Dalam upaya penyitaan barang bukti oleh penyidik, ternyata perlu ada syarat penyitaan atau ketentuan yang mengaturnya hingga tata cara proses dilakukannya penyitaan. Untuk itu Anda bisa menyimak artikel berikut

Ketentuan atau Syarat Penyitaan

Ketentuan atau syarat penyitaan dijelaskan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana dimana memuat mengenai aturan penyitaan dan pengelolaan barang sitaan. Sedangkan ketentuan umumnya diatur dalam Pasal 38 sampai 46 KUHAP.

Dalam Pasal 1 angka 16 Bab I dijelaskan mengenai penyitaan dalam kuhp dimana penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan penyidik guna mengambil alih dan atau menyimpan barang dibawah penguasaannya benda yang bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud guna digunakan sebagai pembuktian dalam penuntutan, penyidikan dan peradilan.

Syarat penyitaan perlu menerapkan beberapa hal seperti berikut:

  1. Proses penyitaan harus dilakukan melalui izin ketua pengadilan, kecuali jika dalam keadaan yang sangat mendesak atau perlu, keadaan yang menyebabkan penyitaan hanya bisa dilakukan pada benda bergerak.
  2. Penyitaan bisa dilakukan jika tertangkap tangan
  3. Jika tertangkap tangan, maka penyidik memiliki wewenang untuk menyita barang yang ditujukan atau berasal dari tersangka.
  4. Benda sitaan akan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara dan pejabat berwenang memiliki tanggungjawab atas benda tersebut.
  5. Benda sitaan yang membahayakan dan mudah rusak, akan dilelang atau diamankan setelah adanya persetujuan dari tersangka. Uang hasil lelang bisa dijadikan sebagai barang bukti
  6. Benda sitaan yang sifatnya terlarang akan dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan.

Kemudian ada beberapa benda juga yang bisa dijadikan sebagai barang sitaan menurut Pasal 39 ayat 1 KUHAP:

  1. Benda atau tagihan tersangka yang secara sebagian atau keseluruhan didapatkan dari tindak pidana
  2. Benda yang sudah digunakan secara langsung dalam tindak pidana
  3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi proses penyidikan
  4. Benda yang khusus dibuat atau digunakan untuk tindak pidana
  5. Benda yang secara langsung berhubungan dengan tindak pidana.

Dalam penyitaan barang bukti harus ada tata cara pelaksanaannya seperti:

  1. Surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai syarat penyitaan. Penyidik memberikan beberapa alasan yang menyebabkan harus dilakukan penyitaan agar bisa mendapatkan barang bukti. Tujuannya sebagai bentuk pengendalian atau pengawasan agar tidak terjadi penyitaan terhadap barang yang tidak perlu.
  2. Penyidik juga harus memperlihatkan tanda pengenal. Syarat penyitaan ini harus dipenuhi dengan tujuan bahwa yang bersangkutan adalah penyidik.
  3. Memperlihatkan benda yang disita. Tujuannya atas jaminan kejelasan benda yang disita dan meminta keterangan pada yang bersangkutan mengenai asal usul benda sitaan.
  4. Penyitaan benda harus dengan memperlihatkan benda tersebut yang disaksikan oleh dua saksi dan kepala desa.
  5. Membuat berita acara penyitaan. Berita acara yang dibuat penyidik akan dibacakan dihadapan dimana benda tersebut disita yang juga disaksikan oleh tiga saksi. Nantinya berita acara tersebut akan ditandatangani oleh penyidik dan juga orang yang menguasai benda sitaan.
  6. Syarat penyitaan yang selanjutnya adalah menyampaikan turunan dari berita acara yang disampaikan pada atasan penyidik atau keluarganya.
  7. Membungkus benda sitaan. Syarat penyitaan yang terakhir adalah dilakukan penyegelan terhadap benda yang dijadikan sitaan. Nantinya akan dicatat mengenai deskripsi benda sitaan tersebut.

Pengelolaan Barang Sitaan Menurut KUHAP

Jika berdasarkan Pasal 44 KUHP, benda sitaan akan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan. Selain itu, benda sitaan juga bisa dilakukan pelelangan dengan beberapa pertimbangan seperti benda yang membahayakan sehingga tidak memungkinkan untuk disimpan. Bisa juga dikarenakan biaya penyimpanan benda tersebut yang terlalu tinggi.

Dalam RUPBASAN ada rangkaian kegiatan mengenai pengelolaan barang sitaan seperti:

  1. Penelitian, penerimaan, penilaian, pendaftaran, dan penyimpanan barang sitaan dan barang rampasan.
  2. Pemeliharaan basan dan baran
  3. Pemutasian basan dan baran
  4. Pengeluaran dan penghapusan baran dan basan hingga
  5. Penyelamatan dan pengamanan basan dan baran

Perlu diketahui juga bahwa benda sitaan bisa dipinjam oleh orang yang berhak atas benda tersebut. Sebagaimana yang sudah diatur dalam dasar hukum pinjam pakai barang bukti. Orang yang ingin meminjam barang bukti tersebut tentunya harus melalui prosedur peminjaman barang bukti.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.