Masih banyak orang yang bingung apakah penghinaan pidana atau perdata, mengingat kasus – kasus terkait pencemaran nama baik sering dikenai sanksi hukum pidana. Di jaman serba internet ini, kasus penghinaan semakin banyak diseret ke pengadilan.

Terutama setelah munculnya undang – undang ITE, semakin banyak orang memanfaatkannya untuk menjebak seseorang dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik. Memang pencemaran nama baik tersebut masuk dalam ranah UU ITE, tetapi ada juga di KUHP.

Hal ini juga yang membuat orang bingung, apakah penghinaan pidana atau perdata. Penghinaan sering dikaitkan juga dengan penistaan, jika hal tersebut menyangkut pada agama, suku atau juga ras. Penghinaan memang menjadi hal yang kerap sifatnya subjektif.

Pasal penghinaan dibuat untuk mencegah atau meminimalisir kasus – kasus seperti pencemaran nama baik tersebut terjadi. Tetapi pada kenyataannya, justru semakin banyak orang yang menjadi korban pasal tersebut. Banyak orang terancam terkena UU ITE, karena siapa saja kini bisa membuat laporan.

Penghinaan Pidana atau Perdata, Begini Cara Membedakannya

Sebenarnya hal – hal menyangkut penghinaan tersebut sudah ada diatur di dalam KUH Perdata dan juga KUH Pidana. Untuk KUH Perdata sendiri disinggung di dalam pasal 1372, sedangkan untuk KUHPidana sendiri disinggung dalam pasal 310.

Hanya saja, pada kenyataannya hukum pidana yang lebih banyak dipakai untuk menindak seseorang yang dinilai telah melakukan penghinaan. Sehingga wajar jika banyak masyarakat tidak tahu penghinaan pidana atau perdata.

Padahal penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut sifatnya sangat elastis, dalam artian harus melihat konteks kasusnya. Oleh sebab itu, tidak bisa langsung dibilang bahwa suatu pencemaran nama baik atau penghinaan langsung dikaitkan dengan hukum pidana.

Penghinaan ringan misalnya, bisa saja diberi sanksi hukum perdata, terutama jika pihak yang terlibat kasus, mampu tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Hanya saja di zaman media sosial seperti sekarang, kasus penghinaan semakin banyak.

Orang – orang tidak lagi melihat apakah penghinaan pidana atau perdata, karena tujuan utamanya adalah sebisa mungkin menjerat korban dengan hukuman semaksimal mungkin. Hukum pidana yang lebih condong digunakan pada banyak kasus.

Sedikit kasus penghinaan yang menggunakan hukum perdata pada penyelesaiannya. Terutama karena sanksi hukum pasal penghinaan tersebut lebih berat di dalam hukum pidana. Terutama jika Undang-undang yang digunakan adalah UU ITE.

Penghinaan Secara Perdata

Penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dituntut secara perdata, karena sudah diatur dalam KUH Perdata pasal 1372. Dijelaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan terhadap orang yang menghina menurut hukum perdata adalah berupa ganti rugi serta pemulihan kehormatan.

Jika sudah mengetahui penghinaan pidana atau perdata, tentu tuntutan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa penghinaan yang sifatnya ringan, lebih baik dituntut secara hukum perdata.

Misalnya ketika seseorang melontarkan kata – kata kasar di hadapan public, sehingga korban merasa terhina atau direndahkan, maka tuntutannya bisa lewat hukum perdata saja. Nantinya tersangka harus melakukan ganti rugi serta pemulihan nama baik atau memulihkan kehormatan korban tersebut.

Namun dalam kasus penghinaan ini, hukum pidana juga bisa diberlakukan. Penting memahami penghinaan pidana atau perdata, karena keduanya saling berkaitan. Misalnya ketika korban menuduh pelaku berbuat fitnah, maka pasal 314 KUH Pidana tentang fitnah bisa diberlakukan.

Oleh sebab itu, penting memahami konteks terlebih dahulu sebelum memutuskan arahnya pidana atau perdata. Sifat dari Undang-undang ini sangat elastis, sehingga tidak jarang juga disalahgunakan untuk kepentingan politis.

Selain Itu Ketahui Juga Penghinaan Secara Pidana

Penghinaan yang bisa dituntut secara hukum pidana tampaknya sudah semakin banyak dipahami orang, karena hukum ini memang lebih cenderung digunakan. KUH Pidana pasal 315 menjelaskan bahwa pencemaran nama baik atau penghinaan yang sengaja dilakukan bisa dihukum pidana penjara.

Penghinaan pidana atau perdata keduanya bisa digunakan pada konteks tertentu. Penghinaan tersebut bisa dalam bentuk tertulis, lisan, disampaikan di muka umum, atau dimuka orang itu sendiri. Selain denda penjara, pihak yang melakukan penghinaan tersebut juga dikenai denda.

Jika penghinaan tersebut menggunakan UU ITE, maka jelas sanksinya adalah pidana penjara dan atau pidana denda. Justru UU ITE memberikan sanksi yang lebih berat dibanding KUH Pidana.

Seperti yang sudah disebutkan bahwa baik KUHPerdata dan KUHPidana keduanya memuat pasal soal penghinaan tersebut. Dengan mengetahui perbedaan penghinaan pidana atau perdata, maka hukum yang dipakai bisa lebih tepat pada konteksnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.