Hukuman bagi pelaku penganiayaan memang menjadi momok yang sangat menakutkan. Seperti yang sudah diatur di dalam Undang Undang, tentu saja terdapat hukuman sendiri bagi pelaku penganiayaan.

Indonesia sudah mengatur pasal penganiayaan di dalam BAB XX II. Pasal 351 hingga 355. Secara umum, tindak pidana pada tubuh dalam KUHP ini disebut dengan penganiayaan.

Jika dilihat dari segi tata bahasa, penganiayaan sendiri merupakan sebuah kata sifat yang berasal dari kata aniaya. Penganiayaan sendiri merupakan sebuah perlakuan sewenang-wenang, dengan kata lain, seseorang yang melakukan penganiayaan berarti seseorang memiliki kesengajaan.

Hal yang Mempengaruhi Hukuman Pelaku Penganiayaan

Di dalam pasal yang mengatur penganiayaan, tentu saja sudah terdapat hukuman-hukuman yang akan diberlakukan. Sebenarnya, ada berbagai macam hal yang mempengaruhi besarnya hukuman untuk pelaku penganiayaan ini.

Berikut berbagai hal yang mempengaruhi hukuman bagi pelaku penganiayaan, seperti:

1. Ada tidaknya perdamaian

Ketika penganiayaan sudah dilakukan, dan korban sudah melapor pada pihak yang berwajib, tentu saja proses hukum akan berjalan. Meskipun terdapat kata damai, proses hukum ini akan terus berjalan.

Namun bedanya, jika kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai seperti dalam contoh surat perdamaian penganiayaan, tentu saja hukuman bisa menjadi lebih ringan.

Perdamaian menjadi salah satu pertimbangan yang dilakukan hakim dalam memutuskan sebuah hukuman. Oleh sebab itu ketika penganiayaan ini terjadi, diharapkan terjadi perdamaian.

Sehingga nantinya hukuman bisa jadi lebih ringan. Perdamaian bisa dari dua belah pihak beserta dengan saksi-saksi baik secara lisan maupun tulisan.

2. Adanya penyesalan

Ada tidaknya penyesalan dari pelaku penganiayaan tentu saja ikut memberikan andil besarnya hukuman yang ditimbang oleh hakim. Jika ternyata pelaku tidak menyesali perbuatannya, tentu saja hukuman yang berlaku bisa berbeda.

Oleh sebab itu, sering terlihat bahwa pelaku penganiayaan terlihat sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya. Hal ini dilakukan agar hukuman bagi pelaku penganiayaan mendapatkan keringanan hukuman.

3. Pelaku proaktif dalam pemeriksaan

Proaktifnya pelaku dalam proses pemeriksaan juga ikut menyumbang hukuman bagi pelaku penganiayaan. Tentu saja jika pelaku lebih proaktif dan bisa diajak bekerjasama seperti berkomunikasi dengan baik.

Selain itu pelaku juga tidak menyembunyikan fakta apapun yang membuat penyelidikan sulit, hukuman akan lebih bisa dipertimbangkan dan menjadi pertimbangan dalam keputusan siding.

Beda jika pelaku dan korban belum menemukan kesepakatan damai dan pelaku malah menyembunyikan semua fakta dan sulit untuk diajak bekerjasama. Hal ini dapat memperburuk keadaan.

4. Tingkat keparahan penganiayaan

Hal lain yang mempengaruhi hukuman bagi pelaku penganiayaan adalah tingkat keparahan penganiayaan yang dilakukan. Contohnya jika pelaku melakukan tindak penganiayaan ringan.

Bila pelaku melakukan tindak penganiayaan ringan, pelaku akan dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Berbeda jika ternyata tindakan penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat. Pelaku atau yang bersalah akan dipidana paling lama mencapai 5 tahun. Bahkan, jika korban meninggal dunia, pelaku akan dihukum lebih berat lagi.

Penganiayaan adalah tindakan yang melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja, atau dikehendaki dan menyebabkan seseorang mengalami luka dan rasa sakit bahkan menimbulkan kematian.

5. Ada tidaknya rencana penganiayaan

Hukuman bagi pelaku penganiayaan dapat berbeda jika penganiayaan ini dilakukan dengan rencana, atau berencana terlebih dulu. Bila perbuatan ini dilakukan dengan berencana, pidana yang menanti bisa paling lama 4 tahun.

Sedangkan jika menimbulkan luka berat bisa dipidana hingga 7 tahun lamanya. Bahkan jika menyebabkan kematian, bisa dipidana maksimal hingga 9 tahun.

6. Adanya gabungan dari pasal lain

Bila pelaku penganiayaan juga melakukan kejahatan lain, tentu saja hukuman bagi pelaku penganiayaan ini akan menjadi semakin berat. Contohnya saja jika penganiayaan ini dilakukan dengan berencana, dan melakukan penganiayaan berat.

Tentu ini menjadi sebuah bentuk gabungan dari penganiayaan berat. Dengan kata lain, jika sebuah penganiayaan berat terjadi dalam penganiayaan berencana dan terjadi secara serentak, hukumannya akan lebih berat.

Kejahatan lain yang dilakukan bisa seperti pencurian dan yang lainnya. Sehingga nantinya hukuman yang akan diberikan juga berlapis atas imbas dari kejahatan yang dilakukan.


Tentu saja hukuman bagi pelaku penganiayaan ini sangat berat, oleh sebab itu jangan sampai terjerumus dalam tindakan kejahatan ini, selama semua masih dapat dibicarakan dengan kekeluargaan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.