Satu hal dimana sangat penting dipahami mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan vonis hukuman terdakwa. Baik itu tentang memberatkan atau bahkan meringankan merupakan hal yang berpengaruh pada semua prosesnya.

Banyak orang yang sudah meneliti bagaimana pertimbangan dari hakim untuk menetapkan hal dimana bisa memberatkan atau meringankan pidana. Akan tetapi persepsi dari hakim juga tidak bisa diketahui masyarakat umum.

Bahkan keluarga korban juga tidak bisa menebak bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan vonis sebelum memutuskan penjatuhan hukuman. Ini sangat penting untuk diketahui agar masyarakat lebih paham akan hukum.

Pasti rasanya semua orang setuju jika masyarakat harus tahu hubungan tindak pidana dengan hukumannya. Sebab alasan yang dipakai sebagai tolak ukur hukuman untuk didapatkan pelaku harus logis dan bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab ini bukan hanya mengenai setimpal atau tidaknya antara tindakan dan hukuman nantinya didapatkan pelaku. Melainkan lebih ke bagaimana pertimbangan dan putusan hakim yang dikomunikasikan kepada publik.

Banyak masalah bermunculan mengenai poin meringankan dan memberatkan masa hukuman seorang terdakwa. Terutama masyarakat awam yang tidak paham mengenai hukum, pasti akan selalu bertanya-tanya dan penasaran.

Setidaknya jika Anda sebagai masyarakat umum paham mengenai pertimbangan hakim dalam penetapan vonis. Pastinya bagian dari hukum yang hilang akan diperbaiki lagi jadi lebih membuat masyarakat nyaman.

Penting bagi masyarakat untuk paham hukum, setidaknya mengerti bagaimana hukum dijalankan, terutama di Indonesia. Dengan mengidentifikasi perspektif yang dipakai hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman misalnya akan memperbaiki bagian hilang.

Apa yang Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Vonis

Sering kali Anda hanya membaca berita mengenai putusan hakim dalam perkara pidana mengenai hal yang dapat memberatkan vonis terdakwa atau memberatkan. Itu juga dihubungkan dengan perilaku terdakwa di depan hakim.

Misalnya saja saat terdakwa bersikap baik, sopan, tidak terbelit-belit, serta langsung mengakui salahnya selama sidang berlangsung. Ditambah lagi terdakwa juga menunjukkan jika dirinya sudah menyesali perbuatannya dan tidak menyulitkan penyelidikan.

Maka hal tersebut sesuai dengan pertimbangan yang dilakukan oleh hakim, hukumannya akan diringankan. Sebalinya jika terdakwa berbelit, tidak mengakui, dan menolak semua tuduhan padahal sudah ada bukti nyata.

Hal tersebut akan dihitung sebagai alasan dirinya dikenakan hukuman tambahan atau pemberatan pidana. Termasuk dalam poin meringankan atau memberatkan hukuman ini ialah masalah jenis kelamin, laki-laki atau perempuan.

Bukan hanya itu pertimbangan hakim dalam penetapan vonis juga mengenai usia terdakwanya, baik lansia atau masih muda. Sering kali juga dikarenakan profesi pelaku, sebagai pns, pejabat negara, atau aparat hukum.

Hal tersebut sering kali membuat banyak pertanyaan muncul, mengenai terdakwa jika seorang wanita/ibu atau sudah lansia, maka hukumannya lebih ringan. Sementara jika pelakunya penegak hukum atau pejabat vonisnya lebih berat.

Karena pertimbangan dari hakim baik meringankan atau memberatkan belum ada standarnya. Jadi sering kali dijumpai hal-hal yang bertentangan mengenai alasan meringankan atau memberatkan hukuman pelaku tindak pidana.

Faktor Penyebab Pertimbangan Hakim

Ada hal lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam penetapan vonis dimana harus dipahami. Sering kali saat melakukan pemeriksaan di pengadilan, tidak dilakukan pemahaman dan analisis mengenai latar belakang hal itu terjadi.

Sering kali dalam hukum pidana faktor psikologus serta sosial ekonomi pelaku tindak kejahatan tidak dianggap penting lagi. Bahkan hubungannya dengan korban juga sering tidak diperhitungkan untuk penjatuhan vonis.

Sesuai pertimbangan hakim dalam penetapan vonis sebuah kejadian akan langsung dipangkas jadi dugaan pidana. Serta nantinya pada proses pemeriksaan di pengadilan akan jadi suatu proses yang membuktikan dirinya bersalah.

Itu juga yang menjadi alasan mengapa selama proses pemeriksaan seakan ada bagian hilang dalam pengadilan. Hal itu ialah analisis mendalam mengenai akibat psikologis dari perilaku terdakwa pada korbannya.

Selain itu berdasarkan keputusan hakim, jarang memperhatikan bagaimana dampak sosial ekonomi masyarakat dan korban. Mengenai hal yang dapat meringankan vonis terdakwa atau memberatkan juga hanya diketahui karena beberapa alasan.

Poin lainnya yang kerap kali hilang saat proses penguraian kejadian ialah keji dan kejamnya pelaku, bahkan sikap tidak pedulinya juga. Semua itu hanya akan diperbincangkan di kalangan terbatas saja.
Namun tidak ada dicatatan mengenai penetapan hukuman pidana pada pelaku. Bahkan hal yang dapat memberatkan diungkapkan tetap saja tidak jelas saat pertimbangan hakim dalam penetapan vonis dan putusan akhirnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.