Sangat penting bagi setiap orang memahami prosedur atau cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur, agar ketika diketahui ada tindakan pencabulan, laporan segera dibuat, dan proses hukum bisa langsung dijalankan.

Pencabulan merupakan bentuk kejahatan berat, apa lagi jika kasus tersebut menimpa anak di bawah umur. Masa depan anak bisa saja hancur akibat pencabulan tersebut, karena mengguncang psikologis mereka. Sayangnya kasus seperti ini masih sering terjadi.

Pemahaman masyarakat tentang hukum terhadap persetubuhan memang sangat minim. Masih banyak yang menanyakan bisakah dipidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka?

Jika persetubuhan dilakukan pada anak di bawah umur, maka jelas bisa dipidana, karena dalam UU perlindungan anak, tidak diakui dasar suka sama suka. Persetubuhan yang dilakuan pada anak di bawah umur dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan atau pencabulan, sehingga bisa dipidana.

Di tengah masyarakat, kasus pencabulan atau pemerkosaan dianggap sebagai aib, sehingga para korban sering kali enggan melaporkannya. Korban takut mendapatkan sorotan negative dari masyarakat, sehingga mereka lebih memilih memendam kasus tersebut secara diam – diam.

Padahal dampaknya sangat buruk bagi korban, serta tidak membuat pelaku jera. Bungkamnya korban justru membuat pelaku tetap melancarkan aksinya dan membuat semakin banyak anak di bawah umur menjadi korban.

Cara Melaporkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Polisi

Pelaku pencabulan atau predator seksual tidak akan jera jika tidak diberi hukuman yang setimpal. Dari kasus pencabulan tidak hanya membuat korban semakin menderita, tetapi juga dapat mengancam masa depan anak di bawah umur lainnya.

Jika anda mengetahui kasus pencabulan anak di bawah umur, lebih baik segera dilaporkan ke polisi secepatnya. Cara membuat laporan tersebut, yakni bisa mendatangi langsung kantor polisi dan membuat pengaduan.

  1. Pertama, kunjungi kantor polisi setempat, lalu datangi bagian SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Setiap masyarakat berhak membuat laporan pengaduan, dan polisi harus menanggapinya.
  2. Setelah itu buat laporan terkati pencabulan anak tersebut secara jelas. Jelaskan kronologinya, mulai dari pelaku, korban, tempat kejadian, waktu kejadian, serta hal – hal yang terkait. Usahakan memberikan laporan sejelas mungkin agar proses penyidikannya mudah.
  3. Jika anda bukti, usahakan sertakan juga bukti yang kuat, dengan demikian, proses hukumnya akan lebih cepat dan ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur semakin mudah ditentukan. Nantinya pihak kepolisian akan meminta anda mengisi laporan pengaduan tersebut.
  4. Jika anda saksi, usahakan sertakan juga saksi dalam laporan pengaduan, sehingga ketika dibawa ke persidangan, proses peradilan akan memperkuat pihak korban. Saat membuat laporan ke polisi, anda juga bisa mengikutsertakan saksi.
  5. Setelah membuat laporan, pastikan meminta Surat Bukti Laporan dari penyidik tersebut serta kenali pihak yang bertanggung jawab terhadap penyidikan. Dengan demikian, anda bisa melakukan pengawasan terhadap proses penindaklanjutan laporan tersebut.

Saat ini proses membuat laporan pengaduan ke polisi bisa juga dilakukan secara online. Jadi jika anda tidak sempat ke kantor polisi, bisa memanfaatkan fasilitas online tersebut untuk membuat laporan. Dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, semakin cepat dilaporkan, maka proses hukumnya juga bisa semakin cepat.

Laporkan Kasus Pencabulan Anak ke Kemen PPPA

Terkadang banyak orang kurang berani membuat laporan ke polisi secara langsung, oleh sebab itu kehadiran pendamping juga sangat diperlukan. Jika anda tidak tahu cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur, maka bisa meminta bantuan Kemen PPPA.

Kemen PPPA atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas memastikan perempuan dan anak – anak mendapatkan hak dan perlindungan hukum. Jadi ketika terjadi pencabulan terhadap anak, maka bisa dikategorikan sebagai kekerasan terhadap anak.

Kemen PPPA menerima segala jenis laporan yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. nantinya Kemen PPPA akan mendampingi anda membuat laporan pengaduan polisi serta memberikan pendampingan hukum.

Pendampingan hukum dari Kemen PPPA tersebut dapat menjamin pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diterapkan dengan baik. Adanya lembaga yang mendampingi proses hukum bisa mempermudah proses peradilan. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur jelas kejahatan tingkat berat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga setiap terjadi kasus pencabulan, bisa segera dilaporkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.