Pertanyaan mengenai apakah saksi bisa dijatuhi hukuman sering kali dilayangkan ketika seseorang dimintai kesaksiannya. Bukan tanpa sebab, mereka khawatir justru kesaksiannya menjadi bumerang yang menyebabkan jerat pidana.

Dalam suatu kasus pidana, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk keperluan penyidikan, investigasi, bahkan barang bukti. Kesaksiannya juga dapat menjadi pertimbangan seberapa berat hukuman yang akan dijatuhkan untuk tersangka.

Menjadi seorang saksi dalam persidangan merupakan tanggung jawab berat. Sehingga, syarat menjadi saksi dalam persidangan cukup rumit dan tidak boleh sembarangan orang. Kesaksiannya harus ditinjau ulang oleh hakim.

Jika tiba-tiba Anda ditunjuk menjadi seorang saksi untuk perkara hukum di pengadilan, maka tidak perlu khawatir. Penuhi saja kewajiban Anda dan jangan takut terhadap ancaman. Jika tidak, Anda bisa terkena pidana.

Berikut ini kami akan menjelaskan mengenai perbuatan apa saja yang bisa membuat saksi mendapatkan hukuman. Simak uraian selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Saksi Berdasarkan Undang-Undang Indonesia

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai pertanyaan di atas, kami akan mengenalkan terlebih dahulu tentang pengertian saksi. Pengertian yang akan kami kemukaan berdasarkan KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 26 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan pada perkara pidana.

Seorang saksi harus mendengar, melihat, dan mengalami sendiri kejadian tersebut. Sedangkan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, saksi tidak harus mendengar, melihat, dan mengalami sendiri kejadian.

Sehingga, pengertian saksi menurut Putusan Mahkamah Konstitusi lebih luas dan berlaku hingga saat ini. Keamanan seorang saksi sudah dijamin dalam aturan hukum.

Sebab, banyak diantara masyarakat yang takut bagaimana jika diancam untuk menjadi saksi. Hal ini sangat sering terjadi dalam proses penyelidikan. Ancaman ini bisa datang dari pihak tertentu, bahkan kepolisian.

Kewajiban menjadi seorang saksi adalah hadir untuk memenuhi panggilan penyidikan atau persidangan. Bisanya, penyidik akan melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap saksi, hingga melakukan pemaksaan.

Pemanggilan saksi pada saat penyidikan atau persidangan, berujuan untuk memperoleh bukti yang berguna untuk proses selanjutnya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa posisi saksi memang sangat penting.

Jika saksi tidak hadir dalam persidangan maka berdasarkan Pasal 112 KUHP, pihah berwenang berhak memanggil saksi secara pakas sesuai aturan yang berlaku. Konsekuensinya bahkan bisa lebih parah.

Saksi yang menolak hadir dengan sengaja dapat dijatuhi hukuman. Untuk mengetahui uraian selengkapnya, kami akan membahasnya di bawah ini.

Apakah Saksi Bisa Dijatuhi Hukuman?

Banyak orang yang takut menjadi saksi karena mereka berfikir bahwa menjadi saksi sangat mengerikan dan berpeluang dijatuhi suatu hukuman. Padahal tidak demikian, meski memang ada ancaman saksi bisa terkena hukuman.

Tapi selama Anda menjalani prosedur hukum dengan baik dan bersikap kooperatif, maka semuanya akan aman. Yang menjadi nilai penting di sini adalah pengungkapan kasus sejelas mungkin agar tersangka memperoleh hukuman setimpal.

Perlu Anda ingat, saat menjadi saksi Anda akan disumpah sesuai agama agar menjamin pernyataan yang disampaikan adalah benar. Serta tidak mengandung unsur-unsur kebohongan.

Sanksi pidana kepada saksi mengacu pada Pasal 224 dan 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut ini adalah rincian yang berhasil kami rangkum:

  1. Sengaja tidak menghadiri panggilan dari jaksa atau polisi saat dimintai keterangan dalam persidangan atau penyelidikan. Padahal, sudah diberikan surat dan pemaksaan dari pihak terkait.
  2. Saksi yang ditunjuk secara resmi oleh pihak berwenang tapi ia lupa datang atau merasa segan untuk datang kepengadilan. Maka, Anda bisa dijerat oleh pasal 224 dan 552 KUHP.
  3. Saksi secara terang-terangan menolak untuk memberikan keterangan di pengadilan atau saat proses penyelidikan. Maka dapat dijerat oleh pasal 224 KUHP.
  4. Saksi memberikan keterangan palsu dengan sengaja pada proses persidangan. Baik keterangan tersebut disampaikan secara lisan atau tulisan, maka Anda akan dijerat sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara.
  5. Jika saksi menjawab lupa di persidangan, maka ada dua kemungkinan. Jika benar-benar lupa, maka persidangan akan ditunda. Tapi jika pura-pura lupa, maka saksi akan memperoleh sanksi.
  6. Saat saksi memberikan pernyataan palsu dan ternyata merugikan terdakwa, maka ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
  7. Saksi memang memiliki tanggung jawab yang besar dalam suatu persidangan. Sehingga jawaban atas pertanyaan apakah saksi bisa dijatuhi hukuman, maka jawabannya adalah bisa berdasarkan penjelasan di atas.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.