Kalangan muda banyak mempertanyakan bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka? Hal ini karena di jaman modern seperti sekarang, banyak orang yang menganggap hubungan seks bukan lagi hal tabu.

Selain itu, pengaruh budaya barat yang begitu kuat juga berperan besar. Adegan seks yang kerap dijumpai pada film – film hollywod membuat banyak kaum muda beranggapan bahwa persetubuhan merupakan hal wajar. Istilah seks atas dasar suka sama suka juga kini semakin sering terdengar.

Masalahnya negara Indonesia yang kental akan budaya ketimurannya memandang persetubuhan sebagai hal tabu. Persetubuhan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah secara resmi, dan di luar itu, dipandang sebagai perbuatan zina.

Jika persetubuhan tersebut di lakukan terhadap anak di bawah umur, maka bisa dikenai ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur, karena di Indonesia hal ini dimasukkan dalam kategori undang – undang perlindungan anak.

Hanya saja, walaupun pandangan agama maupun budaya melarang adanya hubungan seks diluar pernikahan, kenyataanya banyak orang melakukan persetubuhan di luar nikah. Bagaimana pandangan hukum tentang hal tersebut?

Bisakah Dipidana Jika Persetubuhan Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kasusnya harus dibuat secara rinci, karena ada undang – undang yang berbeda untuk menanganinya. Persetubuhan atas dasar suka sama suka tersebut perlu diperjelas apakah dilakukan oleh pasangan yang salah satunya sudah menikah, atau juga dilakukan oleh pasangan di bawah umur.

1. Persetubuhan yang Masuk Kategori Zina

Jika dalam persetubuhan tersebut pelakunya salah satu atau kedunya sudah menikah, maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina. Di dalam KUHP pasal 284, diatur bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat hubungan perkawinan sah dengan orang lain, maka tindakannya akan disebut sebagai zina.

Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa jika terjadi perbuatan zina, maka pihak istri atau suami dari pelaku persetubuhan tersebut berhak mengajukan delik aduan zina. Ditegaskan juga bahwa hanya pasangan sah dari pelaku zina tersebut yang bisa melakukan aduan ke kepolisian.

Kepada pelaku zina tersebut, tentu hukum pidana bisa diberikan, karena di dalam KUHP sudah ditetapkan bahwa pelaku zina bisa dikenai pidana penjara paling lama Sembilan bulan. Pidana penjara ini akan diberikan jika ada tuntutan dari pasangan sah pelaku zina tersebut.

Jadi pertanyaan tentang bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka jawabannya harus melihat konteksnya. ketika persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, dan pelakunya merupakan pihak yang sudah terikat dalam pernikahan sah dengan orang lain, maka bisa dikenai hukum pidana dengan delik aduan zina.

2. Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Jika persetubuhan dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka bisa dikenai dengan Undang – Undang perlindungan anak pasal 76. Setiap anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, masuk ke dalam perlindungan undang – undang tersebut.

Di dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Di dalam undang – undang ini, istilah suka sama suka tidak dikenal, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban.

Tindakan tersebut bisa langsung dikenai pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Walaupun misalnya anak di bawah umur tersebut yang meminta untuk berhubungan seksual, hal tersebut tidak diakui sebagai perbuatan atas dasar suka sama suka.

Bagaimana Jika Persetubuhan Dilakukan Oleh Orang Dewasa yang Belum Menikah?

Pandangan hukum tentang persetubuhan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada pasangan yang sudah menikah dan juga terhadap anak di bawah umur. Jika persetubuhan dilakukan oleh orang dewasa yang belum menikah, apakah dijerat hukum?

Hingga saat ini belum ada undang – undang yang mengatur tentang hal tersebut. Jadi bisa dikatakan bahwa persebutubuhan atas dasar suka sama suka yang dilakukan orang dewasa yang belum menikah tidak bisa dipidana.

Dalam persetubuhan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan. Jika terdapat unsur pemaksaan, baru bisa dikenai pidana, apa lagi jika pemaksaan tersebut terjadi pada anak dibawah umur.

Sebaiknya pahami juga cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur, karena hal ini sangat membahayakan bagi psikologis anak, serta masih sering terjadi.

Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa persetubuhan hanya diizinkan pada pasangan yang sudah menikah. Pertanyaan terkait bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, jawabannya harus melihat konteks siapa pelaku persetubuhan tersebut.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pidana persetubuhan atas dasar suka sama suka dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.