Seseorang yang berhak diperbolehkan untuk melakukan pinjam pakai barang bukti. Namun adakah prosedur peminjaman barang bukti tindak pidana tersebut?

Dasar Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti

Jika merujuk pada Pasal 46 ayat 1 huruf b dan c KUHAP, benda yang ditetapkan barang bukti sehingga dilakukan penyitaan harus dikembalikan pada orang yang berhak atas benda itu. Kecuali jika benda tersebut merupakan hasil dari tindak pidana atau yang digunakan untuk tindak pidana.

Penyitaan dalam kuhp sendiri dilakukan ketika ada dugaan tindak pidana dimana hal tersebut berhak dilakukan oleh kepolisian. Namun dalam proses penyitaan juga ada syarat penyitaan yang harus dipenuhi oleh kepolisian.

Prosedur Peminjaman Barang Bukti

Benda sitaan yang disita oleh polisi tersebut juga termasuk dalam barang bukti dimana Anda perlu mengajukan permohonan untuk peminjaman barang bukti. Prosedur peminjaman barang bukti tersebut dilakukan atau diajukan pada siapa benda tersebut disita.

Jika tahap penyidikan kasus berakhir, maka nantinya tanggung jawab atas barang bukti akan beralih dari penyidik pada penuntut umum di Kejaksaan. Anda bisa mengajukan prosedur peminjaman barang bukti pada tingkat penuntutan dikarenakan kewenangannya hampir sama dengan instansi penyidik pada tingkat penyidikan.

Jika dari segi formal, meminjamkan barang bukti sitaan adalah kewenangan bagi penuntut umum pada tingkat penuntutan. Hal ini tanpa didasarkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Namun jika perkara sudah ada dalam pemeriksaan pengadilan, maka harus mendapatkan persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Prosedur peminjaman barang bukti akan lebih mudah dikabulkan pada tingkat penuntutan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan barang bukti sudah selesai dilakukan pada tingkat penyidikan.

Bisa dikatakan juga bahwa benda sitaan atau barang bukti yang digunakan pada perkara pidana sebagai pembuktian saja. Sehingga bukan berpindah kepemilikannya.

Dalam Pasal 46 KUHP menjelaskan bahwa benda yang disita dalam hal ini barang bukti bisa dikembalikan pada siapa benda tersebut disita atau pada yang berhak jika:

  1. Sudah tidak dibutuhkan lagi untuk penuntutan dan penyidikan
  2. Perkara tidak jadi dilakukan penuntutan dikarenakan tidak ada bukti yang cukup atau bukan termasuk dalam tindak pidana.
  3. Perkara dikesampingkan guna kepentingan umum
  4. Ketika perkara sudah diputus, nantinya benda akan dikembalikan pada orang yang bersangkutan dalam putusan, kecuali untuk barang rampasan.

Barang bukti yang disimpan dan disita pada tempat khusus hanya bisa dipinjam pakaikan pada orang yang berhak. Berikut prosedur peminjaman barang bukti:

  1. Pihak yang berhak mengajukan permohonan pada atasan penyidik
  2. Akan dilakukan pertimbangan dan penilaian oleh atasan penyidik guna menolak atau mengabulkannya.
  3. Atasan penyidik akan membuat rekomendasi ketika permohonan dikabulkan pada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.

Bolehkah Meminjam Barang Bukti

Merujuk pada Pasal 23 ayat 1 dan 2 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

  1. Barang bukti yang disimpan dan disita pada tempat khusus hanya bisa dipinjamkan pada orang yang berhak atau pemilik.
  2. Prosedur peminjaman barang bukti atau pinjam pakai tersebut diatur dalam sebagai berikut:
  • Pemilik mengajukan permohonan untuk pinjam pakai
  • Atasan penyidik melakukan pertimbangan dan penilaian untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
  • Setelah dikabulkan, atasan penyidik akan membuat rekomendasi pada ketua PPBB.

Contoh Surat Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti

Sudah dikatakan sebelumnya bahwa sebagai korban atau orang yang berhak, Anda diperbolehkan untuk melakukan pinjam pakai barang bukti. Namun untuk itu perlu ada surat permohonan pinjam pakai barang bukti yang diajukan pada atasan penyidik. Berikut adalah contoh surat yang bisa Anda gunakan.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Barang Bukti Tindak Pidana

Beberapa orang mungkin masih bingung mengenai cara pinjam pakai barang bukti. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika mengenai masalah Anda agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar Justika yang nantinya akan dijawab oleh mitra advokat berpengalaman lebih dari 5 tahun.

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.


Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.