Bila oknum TNI melakukan suatu kesalahan, akan ada sanksi untuk TNI yang bermasalah. Sebab saat ini, telah sering kali ditemukan, ada saja oknum dari anggota TNI melakukan kesalahan.

Hukum di Negara ini berlaku untuk semua, termasuk juga berlaku bagi para anggota TNI. Untuk anggota bermasalah, nanti akan ada sanksi pidana militer sesuai dengan jenis permasalahannya itu.

Permasalahan yang sering dilakukan oknum anggota TNI ada berbagai macam. Antara lain kekerasan, namun langkah hukum jika anggota TNI melakukan kekerasan. Ada pula pelanggaran lantas.

Siapa yang berhak menilang TNI pelanggar lantas, tentu semua sudah diatur dalam hukum militer. Jadi, bila Anda bermasalah dengan oknum TNI atau ada oknum bermasalah, tidak perlu takut untuk melaporkannya.

Sanksi Untuk TNI yang Memiliki Masalah

Sanksi diberikan kepada oknum TNI sesuai dengan KUHPM. Oknum akan diberi sanksi, asalkan ada laporan tindak pidana. Maka dari itu, perlunya Anda untuk mengetahui cara melaporkan anggota TNI bermasalah.

1. Hukuman mati

Jenis hukuman ini merupakan yang paling berat dan juga termasuk sanksi pokok bersifat khusus. Tujuannya untuk melindungi kepentingan umum terhadap kejahatan yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Hukuman mati di dalam lingkungan peradilan militer ini, sama halnya seperti hukuman mati di peradilan umum. Pelaksanaannya dilakukan menurut undang-undang yang berlaku dan tidak di muka umum.

2. Pidana penjara

Jenis sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Namun, hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sementara, apabila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum.

Nantinya, antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berada di tempat berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Antara Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Bagi terpidana sipil, Lembaga Pemasyarakatan Umum ditujukan agar mereka dapat kembali bergaul dalam masyarakat sekitar. Maka dari itu sistem pembinaannya, haruslah berintikan aturan pergaulan di masyarakat.

Sementara di LPM, jika tersangka telah selesai menjalani hukuman, akan dikembalikan lagi kepada kesatuannya. Maka dari itu sistem pembinaanya mengacu ke disiplin militer, diwajibkan untuk patuh dan taat pada atasan.

Sebenarnya, penjatuhan sanksi penjara terhadap oknum militer merupakan suatu bentuk perampasan kemerdekaan. Namun, pada dasarnya sebetulnya hukuman penjara ini lebih mengutamakan tindakan pembinaan daripada balas dendam.

Selama terpidana diaktifkan kembali dalam dinas militer, usai menjalankan hukumannya. Sebab diharapkan setelah menjalankan hukuman ini, terpidana dapat menjadi anggota militer berguna dan juga.

3. Pidana kurungan

Sanksi untuk TNI yang bermasalah selanjutnya adalah pidana kurungan. Di dalam KUHPM, apabila seseorang telah dinyatakan bersalah, maka akan dijatuhi hukuman penjara sebagai pidana utama tidak lebih dari 3 bulan.

Hakim berwenang untuk memutuskan bahwa pidana dijalankan sebagai kurungan. Dalam pidana kurungan, terpidana akan diberikan pekerjaan di dalam Rumah Pemasyarakatan. Pekerjaannya lebih ringan dibandingankan dengan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara.

4. Pidana tutupan

Jenis pidana ini disediakan khusus untuk politisi yang melakukan tindak kejahatan akibat menganut ideologi tertentu. Namun sayang, di dalam prakteknya, ketentuan tersebut tidak pernah diterapkan.

Padahal sudah dijelaskan, bahwa pada saat mempergunakan KUHPM, semua ketentuan umum yang terdapat di KUHP wajib diterapkan. Namun sayangnya, justru KUHPM malah mengadakan hukuman tersendiri.

5. Pidana tambahan

Ada pula sanksi pidana tambahan antara lain pemecatan terpidana dari dinas militer. Selanjutnya ada penurunan pangkat, pencabutan hak-hak yang sebelumnya telah disebutkan di dalam pasal.

6. Pidana desersi

Desersi dalam waktu damai, diancam pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan. Sementara desersi dalam waktu perang, akan diancam pidana penjara maksimum 8 tahun 6 bulan.

Desersi ke musuh dalam waktu perang, akan dijatuhi hukuman penjara sumur hidup atau bisa juga sementara maksimum 20 tahun. Hal itu diatur dalam pasal-pasal yang terdapat dalam KUHPM.

Seperti yang telah diketahui, saat ini tidak hanya masyarakat umum saja yang sering kali bermasalah, namun juga oknum TNI. Ada beberapa sanksi untuk TNI yang bermasalah salah satunya pidana penjara.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.