Aturan hukum pencucian uang di Indonesia telah dibuat dengan cara membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Segala macam bentuk transaksi keuangan yang ada di perbankan, dapat diketahui secara lengkapnya. 

Mulai dari pengirim uang, penerima, jumlah nominal transaksi, sampai dengan detail waktu transaksi keuangan tersebut berlangsung. Meskipun sudah mendapatkan pantauan langsung dari pemerintah, namun masih saja ada tindak pidana yang terjadi, seperti halnya pencucian uang. 

Oleh karena itulah, ada beberapa aturan dasar hukum yang mengatur secara lengkap tentang tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan singkatan TPPU ini. 

Aturan Hukum Pencucian Uang Mengacu Pada Pasal UU 

Sebelum membahas aturan hukum pencucian uang ini, alangkah baiknya kami memberikan ulasan sederhana tentang TTPU dan. Hal ini supaya tidak membuat Anda bingung dan menjadi wawasan tambahan seputar kegiatan yang bertentangan dengan hukum dalam bidang keuangan. 

Secara sederhananya, aktivitias money laundering ini bukan uang yang dimasukkan ke dalam mesin cuci untuk mencucinya. Melainkan salah satu dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum oleh oknum guna mendatangkan keuntungan pribadi saja. 

Adapun kegiatan kejahatan dari kasus pencucian uang ini seperti perbuatan ataupun tindakan membayarkan dana, transfer uang, menukarkan dan membawa uang keluar negeri, dan sebagainya agar sumber harta kekayaan tidak diketahui asalnya. 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyembunyikan sumber harta kekayaan seolah – olah jadi harta yang sah dan sesuai dengan hukum di Indonesia. Oleh karena itulah, aktivitas yang melawan hukum ini patut dicurigai karena kebanyakan dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan seperti perdagangan narkoba hingga korupsi oleh oknum tersebut. 

Sementara itu, aturan dari hukum yang ada di Indonesia yang berhubungan dengan kegiatan kejahatan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang ini sudah diatur lengkap dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010. 

Dalam UU tersebut telah dibagi menjadi 3 pasal penting tentang TTPU, di antaranya adalah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5. 

Gambaran umum dari ketiga pasal tersebut, untuk pasal 3 ini lebih dikhususkan kepada oknum yang memegang uang harta kekayaan atau pelaku money laundering bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun.  

Lalu, untuk pasal 4 ini kepada mereka yang setiap orang yang ikut serta menyamarkan asal usul sumber dan lokasi dari harta kekayaan, serta pengalihan kepemilikan dapat dikenakan unsur – unsur tindak pidana pencucian uang hukuman penjara paling lama sekitar 20 tahun. 

Sedangkan untuk pasal 5 tertuju kepada mereka yang bertindak sebagai penerima dana, penempatan uang serta pembayaran uang dari harta kekayaan, bakalan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama sekitar 5 tahun. 

Mengenal 3 Proses dari Kegiatan Kejahatan Pencucian Uang 

Melansir dari Jurnal Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditulis oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Sriwijaya, Joni Emirzon, ada sekitar 3 proses dari pencucian uang, di antaranya adalah penempatan atau placement, transfer atau layering, serta memakai harta kekayaan atau integration. 

Untuk yang pertama adalah penempatan merupakan langkah menempatkan dana yang sudah diperoleh dari segala macam aktivitas tindak pidana ke sistem keuangan, mulai dari penempatan dana ke bank – bank, memberikan biaya kepada badan usaha yang dibuat sedemikian rupa tampak sah dan legal, seperti pemberian pembiayaan atau pun kredit. 

Kedua adalah transfer atau layering, yakni memisahkan hasil keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang dari sumber aslinya, seperti melalui berbagai macam tahapan transaksi keuangan. Hal tersebut berguna untuk menyembunyikan atau pun menyamarkan dari mana asal sumber dana tersebut. 

Adapun contoh pencucian uang dari proses praktik satu ini seperti transfer uang dari satu bank ke bank yang lainnya antar negara. Bisa juga dengan memindahkan uang dari lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sudah resmi maupun shell company. 

Yang terakhir adalah intergration atau pun memakai harta kekayaan, seperti langkah penggunaan harta kekayaan yang hampir seperti sah, baik untuk dinikmati sendirian, dana diinvestasikan ke berbagai bentuk kekayaan materi hingga keuangan, dipakai sebagai pembiayaan unit usaha sah, serta membiayai kembali kegitan terlarang tersebut. 

Langkah hukum melaporkan tindak pidana pencucian uang pun bisa diajukan dengan berbagai macam prodesur yang sudah ditentukan oleh PPATK. Itulah informasi penting yang mesti dipahami mengenai aturan hukum pencucian uang atau money laundering wajib diketahui masyarakat agar lebih detail dalam kasus kejahatan keuangan satu ini.