Ancaman hukum untuk pelaku tabrak lari penting diketahui oleh semua pengguna jalan, khususnya pada beberapa daerah yang sangat padat. Aspek hukum ini semakin penting untuk diperhatikan sebab merupakan dasar utama yang perlu dihadapi semua pihak.

Mode transportasi pada jalan raya telah dikenal memilki resiko tingkat kasus yang cukup seringkali terjadi baik secara tidak sengaja atau bahkan sengaja. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu penyebab mengapa kehati-hatian dalam berkendara perlu ditingkatkan.

Apalagi jika tidak terlalu berhati-hati maka kemungkinan besar akan ada banyak sekali contoh kasus kecelakaan yang terjadi. Misalnya pada jalanan macet seringkali mobil dan motor berserempetan, oleh sebab itu perlu langkah penyelesaian hukum jika mobil bersempetan.

Selain itu juga masih ada banyak kasus lain yang seringkali terjadi pada jalanan yang cenderung selalu macet, yakni tabrakan antara dua mobil dari belakang. Oleh sebab itu maka lahirlah pasal 36 dalam pp lalu lintas yang mengatur jarak aman antara dua mobil.

Jika kemudian terjadi kasus tersebut maka sebagai pengguna jalan secara otomatis Anda harus paham penyelesaian hukum jika ditabrak kendaraan lain dari belakang. Sebab ada ancaman hukum selama 6 bulan penjara apabila terbukti salah pada kasus tabrak lari.

Terlepas dari hal tersebut maka penting sekali bagi semua pengguna jalan untuk selalu waspada apabila sedang mengendarai motor atau bahkan mobil. Kesalahan sedikit saja akan berujung hukuman yang cukup berat, apalagi indonesia memegang prinsip tersebut secara kompleks.

Pembahasan kali ini akan membahas ancaman pelaku tabrak lari secara spesifik, berikut ini adalah penjelasanya.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Kecelakaan Tabrak Lari

Dalam undang-undang yang berlaku, setidaknya ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait adanya kasus tabrak lari tersebut. Hal ini juga mengacu pada pasal peraturan mengenai lalu lintas serta peraturan angkutan umum, dibawah ini adalah rincian hukumannya.

1. Kurungan 1 Tahun Serta Denda Dua Juta Rupiah

Ancaman hukum yang paling ringan tentunya adalah kurungan penjara selama satu tahun dengan denda kepada korban sebesar 2 juta rupiah bagi pelaku tabrak lari. Akan tetapi hal tersebut bisa terjadi jika dampak negatif yang diterima korban juga sesuai.

Hukuman ini bisa dipidanakan apabila korban hanya mengalami luka ringan dan tidak terlalu parah. Selain itu kerusakan yang terjadi pada kendaraannya juga tidak terlalu parah, atau minimal masih bisa dioperasikan.

2. Kurungan 5 Tahun Penjara dan Denda 10 Juta Rupiah

Jenis ancaman hukum kedua yang perlu diperhatikan adalah penjara selama 5 tahun dengan denda yang dibebankan kepada pelaku senilai 10 juta rupiah. Hal ini tentunya menjadi salah satu aspek yang juga dinilai lumayan berat.

Untuk ancaman ini tentu juga memiliki berbagai persyaratan, yakni korban mengalami luka berat atau bahkan kondisi yang sangat parah misalnya patah tulang, atau bahkan cedera bagian otak. Sehingga beban ancaman juga perlu untuk ditingkatkan.

3. Kurungan 6 Tahun Penjara dengan Denda 12 Juta Rupiah

Jenis ancaman terakhir yang perlu untuk diperhatikan adalah kurungan selama 6 tahun penjara dengan denda hampir 12 juta lebih. Hal ini bisa terjadi apabila korban sampai meninggal dunia secara langsung.

Beban ancaman ini mungkin yang paling berat diantara semua ancaman sebelumnya. Menyebabkan korban meninggal tentunya merupakan salah satu kesalahan besar dan tentunya harus diimbangi dengan hukuman yang juga besar.

Tanggung Jawab Lain Bagi Pelaku Tabrak Lari

Ada banyak sekali contoh kasus kecelakaan lalu lintas yang seringkali terjadi. Selain tabrak lari ada juga pelaku berkendara motor yang seringkali melawan arah. Dan hal ini tentunya memiliki langkah hukum jika terjadi kecelakaan karena melawan arah.

Terlepas dari hal tersebut, Pelanggaran lalu lintas memang kerap kali harus didenda dengan sanksi yang juga sangat besar. Selain ancaman hukuman yang berlaku bagi semua pelaku, ada juga tanggung jawab lain yang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Satu hal tersebut adalah para pelaku wajib untuk membiayai semua aspek kerusakan yang terjadi pada mobil atau motor. Serta juga wajib untuk membiayai semua pengobatan pada korban, apabila terjadi luka ringan atau juga luka berat. Semua aspek ancaman hukum untuk pelaku tabrak lari diatas tentu penting untuk diperhatikan dan dipahami secara detail.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.