Sanksi hukum pasal penghinaan dibuat sangat memberatkan, karena tujuannya adalah untuk mencegah seseorang melakukan perbuatan menghina. Menghina artinya ada pihak yang nama baiknya atau harga dirinya dicemarkan.

Terlebih lagi jika penghinaan tersebut dilakukan di muka umum, atau banyak orang yang menyaksikannya. Tentu hal tersebut semakin merendahkan martabat korban penghinaan tersebut. Oleh sebab itu, sudah dibuat undang – undang yang mengatur tentang pencemaran nama baik tersebut.

Memang belum banyak pihak yang menyadari betapa memberatkannya sanksi hukum pasal penghinaan tersebut. Hal ini dapat dilihat bahwa di media sosial, orang – orang begitu mudahnya melakukan pencemaran nama baik atau melakukan penghinaan.

Padahal jika seseorang malaporkan menggunakan pasal penghinaan maka orang yang dilaporkan tersebut bisa kena hukum denda atau penjara, sebagaimana diatur dalam undang – undang. Oleh sebab itu, penting untuk memahami hal tersebut, agar jangan sampai orang lain merasa terhina.

Memahami Arti Penghinaan Menurut UU ITE

UU ITE merupakan salah satu alat hukum yang digunakan untuk menjerat orang – orang yang dinilai sudah melakukan pencemaran nama baik. UU ITE nomor 11 tahun 2008 memuat soal pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut.

Dalam UU ITE juga sudah ditetapkan sanksi hukum pasal penghinaan tersebut. Yang termasuk penghinaan menurut UU ITE adalah orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan pendistribusian atau membuat informasi elektronik tersebut bisa diakses publik, yang isinya terkait penghinaan atau pencemaran nama baik.

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini, ancaman pidana yang diberlakukan berbeda untuk anak – anak dan orang dewasa. Jika orang dewasa yang terbukti melakukan penghinaan tersebut, maka sanksi yang diberikan sebagaimana tercantum dalam UU ITe tersebut.

Sedangkan jika anak – anak atau di bawah umur yang melakukan penghinaan tersebut, maka sanksi hukum pasal penghinaan yang dikenakan setengah dari maksimum ancaman pidana yang diterapkan bagi orang dewasa.

Penghinaan yang dimaksudkan dalam UU ITE teresbut adalah penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan menggunakan media elektronik. Jika penghinaannya secara langsung, maka yang digunakan untuk menjeratnya adalah KUHP.

Memahami Apa Saja Sanksi Hukum Pasal Penghinaan

Setiap aspek yang dikategorikan sebagai penghinaan memiliki sanksi hukumnya masing – masing. Penghinaan pidana atau perdata memiliki sanksi hukum yang berbeda juga, oleh sebab itu perlu dibuat jelas pada aspek apa penghinaan yang dimaksudkan.

Penghinaan berupa menyebarluaskan informasi elektronik yang isinya penghinaan atau pencemaran nama baik, serta menyebabkan kerugian bagi orang lain, maka bisa dikenakan sanksi hukum pasal penghinaan.

Sanksi yang ditetapkan menurut Pasal 36 UU ITE adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau juga denda maksimum 12 miliar rupiah.

Sedangkan jika merunut pada KUHP pasal 310, penghinaan berupa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkannya suatu hal untuk diketahui banyak orang, bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan, dan atau denda paling banyak 4500 rupiah.

KUHP dan UU ITE memberikan sanksi hukum pasal penghinaan yang berbeda, karena muatan penghinaannya juga dinilai tidak sama. Untuk mengetahui pasal apa yang akan dikenakan terhadap seseorang yang dituduh menghina, perlu dilihat konteks dan muatan penghinaannya.

Bagaimana Sanksi Terhadap Penghinaan Agama?

Jika penghinaan yang dimaksud bukan terhadap pribadi seseorang melainkan terhadap agama, bagaimana sanksi hukum pasal penghinaan yang atur dalam undang – undang? Penghinaan agama atau penistaan terhadap agama, adalah hal – hal yang sifatnya menghina suatu agama.

Penistaan ini bisa terhadap benda suci, tokoh agama, adat, tokoh suci, rumah ibadah, dan yang lainnya. Hukum penistaan agama ini sebenarnya sejak dulu sudah ada, dan di Indonesia juga sudah diberlakukan.

Di Indonesia hukum terkait penghinaan agama tersebut sudah diaturkan dalam KUHP, tepatnya pada pasal 156. Hal – hal yang sifatnya menyinggung perasaan atau melakukan perbuatan yang sifatnya permusuhan, dapat dikategorikan sebagai penghinaan agama.

Dalam KUHP diatur sanksi hukum bagi penista tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun. Hanya saja, penghinaan terhadap agama tersebut juga bisa dikenakan pasal dari UU ITE, terutama jika penghinaan tersebut dilakukan lewat media elektronik.

Penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut memang masih kerap terjadi di Indonesia. Hanya saja pasal yang mengatur hal tersebut, seperti dalam UU ITE atau KUHP lebih sering dimanfaatkan untuk tujuan politis. Sanksi hukum pasal penghinaan juga lebih banyak sifatnya politis dan sering memakan korban yang tidak bersalah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.