Penyelesaian hukum jika ditabrak kendaraan lain dari belakang merupakan salah satu aspek penting yang perlu diketahui oleh semua pihak. Aspek hukum ini berlaku sebab setiap pengguna jalan pada dasarnya memang memiliki aturan tersendiri didalamnya.

Aspek yang cukup menentukan ini memang terkesan dianggap remeh oleh sebagian orang. Akan tetapi kasus mobil atau motor yang menabrak dari belakang baik sengaja atau tidak disengaja memang kerap kali mudah ditemukan dengan mudah dan berdampak parah.

Hal ini membuktikan bahwa kapasitas kasus tersebut seringkali terjadi dan tentunya harus diselesaikan secara hokum. Aspek hukum diambil sebab kedua belah pihak memang menerima kerugian masing-masing, baik yang ditabrak atau yang menabrak memiliki kemungkinan sama.

Tidak hanya itu, kasus ini juga hampir serupa dengan kejadian kecelakaan lain di jalan mulai dari mobil yang tertabrak hingga mobil terserempet. Sehingga perlu langkah penyelesaian hukum jika mobil berserempetan untuk mengurangi kemungkinan kasus ditabrak kendaraan lain terjadi lagi.

Indonesia memiliki beberapa kota yang memang sangat padat penduduk. Misalnya ibu kota Jakarta, yang sangat terkenal dengan kepadatan arus lalu lintas hampir setiap hari, hal ini tentunya menjadi salah satu aspek dasar terjadinya kecelakaan lalu lintas yang juga padat.

Pemerintah melalui undang-undang tentunya sadar terhadap kondisi lalu lintas tersebut yang seringkali menimbulkan kecelakaan ringan atau berat. Oleh sebab itu maka muncul langkah hukum jika terjadi kecelakaan karena melawan arah sebagai kasus yang juga sering terjadi.

Terlepas dari hal tersebut maka berikut ini adalah ulasan bagaimana cara penyelesaian hukum salah satu perkara pelanggaran jalan apabila ditabrak dari belakang.

Ancaman Hukuman 6 Bulan Kurungan

Hal pertama yang perlu disadari adalah bahwa kapasitas penggunaan pasal hukum dalam mode transportasi telah disusun dengan baik dan tentunya sedemikian rupa oleh semua pihak yang berwenang. Pemerintah menyusun secara detail semua aspek hukum sampai kasus kecil.

Sebagai salah satu bentuk ketertiban lalu lintas dan tentunya keamanan semua pengguna jalan maka ada undang-undang yang mengatur cara berkendara untuk menghindari kecelakaan. Khususnya untuk kasus tabrakan yang terjadi antara dua mobil atau motor dari belakang.

Sebagai gambaran utama, dalam pasal yang tertera dalam PP.43 mengenai kualitas penggunaan kendaraan transportasi memang telah mengatur prosedur jarak antar mobil berkendara di jalan. Hal ini tentunya menjadi poin penting untuk menghindari kasus tabrak dari belakang.

Dalam peraturan tersebut tepatnya pada poin pasal 63 diatur bahwa pengguna jalan harus mengukur jarak aman dengan pengendara lain di jalan. Tujuan diharuskannya untuk menjaga jarak antara dua mobil tersebut tentu untuk menghindari tabrakan jika ada rem mendadak.

Apabila salah satu di antara kedua belah pihak tersebut terbukti bersalah maka secara tidak langsung ada hukuman kurungan penjara selama 6 bulan. Penyelesaian secara hukum bisa dilakukan oleh korban jika diinginkan. Hal ini adalah bukti bahwa peraturan perundang-undangan memang sangat detail untuk menganalisis beberapa kasus tersebut.

Hukuman tersebut mungkin bisa memberikan kesadaran terhadap semua pengguna jalan terkait dampak negative yang akan diterima oleh pihak korban. Sebab jika terjadi tabrakan yang sangat keras, tidak menutup kemungkinan akan ada korban dalam kasus terebut.

Negosiasi Penyelesaian Hukum Antara Kedua Belah Pihak Jika Ditabrak

Kasus ini memang kerap kali terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Tabrakan yang terjadi dari belakang merupakan salah satu diantara banyak jenis kasus di jalan raya, bahkan ada ancaman hukum untuk pelaku tabrak lari yang sangat berat bagi pelaku penabrakan.

Jika melihat kasus tabrakan dari belakang ini maka kemungkinan untuk membuka jalan damai antara kedua belah pihak sangat bisa terjadi. Akan tetapi keputusan tersebut tentunya kembali pada kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat pada kasus tersebut.

Negosiasi untuk menempuh jalan damai tersebut tentu memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang dibuat oleh pihak korban atau dalam hal ini mobil atau motor yang ditabrak. Umumnya persayaratan tersebut terjadi untuk memperbaiki kerusakan yang telah dilakukan.

Pihak korban akan meminta berbagai macam ganti rugi untuk semua kerusakan yang terjadi. Sehingga kualitas penyelesaian hukum jika ditabrak kendaraan lain akan lebih bisa diselesaikan secara baik dan aman antara kedua belah pihak yang terlibat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.