Pasal penjerat pelaku cyberstalking perlu untuk Anda ketahui sebagai salah satu aspek persiapan awal dalam melakukan proses hukum. Pertimbangan untuk menggunakan aspek ini secara tidak langsung merupakan salah satu bagian penting yang ada dalam undang-undang.

Sebagai salah satu informasi awal bahwa keberadaan media sosial memang cukup bisa mempengaruhi banyak hal saat ini. Ada banyak sekali keuntungan yang bisa dimaksimalkan melalui keberadaannya, mulai dari cara komunikasi, informasi baru, hingga jual beli online.

Akan tetapi keberadaan media sosial juga tidak bisa luput dari adanya dampak negatif. Salah satunya ialah cyberstalking, ancaman serta tekanan yang ditujukan kepada pihak korban dengan cara menyebarkan informasi yang kurang valid atau juga fitnah di media umum.

Salah satu contoh kasus cyberstalking di Indonesia ialah kasus guru di kepulauan Riau yang dibully habis-habisan oleh muridnya sendiri. Melalui akun facebook yang digunakan oleh guru tersebut menjadi salah satu media murid untuk membully dan menyebarkan berita tidak benar.

Akhirnya guru tersebut secara tidak langsung mengalami depresi berat dan secara tidak langsung mengganggu psikologi dalam melakukan proses belajar mengajar. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, murid yang melakukan cyberstalking tersebut dikeluarkan pihak sekolah.

Salah satu contoh tersebut merupakan sebagian kecil dari sekian banyak lagi contoh kasus serupa. Oleh sebab itu maka penting bagi semua pihak yang aktif di media sosial untuk lebih hati-hati, salah satunya dengan cara melaporkan pelaku cyberstalking.

Proses pelaporan tersebut juga didukung penuh oleh pemerintah sebab diatur langsung dalam undang-undang. Berikut ini merupakan ulasan pasal yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.

Cyberstalking Masuk Dalam Pembahasan Undang-Undang ITE

Hal pertama yang harus diketahui adalah bahwa kualitas ranah hukum yang akan melindungi semua korban dalam kasus cyberstalking ini masuk pada ranah undang-undang ITE. Peraturan yang memang didesain khusus untuk melakukan perlindungan ini sangatlah bermanfaat.

Era teknologi informasi secara tidak langsung menyebabkan arus informasi berjalan begitu cepat. Hal tersebut setidaknya akan memberikan pengaruh lebih besar pada beberapa aspek, khususnya pengguna media sosial yang terus menerus meningkat.

Dalam undang-undang yang memang dibuat khusus untuk menjadi polisi di media online ini mengatur bahwa semua penyalahgunaan informasi yang tidak valid terkait beberapa informasi akun orang yang disebarkan secara sengaja tentunya masuk dalam pelanggaran ITE.

Hal ini juga bisa dikatakan dengan menyebarkan informasi terkait adanya penyebaran nama baik yang tidak sesuai dengan informasi asli. Oleh sebab itulah para pelaku tersebut bisa dikenakan hukuman baik secara kurungan penjara dan denda yang sesuai.

Pasal Penjerat Pelaku Cyberstalking Juga Masuk Dalam Undang-Undang KUHP

Salah satu bentuk penguatan aspek hukum yang menjerat semua pihak dalam hal cyberstalking secara tidak langsung selain adanya undang-undang ITE. Ada juga pasal dari undang-undang KUHP yang mengatur semua aspek tersebut menjadi cukup kuat dan melindungi.

Jika dalam unsur pasal dari undang-undang ITE membuat aturan bahwa semua kualitas tuduhan merupakan pencemaran nama baik, maka secara tidak langsung perlu ada KUHP sebagai salah satu penguatnya. Sehingga delik aduan bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai prosedur.

Apalagi dalam pasal KUHP juga diatur secara baik mengenai berbagai macam pelanggaran pidana. Mulai dari pencemaran nama baik yang disebabkan oleh disebarkannya informasi yang kurang sesuai dan tentunya informasi yang diubah dan disalahgunakan.

Semua aspek tersebut setidaknya memang menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan. Penguatan antara pasal yang ada dalam ITE atau juga KUHP tentunya merupakan standart penting dalam cara menghindari cyberstalking yang semakin masif terjadi.

Semua aspek tersebut setidaknya penting untuk Anda perhatikan dengan menyiapkan suatu strategi khusus. Selain memahami dengan baik semua kapasitas dalam layanan undang-undang, maka penting juga bagi Anda menyiapkan kuasa hukum yang profesional dalam kasus tersebut.

Pertimbangan untuk bisa memberikan kualitas utuh dalam menjerat pelaku yang hendak menjalankan aksi cyberstalking ini secara tidak langsung perlu dilakukan dengan baik. 

Apalagi kapasitas hukum Indonesia memang sangat mendukung keberadaan peradilan yang merata. Semua aspek hukum pasal penjerat pelaku cyberstalking diatas juga perlu dipahami sebagai asumsi utama dalam bermedia sosial.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.