Langkah hukum melaporkan tindak pidana pencucian uang mungkin hanya sedikit masyarakat yang mengetahuinya. Namun, untuk kasus pencucian uang atau money laundering hampir sering kali didengar dari berbagai macam pemberitaan di media. 

Pencucian uang ataupun money laundering ini menjadi salah satu aktivitas yang erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Adapun tujuan utama dari kegiatan pelanggaran hukum satu ini ialah dengan menyamarkan asal usul uang sehingga dimanipulasi seolah – oleh di dapatkan dari hasil aktivitas legal. 

Jadi secara sederhananya, praktik pencucian uang ini memiliki tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengaburkan atau memanipulasi asal usul uang, atau aset berharga yang diperoleh secara tidak wajar atau illegal, seperti halnya kejahatan terorisme, perampokan, human trafficking, perdagangan narkoba, korupsi dan yang lainnya. 

Untuk lebih jelasnya, kami sudah merangkum seputar informasi mengenai langkah hukum melaporkan serta unsur – unsur tindak pidana pencucian uang apabila Anda telah menemukan kejahatan keuangan satu ini. 

Inilah Pedoman Jenis Pelaporan Atau Langkah Hukum Melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang 

Nah, apabila Anda pernah atau telah menemukan pelanggaran dari kasus pencucian uang ini, ada beberapa hal yang mesti benar – benar dipahami agar tidak sembarangan melaporkannya. 

Ada berbagai macam prosedur yang harus dilalui dan dimengerti oleh siapa pun. Berikut ini bisa dilihat dari jenis pelaporan kasus money laundering, di antaranya adalah : 

1. PJK atau Penyedia Jasa Keuangan 

Yang pertama ini adalah PJK atau Penyedia Jasa Keuangan sudah diatur berdasarkan pada Pasal 23 Undang – Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PJK bakal memberikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan tersebut meliputi :

2. Transaksi Keuangan Tunai atau TKT 

Maksud dari Transaksi Keuangan Tunai ini adalah transaksi keuangan yang sudah dilakukan dengan memakai uang kertas atau pun uang logam yang jumlah nominal paling kecil sekitar 500 juta rupiah, atau dengan menggunakan mata uang asing dengan kurs yang setara. 

TKT ini bisa dilakukan dalam satu kali transaksi atau pun lebih dari beberapa kali dalam satu hari kerja. 

3. Transaksi Keuangan Transfer Uang dari dan ke Luar Negeri (TKL) 

Segala macam bentuk transaksi keuangan, seperti transfer uang dari dan ke luar negeri ini diwajibkan untuk melaporkannya kepada PPATK berapa pun jumlah nominal transaksi keuangan tersebut. 

PJK akan melaporkan transaksi keuangan satu ini paling lambat 14 hari kerja, dihitung dari tanggal dimulainya transaksi tersebut. 

4. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) 

Sementara itu, untuk Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ini terdiri dari : 

  1. Transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan, terlihat dari profil, karakteristik, atau pun pola kebiasaan transaksi dari yang bersangkutan. 
  2. Transaksi keuangan yang sudah dimintai oleh PPATK guna dilaporkan oleh Pihak Pelapor dikarenakan melipatkan harta kekayaan yang diduga berasal langsung dari tindak pidana money laundering. 
  3. Transaksi keuangan yang sudah dilakukan atau pun dibatalkan dari harta kekayaan yang berasal langsung dari hasil kejahatan praktik pencucian uang. 
  4. PBJ atau Penyedia Barang dan Jasa 

Mengacu pada Pasal 27 Undang – Undang TPPU, Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) diwajibkan menyampaikan laporan transaksi keuangan yang sudah dilakukan oleh pengguna jasa dengan jumlah nominal mata uang setara dengan 500 juta rupiah kepada PPATK. 

Pada pasal 2 peraturan kepala PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan dari PBJ bisa melaporkan meliputi, transaksi keuangan setara dengan 500 juta rupiah, dan transaksi keuangan yang diminta langsung oleh PPATK untuk dilaporkan sebagai jenis transaksi yang mencurigakan. 

Tata Cara dari Langkah Hukum Melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang 

Untuk Anda yang mungkin ingin tahu dari pelaporan jenis laporan transaksi keuangan dan aturan hukum pencucian uang diatas, bisa langsung dilakukan secara online melalui aplikasi GOAML. Sementara itu, untuk pelaporan bisa juga disampaikan secara langsung. Begini teknis di lapangan : 

  1. Dilokasi pihak Pelapor masih belum tersedia layanan maupun fasilitas penunjang untuk menyampaikan laporan money laundering. 
  2. Layanan komunikasi yang sudah dimiliki oleh pihak Pelapor sedang mengalami gangguan. 
  3. Sistem pelaporan yang ada di PPATK tengah mengalami kerusakan. 
  4. Keadaan force majeure atau pun kejadian yang menyebabkan pihak Pelapor tidak bisa menyampaikan laporan kasus secara online. 

Itulah beberapa informasi penting yang mesti dipahami apabila Anda mengetahui praktik kejahatan pencucian uang. Mengenai langkah hukum melaporkan tindak pidana pencucian uang ini sudah harus Anda pahami menyeluruh sebelum membuat laporan.