Segera melaporkan agen asuransi penipu yang telah membawa kabur uang Anda. Jika tidak segera ditangkap, nanti semakin bertambah korban yang terjerat pada bujuk rayuannya. Untuk prosedur pelaporan juga sebenarnya tidak terlalu sulit.

Sebagai masyarakat modern yang sekarang untuk mendapatkan informasi sudah cepat, jangan menunggu lama jika sudah merasa ditipu. Asuransi terkadang di awal menjanjikan hal bagus. Tapi tiba-tiba akan muncul tanda-tandanya.

Sama halnya ketika Anda ingin mencari rumah melalui pengembang. Di awal mereka memberikan banyak promo menarik. Ternyata setelah diselidiki perusahaannya masuk pada daftar developer penipu. Segera siapkan bukti bila benar kena tipu, segera lapor.

Tanda-tanda Jika Anda Tertipu Oleh Agen Asuransi

Sebelum melaporkan agen asuransi penipu memang Anda harus tahu dulu beberapa tanda yang mengindikasikan bahwa Anda sedang dikelabui oleh agen tersebut. Banyak dari nasabah memang tidak sadar sedang ditipu.

Hal tersebut dikarenakan, agennya sangat pintar sekali dalam bernegosiasi. Ingin segera keluar setelah jangka waktunya habis, akan ditawari asuransi jenis baru lagi.

Atau semisal, ingin mengambil sisa uang yang harusnya bisa ditarik, tapi sang agen memberi syarat untuk gabung produk asuransi lainnya agar uang tersebut bisa dicairkan. Hal tersebut sudah mengindikasikan bahwa Anda kena tipu sebenarnya.

Jika memang telah ada bukti segera melaporkan agen asuransi penipu. Apalagi sekarang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah bekerja keras untuk memberantas adanya penipuan finance technology.

Mulai dari investasi, pinjaman online, hingga kredit online itu semua harus diawasi oleh OJK. Bila ada perusahaan fintech tanpa mendaftarkan dirinya ke otoritas tersebut, sudah pasti abal-abal.

Demikian juga bila Anda merasa ada hal ganjil mengenai asuransi. Ketika mengenal tanda-tanda kena tipu, melaporkan agen asuransi penipu ke OJK juga bisa.

Bahkan sekarang OJK telah memiliki pelayanan pengaduan melalui WhatsApp, untuk dilanjutkan ke tindakan selanjutnya bila kasus tersebut sangatlah serius.

Indikasi lain yang mungkin bisa dikatakan penipuan asuransi, mengenai penipuan lotre atau undian untuk para nasabah. Semisal, Anda diumumkan menang atas undian tertentu. Tapi malah harus membayar uang muka untuk mengambil uangnya.

Anda akan merasa tertipu, ketika sudah membayar premi secara rutin kepada agen, tapi oleh perusahaan tidak ada datanya. Maka dari itu, sebelumnya cek dulu. Transfer premi harus pada rekening perusahaan, bukan milik pribadi.

Nasabah bisa melaporkan agen asuransi penipu ketika sudah waktunya cair, tapi perusahaan tidak mau mencairkan dengan banyaknya alasan. Dan agen juga sangat sulit untuk dihubungi.

Melaporkan Agen Asuransi Penipu yang Sesuai

Jika tidak segera melaporkan, berbagai modus penipuan asuransi akan terus dilancarkan oleh para tersangka. Jika tidak ada tindakan, mereka akan bebas berkeliaran. Keluarga Anda mungkin bisa kena dengan hal ini.

Lalu, bagaimana untuk melaporkannya? Sebelumnya, memang Anda harus tahu dulu syarat-syarat dalam pengajuan laporan tersebut.

Sebab, tidak bisa Anda tiba-tiba datang ke OJK dan mengatakan habis kena tipu tanpa membawa adanya bukti. melaporkan agen asuransi penipu itu mudah, jika semua syarat sudah terkumpul dan valid.

Syarat pertama jika memang sadar telah kena tipu, laporkan jika Anda telah mengalami kerugian finansial dalam transaksi asuransi. Jenis asuransi apa saja, bisa diterima. Kerugiannya bisa sampai jutaan atau ratusan juga, bisa langsung laporkan.

Syarat selanjutnya dalam melaporkan agen asuransi penipu adalah dengan membuat surat permohonan dari OJK. Surat tersebut nantinya sebagai dokumen pendukung dalam proses Anda melaporkan ke otoritas tersebut.

Segera laporkan ketika pihak asuransi tidak memberikan dananya sesuai dengan batas waktu telah dijanjikan. Itu memang harus segera laporkan ke pihak OJK.

Kenapa Anda harus mengenali tindak penipuan pada perusahaan asuransi dengan cepat? Karena syarat melapor itu 60 hari setelah kejadian tersebut. Sehingga proses penyelidikan akan lebih cepat.

Melaporkan agen asuransi penipu di otoritas tersebut memang harus sifatnya keperdataan. Semuanya harus dilandasi dengan data-data. Sehingga terbukti bahwa Anda terkena penipuan dari suatu perusahaan asuransi.

Pengaduan seperti ini bisa disampaikan oleh sang korban secara tertulis dengan mengirimkan semua dokumen melalui kantor pos. Bila ingin cepat, bisa dari email atau telepon.

Jangan takut, karena pihak OJK juga melindungi para korban bila mengalami ancaman selama proses melaporkan agen asuransi penipu tersebut. Dari pada menelan banyak korban lagi, memang harus segera dihentikan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.