Pada dasarnya, ketentuan dalam melaksanakan peradilan pidana anak wajib mengikuti hukum acara pidana seperti ditata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP “), terkecuali ditetapkan lain dalam UU SPPA. Salah satu yang wajib diperhatikan adalah tata cara diversi di dalamnya.

SPPA sendiri sebagai ringkasan dari Mekanisme Peradilan Pidana Anak sebagai alternatif dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 mengenai Pengadilan Anak dengan arah agar merealisasikan peradilan yang betul-betul jamin perlindungan kebutuhan terbaik pada anak yang bertemu dengan hukum.

Berikut sejumlah Proses Dan Tata Langkah Diversi Dalam Pengadilan Anak

1. Tata Cara Diversi Dalam Tahap Penyelidikan

Dalam tata cara diversi di pengadilan anak, Penyidik wajib mengusahakan diversi secara optimal 7 hari sesudah penyelidikan diawali dan dinyatakan di mulai. Bila diversi tidak berhasil, penyidik wajib meneruskan penyelidikan dan memberikan kasus ke penuntut umum dengan menyertakan informasi acara diversi dan laporan riset kemasyarakatan di dalamnya.

2. Penangkapan dan penahanan

Selain itu, Tata cara diversi sendiri juga membahas mengenai penangkapan pada anak di bawah umum. Pasalnya Penangkapan anak dilaksanakan guna melengkapi kebutuhan penyelidikan semaksimalnya 24 jam. 

Selain itu. Dalam tata cara diversi sendiri juga menjadi perbedaan diversi dan restorative justice, dimana Anak yang diamankan juga wajib di tempatkan dalam ruangan khusus anak yang menjadi pelayanan pihak berwajib. Selain itu syarat diversi dalam ketetapan penahanan anak juga di atur yang berisikan antar lain:

Atas keinginan penyidik dengan ketentuan maksimal waktu penyidik 7 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum semaksimalnya selama 8 hari.

Atas keinginan penuntut umum dengan ketentuan 5 hari dan juga dapat diperpanjang oleh hakim pengadilan negeri semaksimalnya selama 5 hari.

Atas keinginan hakim dengan ketentuan semaksimalnya selama 10 hari serta juga dapat diperpanjang oleh kepala pengadilan negeri semaksimalnya selama 15 hari.

Tata cara diversi adalah wajib menjadi perhatian. Pasalnya penahanan tidak bisa dilaksanakan bila anak mendapat jaminan dari orangtua/wali dan/atau instansi jika anak tersebut tidak akan melarikan diri, tidak hilangkan atau menghancurkan tanda bukti, dan juga tidak mengulang tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.

3. Penuntutan

Penuntut umum juga wajib mengusahakan diversi tersebut berjalan semaksimalnya selama 7 hari setelah menerima arsip kasus penyidik sebelumnya. Nantinya setelah hakim membuka persidangan dan mengatakan sidang tertutup untuk umum, anak diundang masuk dan orangtua/wali, pengacara atau pemberi perlindungan hukum yang lain, dan pembina bisa mendampinginya.

Sesudah surat tuduhan dibacakan, tata cara diversi selanjutnya adalah hakim memerintah pembina kemasyarakatan untuk membacakan laporan hasil riset kemasyarakatan yang berkenaan dengan anak tersebut.

Di saat mengecek anak korban dan/atau anak saksi, hakim bisa memerintah supaya anak dibawa ke luar ruangan sidang dengan ketetapan orangtua/wali, pengacara atau pemberi perlindungan hukum, dan pembina kemasyarakatan masih tetap berada di sekitar anak tersebut.

Pembacaan putusan pengadilan dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan bisa tidak didatangi oleh anak yang bersangkutan, dengan catatan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi harus dirahasiakan oleh media dengan memakai inisial tanpa gambar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.