Kasus pencabulan anak di bawah umur masih sering terjadi, padahal ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur yang ditetapkan dalam undang – undang perlindungan anak sangat memberatkan. Namun hal tersebut tidak membuat predator seksual menghentikan kejahatannya.

Pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.

Hanya saja minimnya pengetahuan masyarakat luas terhadap seksualitas dan minimnya pengawasan membuat kasus pencabulan tersebut kerap terjadi. Kebanyakan para pelaku masih memiliki hubungan dekat dengan korban di bawah umur tersebut.

Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, maka tindakan tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam undang – undang perlindungan anak tersebut, ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam pasal 81.

Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.

Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Jika kasusnya persetubuhan terhadap anak di bawah umur atas dasar suka sama suka, bisakan di pidana jika persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka? Dalam undang – undang perlindungan anak tersebut tidak dikenal istilah suka sama suka.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur di dalam pasal 81 tersebut.

Dalam pasal 81 tersebut juga disebutkan bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul. Bagian 3 pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.

Siapa yang Bisa Melaporkan Pencabulan Anak?

Ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur akan diberikan terhadap pelaku, ketika kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke penegak hukum. Ketika terjadi pelanggaran hak atau tindakan criminal, maka masyarakat berhak membuat laporan ke polisi.

Dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka hal tersebut bisa dipandang sebagai tindakan criminal dan juga pelanggaran hak. Laporan atau pengaduan untuk kasus pencabulan di bawah umur sama seperti membuat laporan polisi pada umumnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, di mana tidak hanya korban yang bisa membuat laporan pengaduan, melainkan orang lain juga bisa melaporkannya. Jadi jika Anda mengetahui adanya pencabulan terhadap anak di bawah umur, lebih baik segera melaporkannya.

Pahami cara melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, agar mudah diterima pihak kepolisian dan bisa langsung diproses untuk memberikan pengadilan yang sepadan. Saat ini proses pelaporan kasus pencabulan sudah bisa dilakukan secara online, sehingga prosesnya semakin mudah.

Tips Mencegah Terjadinya Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa terjadi kapan saja, dan pelakunya bisa datang dari mana saja. langkah pencegahan sangat penting dilakukan, untuk menyelamatkan masa depan anak tersebut.

Memberikan pendidikan seksual kepada anak merupakan salah satu langkah mencegah terjadinya pencabulan. Anak – anak sedari kecil perlu dididik agar paham tentang bagian – bagian tubuh mereka yang privat, untuk tidak mengizinkan orang lain sembarangan menyentuhnya.

Walaupun ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur sudah diatur dalam undang – undang, lebih baik lakukan pencegahan agar hal tersebut tidak terjadi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.