Hukum menuduh orang melakukan tindak pidana tidak boleh di sepelekan. Sebab, hal ini sudah diatur secara tegas untuk menghindari salah tangkap atau hal yang tidak diinginkan lainnya.

Tindak pidana adalah suatu tindak atau perbuatan yang melanggar hukum. Dalam tindakan ini terdapat unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang. Bisa tindak kriminal, pelecehan, hingga tindak yang merugikan orang lain lainnya.

Dalam undang-undang sendiri sudah ada pasal penuduhan tanpa bukti. Jadi, ketika Anda memiliki suatu kecurigaan terhadap seseorang, jangan sampai melakukan penuduhan begitu saja.

Anda harus mempertimbangkan konsekuensi dari hukum menuduh orang melakukan tindak pidana. Memang tidak dapat dipungkiri, terkadang sebagai manusia Anda memiliki prasangka yang kuat terhadap suatu hal.

Apa lagi jika berhubungan dengan kondisi yang menyangkut diri sendiri. Tapi, di mata hukum prasangka tidak dapat dijadikan bukti. Oleh sebab itu, di indonesia sendiri menuduh seseorang melakukan tindakan pidana diatur dalam undang-undang.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, kami sudah merangkum informasinya untuk anda. Simak pembahasannya agar Anda bisa terhindar dari perbuatan menuduh tersebut.

Mengenal Istilah Hukum dan Tuduhan Tanpa Bukti

Sebelum membahas lebih dalam mengenai Hukum menuduh orang melakukan tindak pidana, kami akan menjelaskan terlebih dahulu beberapa istilah penting di dalamnya. Sehingga, Anda bisa lebih memahami pokok bahasan ini.

Terdapat beberapa istilah dalam hukum harus Anda pahami dalam konteks bahasan ini. Di antaranya adalah:

  1. Tuduhan, merupakan suatu pernyataan yang diungkapkan seseorang bahwa orang lain sudah melakukan tidak tidak pantas atau tindak pidana. Tuduhan ini bisa disertai bukti dan bisa juga tidak.
  2. Barang bukti dalam hukum menuduh orang melakukan tindak pidana merupakan semua hal yang diperoleh dari tindakan, digunakan, menghalangi penyelidikan, atau memiliki hubungan pada kasus tindak pidana.
  3. Alat bukti adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa. Jika memang tidak terbukti bersalah, terdakwa bisa melakukan cara menuntut balik pelaporan tanpa bukti.
  4. Tersangka adalah orang yang memiliki tindakan atau kondisi diduga sebagai pelaku tindak pidana. Status tersangka hanya diperoleh berdasarkan bukti permulaan dan belum terbukti secara sah bahwa ia adalah pelaku.
  5. Terdakwa dalam penuduhan adalah seseorang yang diduga telah melakukan tindakan pidana. Bukti yang mengarah kepadanya sudah banyak dan cukup membawanya ke sidang.
  6. Tuntutan adalah sesuatu yang dituntutkan ke terdakwa secara hukum saat ia terbukti melakukan kesalahan. Tuntutan ini akan diputuskan oleh hakim.

Aturan Hukum Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana

Tuduhan tanpa bukti merupakan tuduhan tanpa dasar yang tergolong fitnal. Saat mengutarakan tuduhan fitnah, Anda bisa dikenakan sanksi yang ada pada Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi ini berlaku jika tuduhan yang Anda utarakan tersiar atau diketahui oleh banyak orang. Sehingga, bisa memprovokasi orang yang mendengarnya. Yang dituduh dapat melakukan langkah hukum menghadapi penuduhan tanpa bukti tersebut.

Jika pada proses hukumnya terdakwa tidak terbukti melakukan tidak pidana seperti yang dituduhkan, maka ia akan dibebaskan. Tapi, jika memang terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut, maka ia akan memperoleh hukuman.

Hukuman yang diancamkan kepada terdakwa terdapat dalam pasal 184 ayat (1) No 8 Tahun 1981 KUHAP dan dinyatakan bersalah. Dalam hal hukum menuduh orang melakukan tindak pidana, maka Anda yang akan dijerat hukuman.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, maka Anda akan dijerat hukuman karena memfitnah. Ancaman penjara untuk tindakan tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun.

Hukuman tersebut dapat diberikan jika memenuhi unsur-unsur di dalam pasal tersebut. Yaitu seseorang, menistakan orang lain secara lisan atau tulisan, dan Anda tidak dapat membuktikan tuduhan.

Hukum menuduh orang melakukan tindak pidana ini juga harus merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP. Poin penting dari pasal tersebut adalah tindakan penuduhan tersebut dilakukan secara sengaja untuk merusak kehormatan atau nama baik.

Pada Pasal 310 ayat (1) KUHP ini jeratan atas tindakan menista atau menuduh, paling lama penjara 9 bulan atau denda Rp4.500. Tapi, untuk tuduhan tindak pidana yang lebih spesifik akan terjerat pasal 311 ayat (1) KUHP.Dengan demikian pastikan sebelum Anda melakukan tuduhan kepada seseorang, kumpulkan buktinya terlebih dahulu. Jika tidak, maka Anda dapat terjerat hukum menuduh orang melakukan tindak pidana.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum menuduh orang melakukan tindak pidana dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.