Siapa yang Berhak Menilang TNI Pelanggar Lantas
Mengenai siapa yang berhak menilang TNI pelanggar lantas, semua telah diatur dalam hukum kemiliteran Indonesia. Aturan hukum di Indonesia tentunya berlaku bagi semua warga termasuk juga para anggota TNI.
Jadi, semua anggota wajib untuk mematuhi segala peraturan hukum yang telah diatur di Indonesia. Apabila ada oknum melanggar, akan dikenakan sanksi untuk TNI yang bermasalah.
Bila Anda memiliki masalah dengan oknum TNI termasuk masalah kekerasan. Jangan ragu untuk segera melapor. Sebab, akan ada langkah hukum jika anggota TNI melakukan kekerasan.
Tidak perlu bingung, ada beberapa cara melaporkan anggota TNI yang bermasalah. Anda cukup melakukan beberapa cara itu untuk dapat melaporkan oknum tersebut ke Polisi Militer.
Adanya laporan serta hukuman militer tersebut diharapkan bisa membuat oknum anggota militer jera dan tidak melakukannya lagi. Sebab tidak jarang, banyak oknum dengan kekuatannya, dapat memperlakukan masyarakat biasa dengan semaunya.
Siapa Yang Berhak Menilang TNI Pelanggar Lantas
Semua orang apabila melanggar peraturan, baik itu pelanggaran lalu lintas maupun bentuk pelanggaran lain, wajib dihukum termasuk polisi dan TNI sekalipun. Sebab, peraturan di Negeri ini harus ditegakkan dengan adil.
Di dalam hukum, terdapat kata Ankum dan juga Papera. Ankum merupakan singkatan dari Atasan yang Berhak Menghukum. Sedangkan Papera adalah singkatan dari Perwira Penyerah Perkara.
Lebih jelasnya, Ankum adalah atasan langsung, berwenang untuk melakukan penyidikan. Dan juga berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota militer, hal itu sesuai dengan undang-undang di Indonesia.
Sebab, bagi para anggota militer, berlaku 2 ketentuan materil yaitu KUHP dan juga KUHPM sebagai aturan khusus. KUHPM merupakan suatu aturan hukum, ditujukan untuk para anggota militer.
Dalam hal ini, siapa yang berhak menilang TNI pelanggar lantas adalah Ankum atau Polisi Militer. Hal ini diperkuat dengan ketentuan hukum di dalam Undang-Undang tentang peradilan militer.
Di dalamnya menjelaskan bahwa di dalam hukum acara pidana militer. Yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Ankum dan juga Oditur. Jadi, polisi umum tidak mempunyai wewenang menilang TNI.
Bila dikaji kembali lagi, TNI mempunyai tingkat kedisiplinan sangat tinggi dan juga doktrin tidak ingin melanggar. Seharusnya hal tersebut bisa membatasi terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Sama halnya dengan TNI, apabila Polisi melanggar lalu lintas. Tidak bisa ditilang oleh sesama Polisi bertugas. Namun, hanya bisa dilakukan oleh atasan langsung atau tidak langsung serta anggota provos.
Alasan Polisi Tidak Menilang TNI
Seperti telah dijelaskan di atas. Yang bisa menilang anggota TNI ketika melakukan pelanggaran lalu lintas adalah Polisi Militer, Ankum dan juga Oditur. Hal itu seuai dengan Undang-undang peradilan Militer.
Tidak hanya dijelaskan di situ saja, namun juga dalam Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer. Di sana dijelaskan bahwa wewenang untuk menjatuhkan hukuman militer bagi anggota militer, diberikan kepada Ankum.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa penindakan hukum terhadap oknum, termasuk pelanggaran lalu lintas bukan ranah kepolisian umum. Dalam Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menjelaskan hal yang sama.
Setiap pejabat kepolisian memiliki wewenang untuk bertindak sesuai dengan penilaiannya sendiri. Untuk kepentingan masyarakat umum, yang bisa dilakukan dalam keadaan penting. Dengan memperhatikan peraturan undang-undang dan kode etik kedokteran.
Oleh sebab itu, terkadang Polisi seperti membiarkan para oknum melanggar lalu lintas. Hal itu semata-mata dilakukan guna menghindari konflik antar institusi serta untuk menjaga ketertiban umum.
Tindakan tegas yang bisa dilakukan Polisi hanya sebatas menegur dan juga mengingatkan, tidak sampai menilang. Sebab, menilang anggota TNI di luar dari wewenang Polisi umum.
Begitu pula dengan oknum Polisi yang melanggar. Tidak bisa Polisi yang bertugas saat itu menilang dia. Karena polisi yang bertugas tidak memiliki wewenang untuk menilang sesama Polisi.
Yang memiliki wewenang untuk menilang anggota Polisi yang melanggar lalu lintas adalah atasannya. Baik itu atasan langsung, atasan tidak langsung maupun kepala seremonial atau provos.
Hukum di Negara ini, berlaku untuk semua, tidak terkecuali para anggota TNI dan juga Polisi. Mengenai siapa yang berhak menilang TNI pelanggar lantas, semua telah diatur dalam hukum kemiliteran Indonesia.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of