Pasal penganiayaan menjadi salah satu hal yang harus diketahui. Penganiayaan sendiri merupakan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit, serta luka. Kesengajaan tersebut harus memenuhi berbagai unsur.

Unsur di dalam penganiayaan seperti adanya kesengajaan, adanya perbuatan serta adanya akibat perbuatan seperti rasa sakit pada tubuh serta luka pada tubuh.

Unsur penganiayaan yang pertama ialah unsur subjektif, unsur berikutnya ialah objektif. Tindak penganiayaan sendiri merupakan kejahatan yang dilakukan pada tubuh dalam segala perbuatan sehingga menjadikan luka atau rasa sakit bahkan sampai kematian.

Ketika penganiayaan ini dilakukan, hukuman bagi pelaku penganiayaan pasti menjadi hal yang penting diketahui. Tentu saja untuk hukuman bergantung pada tindak penganiayaan yang dilakukan.

Pasal Penganiayaan BAB XX II

Di dalam BAB XX II, terbagi pasal-pasal yang menjelaskan mengenai tindak penganiayaan. Berikut pasalnya:

1. Pasal 351 KUHP

Pada penganiayaan biasa sudah terdapat rumusan yang dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu penganiayaan biasa yang menimbulkan luka berat dan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Hingga penganiayaan biasa yang sengaja merusak kesehatan. Penganiayaan biasa ini dipidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak hingga empat ribu lima ratus rupiah.

Bila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, nantinya akan dipidana dengan penjara paling lama selama 5 tahun. Sedangkan bila penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, dipidana paling lama lima tahun.

2. Pasal 352 KUHP

Penganiayaan ini disebut sebagai penganiayaan ringan karena tidak mengakibatkan luka serta penyakit serta tidak menyebabkan korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Tindak pidana penganiayaan ringan ini diatur di dalam pasal 352. Kecuali dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.

Penganiayaan akan dianggap sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebesar empat ribu lima ratus. Pidana bisa ditambah sepertiga untuk orang yang melakukan kejahatan itu pada orang yang menjadi bawahannya.

Untuk meringankan hukuman, contoh surat perdamaian penganiayaan dapat ditiru atau digunakan.

3. Pasal 353 KUHP

Ada pula pasal penganiayaan berencana. Pasal ini merumuskan berbagai macam hal, penganiayaan dilakukan dengan berencana terlebih dahulu akan di pidana dengan penjara paling lama selama 4 tahun.

Bila perbuatan penganiayaan ini menimbulkan luka berat, nantinya sesuai dengan pasal penganiayaan, yang bersalah akan dipidana selama 7 tahun.

Sedangkan bila perbuatan penganiayaan mengakibatkan kematian, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Arti direncanakan terlebih dulu adalah ada jangka waktu, sehingga sebelum bermaksud melakukan penganiayaan, sudah direncanakan terlebih dulu. Oleh sebab itu terdapat unsur direncanakan.

4. Pasal 354 KUHP

Kemudian ada pasal yang membahas penganiayaan berat. Penganiayaan berat ini memiliki rumusan, siapa saja yang sengaja melukai dengan berat orang lain, akan dipidana karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana paling lama selama 8 tahun.

Bila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah akan dipidana dengan penjara selama 10 tahun. Penganiayaan berat pada orang lain harus dilakukan dengan sengaja.

Dalam pasal penganiayaan, luka berat di sini seperti luka yang tidak bisa disembuhkan lagi dengan sempurna, bahkan bisa mendatangkan bahaya kematian, mendapatkan cacat besar, lumpuh, akal tidak sempurna lebih dari 4 minggu, hingga keguguran.

Sedangkan, untuk akibat kematian pada penganiayaan berat, hal ini bukan menjadi unsur penganiayaan berat, namun faktor atau alasan yang memperberat pidana yang berada di dalam penganiayaan berat.

5. Pasal 355 KUHP

Terakhir adalah penganiayaan berat pada pasal 355 KUHP. Penganiayaan ini memiliki rumusan, dilakukan dengan rencana terlebih dulu. Bila perbuatan ini menimbulkan kematian, yang bersalah akan dipidana paling lama selama 15 tahun.

Jika melihat penjelasan di atas, penganiayaan berat ini adalah bentuk gabungan antara penganiayaan berat dan penganiayaan berencana. Sehingga penganiayaan ini merupakan sebuah penganiayaan berat menjadi berencana.

Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara bersama-sama. Oleh sebab itu harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat dan unsur penganiayaan berencana.


Ketika dihadapkan pada kejahatan penganiayaan, tentu hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti, agar nantinya perbuatan penganiayaan tersebut dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan pasal penganiayaan.

Konsultasikan Masalah Pasal Penganiayaan Pada Justika

Untuk memahami lebih jauh tentang pasal penganiayaan, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Manfaatkan 3 layanan berbayar dari Justika, yakni konsultasi chat, konsultasi via telepon hingga konsultasi via tatap muka.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.