Penghinaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Salah satunya juga bisa terjadi melalui aplikasi chatting seperti whatsapp. Akan tetapi yang perlu dipertanyakan adalah mengenai apa pasal menghina lewat whatsapp yang bisa dikenakan pada pelaku? Selain itu, apakah penghinaan melalui aplikasi chatting memang bisa dilaporkan?

Pasal Menghina Lewat Whatsapp

Aturan mengenai pasal penghinaan sendiri dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa menghina merupakan tindakan yang menyerang kehormatan dan juga nama baik seseorang. Seseorang yang diserang tersebut biasanya merasa malu dan kehormatan yang diserang merupakan kehormatan dalam bentuk nama baiknya.

Kemudian mengenai pasal menghina lewat whatsapp tidak ada yang menyatakan secara langsung mengenai penghinaan yang dilakukan melalui whatsapp. Akan tetapi pesan yang disampaikan melalui whatsapp tersebut termasuk dalam informasi elektronik dan atau alat elektronik sehingga bisa dikatakan pasal menghina melalui whatsapp menggunakan pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.

Apakah Menghina di Aplikasi Chatting Bisa Diproses Hukum?

Untuk menjelaskan mengenai apakah seseorang yang melakukan penghinaan melalui aplikasi chatting bisa dikenakan pidana atau proses hukum, maka perlu diketahui juga mengenai isi dari chat tersebut.

Sebuah tindakan penghinaan bisa saja dikenakan sanksi pidana ketika dalam isinya mengandung unsur-unsur penghinaan. Unsur-unsur tersebut seperti adanya kata-kata yang tidak pantas atau tidak manusia yang secara langsung ditujukan untuk Anda yang juga memang bertujuan untuk mencemarkan nama baik atau menghina.

Untuk itu maka perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Kemudian apakah mencaci maki bisa kena pidana? Tindakan mencaci maki memang juga bisa dikatakan dalam penghinaan sehingga juga bisa termasuk dalam tindak pidana. Hal tersebut bisa dikenakan pasal 310 KUHP mengenai penghinaan. Namun perlu diketahui juga bahwa pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai pasal menghina lewat whatsapp.

Pasal 310 tersebut juga termasuk dalam jenis delik aduan yang mana hanya korban saja yang merasa dirugikan dengan tindakan caci maki tersebut yang bisa melaporkannya ke kepolisian.

Demikian adalah artikel mengenai pasal menghina lewat whatsapp yang perlu Anda ketahui.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Pasal Penghinaan Melalui Whatsapp

Penghinaan bisa saja terjadi dimana saja dan kapan saja, contohnya yang terjadi pada whatsapp melalui grup atau pesan pribadi. Untuk itu, mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun bisa membantu kebingungan Anda mengenai masalah tersebut melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.