Hadirnya pasal penghinaan membuat orang tidak berani lagi berargumen karena bisa saja disangkakan pasal tersebut. Seseorang yang dinilai menghina saat ini bisa saja dipidanakan karena sudah ada undang – undang yang mengatur hal tersebut.

Oleh sebab itu, penting memastikan hal yang diposting di media sosial tidak menyinggung hal – hal yang sifatnya privasi, seperti agama, suku, budaya, dan yang lainnya. Sudah banyak contoh kasus yang menjadi korban dari pasal tersebut.

Meskipun banyak pro kontra terkait pasal penghinaan tersebut, nyatanya masih tetap berlaku hingga saat ini. Masalahnya, banyak orang yang tidak bersalah menjadi korban aturan hukum yang sifatnya kurang tegas tersebut. Selain itu, rentan juga dipolitisir untuk kepentingan pihak tertentu.

Jadi agar Anda tidak menjadi korban pasal tentang penghinaan tersebut, penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang berlaku, hal apa saja yang dikategorikan sebagai bentuk penghinaan, beserta pasal – pasalnya. Dengan demikian aturan UU tersebut bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Memahami Pasal Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik dikategorikan sebagai penghinaan, karena ketika nama seseorang tercemar, pihak yang menjadi korban merasa tersinggung, atau terhina. Untuk melindungi hak atau harganya dirinya tersebut, maka dapat memprosesnya secara hukum.

Di dalam pasal 310 KUHP, disebutkan bahwa penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menundukannya hal-hal yang tidak sebenarnya.

Tuduhan yang dimaksud dalam pasal penghinaan tersebut bisa dalam bentuk ucapan, gambar, tulisan, dan yang lainnya yang dipertontonkan atau ditampilkan di muka umum. Pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut dibagi menjadi empat kategori.

Pertama, penghinaan ringan maksudnya bentuk penghinaan yang menyakitkan hati akibat dari perkataan yang dilakukan di tempat umum. Penghinaan ringan ini lebih menyasar ke pribadi, bukan penghinaan untuk kelompok, misalnya seperti memaki di depan umum.

Yang masuk dalam pasal penghinaan ringan ini juga seperti meludahi seseorang, memegang kepala secara tidak sopan, dan contoh – contoh perilaku kasar lainnya.

Kedua, fitnah juga termasuk dalam kategori pencemaran nama baik, karena memberikan tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. Fitnah tersebut dapat menghancurkan reputasi seseorang, sehingga orang yang melakukan fitnah dapat dikenali pasal 311 KUHP.

Pasal penghinaan ini tidak berlaku ketika seseorang melakukan tuduhan palsu yang sifatnya membela kepentingan umum, atau terpaksa membela kepentingan sendiri. Nantinya hakim yang akan memutuskan apakah yang dibela kepentingan umum atau kepentingan sendiri.

Keempat, melakukan pemberitaan palsu juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena jelas merugikan korban. Hal tersebut nantinya bisa dikenakan sanksi hukum pasal penghinaan. Pemberitahuan palsu ini masuk kategori penghinaan jika ada pihak korban yang dirugikan.

Terakhir, penistaan juga masuk kategori pasal penghinaan, karena ada pihak yang merasa ternistakan atau terhinakan.

Penistaan pada orang maksudnya seperti ada orang yang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu, untuk diketahui oleh orang banyak.

Hal – hal yang sifatnya memalukan misalnya jika dituduhkan kepada seseorang dan diketahui orang banyak, sudah masuk kategori penistaan. Pasal penghinaan tersebut kerap digunakan bagi orang yang terbukti melakukan penistaan.

Tentang Penghinaan yang Dilakukan Lewat Media Sosial

Saat ini penghinaan tersebut justru semakin banyak terjadi di media sosial karena orang – orang begitu bebasnya berpendapat di media sosial. Ditambah lagi, internet memungkinkan siap saja membuat akun anonim, sehingga banyak orang-orang dengan gamblang melakukan penghinaan.

Mungkin masih banyak yang belum tahu apakah penghinaan pidana atau perdata. Pada banyak kasus yang terjadi belakangan ini, penghinaan tersebut lebih banyak dikenai hukum pidana, terutama karena sudah ada UU ITE yang mengaturnya.

Orang –orang yang melakukan penghinaan di media sosial tersebut, dapat dikenakan UU ITE no. 11 tahun 2008, karena hal hal seperti penghinaan juga termasuk di dalamnya. Selain UU ITE tersebut, penghinaan ini juga diatur dalam KUHP.

Orang – orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menyerang nama baik atau menyinggung perasaan orang lain, dapat dikenai UU ITE atau KUHP pasal pencemaran nama baik. Atau pasal tersebut juga bisa disamakan dengan pasal penghinaan, karena muatannya sama.

Baca Juga: Aturan Seputar Pasal Menghina Lewat Whatsapp

Konsultasikan Masalah Pasal Penghinaan Melalui Justika

Pasal penghinaan ini sama halnya dengan pencemaran nama baik yang bisa dijadikan landasan untuk pelaporan tindakan pidana. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.