bisa diringankan hukumannya. Apalagi jika terdakwa belum pernah dihukum sama sekali. Putusan tersebut semakin kuat dengan adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung yakni nomor 115/PK/PID.SUS/2017.

Namun, tentu dalam mengambil pertimbangan harus ada alasan yang kuat seperti tidak ada kondisi lain yang bisa meringankan maka alasan sopan bisa dicantumkan. Hal lain yang juga bisa meringankan adalah jika tersangka dimaafkan, apakah proses pidana tetap berlanjut?

Itulah mengapa pentingnya permohonan maaf dalam kasus pidana sangat diperlukan agar dapat membantu untuk meringankan hukuman. Namun, majelis hakim juga tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat sebagai yang utama.

Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung sudah disebutkan bahwa hal tersebut dapat membantu terdakwa untuk mendapatkan keringanan atas ancaman pidana. Apakah bersikap sopan dapat meringankan vonis? Tetap harus ada pertimbangan seberapa berat kasus yang dilakukan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.