Terdapat beberapa pasal penuduhan tanpa bukti yang sangat kuat dan masih berlaku. Pasal ini diberlakukan karena banyak tindakan yang bertujuan untuk menjebak orang dengan tuduhan tanpa bukti kuat.

Sehingga, dapat merugikan orang yang dituduh. Dampaknya tentu sangat besar. Mulai dari rusaknya reputasi, hilangnya pekerjaan, hingga label yang melekat nantinya. Belum lagi, dampak kepada keluarga tertuduh.

Oleh sebab itu, di Indonesia terdapat hukum menuduh orang melakukan tindak pidana. Jika tuduhan terbukti salah dan adanya indikasi untuk menjatuhkan tertuduh, maka Anda yang akan terkena pidana.

Oleh sebab itu, Anda tidak boleh asal menuduh tanpa alasan. Meski tindak pidana tersebut terjadi pada Anda dan meyakini pelakunya adalah orang tertentu, tapi Anda harus menyertakan bukti.

Tujuannya adalah agar Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Bukti sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu alat bukti dan barang bukti. Keduanya memang terdengar sama secara sekilas.

Padahal, keduanya jelas berbeda. Pada pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengan alat bukti berbentuk keterangan. Baik keterangan saksi, surat, ahli, hingga keterangan terdakwa dianggap sah.

Barang bukti pada pasal 39 ayat (1) KUHAP dan masih ada kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti, yaitu sebuah benda berkaitan dengan suatu kasus. Sehingga, bisa menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan.

Selain itu, masih banyak lagi pasal yang berkaitan dengan tindak penuduhan tanpa bukti. Berikut ini adalah penjelasan detailnya.

Peran Bukti dalam Penyelidikan Kasus

Bukti memiliki peran penting dalam setiap kasus. Bahkan, suatu kasus bisa lanjut atau dihentikan semua tergantung dari ada atau tidak. Sebab dalam hal yang menyangkut hukum, tidak boleh mengambil keputusan hanya karena tuduhan.

Anda harus menyertakan bukti, yang kemudian akan diperkuat oleh aparat hukum. Sehingga, Anda tidak terjerat pasal penuduhan tanpa bukti. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan mengenai bukti.

Inti dari pasal tersebut adalah terdakwa akan dinyatakan bersalah jika alat bukti yang ditemukan sudah sesuai. Bukti memang sangat sentral, terutama untuk kasus yang akan dibawa di pengadilan.

Peran penting bukti yang erat kaitannya dengan pasal penuduhan tanpa bukti lainnya adalah:

  1. Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan pencarian dan pengumpulan bukti membuat kasus tindak pidana lebih terang.
  2. Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa tindak pidana dapat diduga dari bukti permulaan yang diperoleh. Terduga bisa langsung ditanggap oleh polisi.
  3. Pasal 1 angka 15 KUHAP terdakwa merupakan tersangka yang dituntut karena kuatnya bukti. Sehingga menghindarkannya dari pasal penuduhan tanpa bukti.

Jika seseorang dijadikan terdakwa padahal tidak ada bukti yang menguatkannya, maka ia boleh menuntut bali. Cara menutut balik pelapor tanpa bukti bisa diajukan selama proses pemeriksaan atau setelah hasil putusan.

Sebab, hal tersebut sangat fatal dan bisa merugikan pihak yang dituduh. Oleh sebab itu, pada beberapa penanganan kasus memerlukan waktu yang lama. Baik dalam pengungkapan tersangka atau putusan.

Sebab, tim penyelidik harus mendapatkan bukti yang kuat terlebih dahulu. Tujuannya adalah agar dapat dibawa ke pengadilan.

Pasal Penuduhan Tanpa Bukti dan Ancaman Hukumannya

Sebuah tuduhan tanpa bukti yang kuat atau bahkan tanpa bukti sama sekali, maka itu sudah termasuk fitnah. Terlebih lagi jika tuduhannya sudah masuk ke dalam kategori menista dan disiarkan secara luas.

Maka Anda harus siap-siap berhadapan dengan pasal penuduhan tanpa bukti. Acuan hukum dari tuduhan yang dilakukan tanpa bukti adalah terdapat pada Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Poin pada pasal ini adalah ancaman penjara selama empat tahun bagi Anda yang menista secara lisan atau tulisan. Tapi, Anda tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Padahal, sebenarnya Anda juga tahu bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Terdapat tiga unsur dalam pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pertama adalah adanya seseorang tertuduh, kedua adanya tindakan penistaan, dan ketiga Anda tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilayangkan.

Pasal 311 ayat (1) KUHP tersebut tetap haru merujuk pada Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Intinya, tuduhan tersebut memiliki niat untuk menjatuhkan dan diketahui oleh orang banyak.

Maka, Anda harus menerima konsekuensi hukuman pada pasal penuduhan tanpa bukti tersebut. Pada kondisi kasus yang menimpanya adalah fitnah, maka pihak tertuduh dapat melakukan langkah hukum menghadapi penuduhan tanpa bukti.

Dalam hal terkait tindakan pidana, Anda harus memiliki bukti kuat sebelum melakukan pelaporan atau penuduhan. Sebab, Anda akan berisiko mendapatkan jeratan hukum berdasarkan pasal penuduhan tanpa bukti.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.