Saksi tidak hadir dalam persidangan menjadi hal yang cukup sering terjadi di pengadilan. Alasannya bisa bermacam-macam, misalnya sakit, ada keperluan, atau bahkan sengaja menolak menjadi saksi.

Kebanyakan yang menolak khawatir mengenai bagaimana jika saksi menjawab lupa pada persidangan karena tidak ingat detail kejadian. Sebab, mereka takut jika kesaksiannya akan menjadi boomerang pada diri sendiri.

Pengertian saksi berdasarkan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah orang yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan, penuntutan, serta peradilan pada suatu perkara pidana.

Tambahan pada pasal tersebut adalah adalah orang tersebut harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Tapi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, pengertian tersebut sudah diperluas.

Saksi bukan hanya orang yang mendengar, melihat, dan mengalami kejadian tersebut sendiri. Prombakan tersebut dikarenakan syarat menjadi saksi dalam persidangan pada pasal sebelumnya yang multi tafsir.

Bahkan, bisa berpeluang merugikan salah satu pihak. Baik pihak tersangka, maupun korban. Akibat perombakan ini, tersangka dapat membela diri dan mendatangkan saksi ahli.

Saksi ahli adalah orang yang khusus didatangkan dari kalangan pendidikan, kesehatan, setifikasi, dan profesi ahli lainnya. Selain tersangka, korban juga dapat mendatangkan saksi ahli.

Kewajiban dari seorang saksi adalah memenuhi panggilan sari aparat penegak hukum saat dimintai keterangan. Biasanya, penegak hukum akan mengirimkan surat panggilan kepada saksi hingga beberapa kali.

Tapi jika saksi tidak juga datang dalam persidangan, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Berikut ini adalah penjelasannya berdasarkan Pasal KUHP yang berlaku.

Konsekuensi Saat Saksi Tidak Hadir Dalam Persidangan

Berdasarkan pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa, menjadi saksi dalam suatu perkara merupakan kewajiban setiap orang.

Jadi, jika Anda ditunjuk menjadi saksi, maka wajib datang memenuhi panggilan. Jika Anda bertanya mengenai apakah saksi bisa dijatuhi hukuman, maka jawabannya adalah ya.

Salah satunya adalah karena tidak memenuhi panggilan dari jaksa atau polisi. Sanksi pidana bagi saksi yang tidak mau hadir dalam persidangan juga tertulis dalam pasal 159 KUHAP. Hal tersebut juga berlaku untuk saksi ahli.

Dalam Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana. Sedangkan pada kasus lainnya, diancam penjara maksimal enam bulan.

Bagaimana jika diancam untuk menjadi saksi palsu atau memutarbalikan fakta, hal ini nyatanya sangat sering terjadi di lapangan. Maka, Anda bisa langsung melaporkannya kepada polisi dan meminta perlindungan hukum.

Sebagai saksi, Anda memiliki perlindungan hukum dan negara wajib melindungi. Kesaksian Anda sangat penting dalam persidangan karena dapat memberikan berbagai pertimbangan saat pengambilan keputusan.

Proses Pemanggilan Saksi

Untuk proses pemanggilan saksi sendiri dilakukan secara bertahap, yaitu

Pemanggilan Pertama

Pada pemanggilan pertama biasanya dilakukan dalam penyelidikan, saksi akan diberi surat pemberitahuan yang sah terlebih dahulu. Pada surat pemanggilan tersebut, pihak berwajib akan menyebutkan secara jelas alasan pemanggilan.

Surat pemanggilan juga memiliki tenggang waktu yang wajar antara penerimaan surat dan hari pemanggilan. Waktunya tidak akan terlalu mendesak, apa lagi jika Anda berada di luar kota.

Saat Anda menerima surat panggilan ini, maka wajib menghadiri panggilan tersebut. Anda akan dimintai keterangan mengenai perkara yang sedang terjadi.

Jika Anda merupakan saksi biasa, maka jelaskan secara rinci kejadian berdasarkan pendengaran, penglihatan, atau pengalaman anda. Tapi jika Anda merupakan saksi ahli, maka jelaskan permasalahan berdasarkan ilmu.

Pemanggilan Kedua

Jika Anda tidak datang saat pemanggilan pertama, maka pihak berwenang akan memanggil Anda sekali lagi. Pemanggilan kedua ini masih berupa surat yang sah dengan format sama seperti surat panggilan pertama.

Pada pemanggilan kedua ini, jika masih diabaikan maka Anda akan terancam pidana seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Pemanggilan pada Proses Persidangan

Sama halnya pada proses persidangan, Anda akan menerima surat panggilan secara sah terlebih dahulu. Tapi, jika saksi bersikeras tidak mau datang ke persidangan, maka hakim dapat memerintahkan saksi dihadapkan di persidangan.

Untuk proses ini, biasanya Hakim akan meminta Pembantu Jaksa (Polisi) membawa saksi secara langsung. Bukan lagi melalui surat, tapi menangkap saksi.

Jika pada prosesnya saksi melakukan perlawanan, maka akan dikenakan ancaman Pasal 212 KUHP. Saksi dapat terkena pidana lebih berat.Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas bahwa saksi harus datang ke persidangan. Jika saksi tidak hadir dalam persidangan, maka akan menerima konsekuensi berupa hukum pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.