Ada beberapa langkah hukum jika menjadi korban pemalsuan identitas yang bisa Anda lakukan. Tindak kejahatan dengan melakukan pemalsuan identitas saat ini banyak dilakukan.

Cara-cara yang dilakukan oleh para pelaku kini semakin kreatif dan juga semakin sulit untuk dikenali. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dan juga melakukan pengecekan ketika mendapatkan pesan yang dirasa tidak wajar.

Tidak sedikit orang yang masih mengenai langkah hukum jika menjadi korban pemalsuan identitas. Sampai saat ini, sebagian besar orang yang menjadi korban justru tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

Padahal sebenarnya seharusnya ketika menjadi korban kejahatan pemalsuan identitas, Sebaiknya melaporkan kepada pihak berwajib agar pelaku bisa diusut dan ditangkap. Para pelaku harus diadili sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Pasal pemalsuan identitas bisa dikenakan dengan pasal 378 KUHP dan juga pasal 270 KUHP. Berdasarkan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan seseorang bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Pemalsuan identitas merupakan salah satu tindakan tipu muslihat atau kebohongan yang merugikan orang lain. Oleh karena itu, pasal 378 KUHP bisa digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan yang menggunakan data palsu.

Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pemalsuan Identitas Yang Bisa Anda Lakukan

Tidak bisa dipungkiri di era digital seperti saat ini tindakan pemalsuan identitas banyak dilakukan oleh para oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak sedikit orang yang mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat menjadi korban pemalsuan identitas.

Ancaman hukuman pemalsuan identitas sendiri bisa dikatakan tidak main-main. Jika menurut pasal 378 KUHP seseorang bisa dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda menghindari menggunakan data palsu ketika mengikuti sebuah program ataupun memberikan profile di media sosial. Ini sangat penting untuk menghindari ada orang yang merasa dirugikan dengan data palsu yang Anda cantumkan.

Walaupun mungkin alasan banyak orang menggunakan database yaitu adalah untuk melindungi privasi. Tidak bisa dipungkiri jika menjaga data pribadi tetap aman sangat penting untuk menghindari penggunaan data oleh orang lain secara tidak bertanggung jawab.

Sekarang ini, Anda juga tidak boleh menyebarkan data pribadi orang lain sembarangan. Jerat hukum menyebarkan identitas orang lain sembarangan tanpa izin bisa menyebabkan Anda ada masuk penjara hingga 2 tahun, seperti diatur dalam undang-undang admin.

Sedangkan Jika menurut pasal 26 ayat 1 undang-undang ITE 2016, seorang yang menyebarkan data pribadi tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan laporan jika identitas Anda digunakan oleh orang lain.

1. Mempersiapkan alat bukti

Hal pertama yang harus Anda persiapkan yaitu adalah alat bukti yang jelas mengenai tindakan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh pelaku. Tentunya tanpa bukti yang jelas laporan yang Anda berikan kepada pihak kepolisian tidak akan diterima.

2. Membuat laporan Kepolisian

Proses langkah hukum jika menjadi korban pemalsuan identitas setelah mengumpulkan bukti yang kuat yaitu membuat laporan Kepolisian. Jadi segeralah menuju kantor polisi terdekat untuk membuat laporan mengenai tindakan kejahatan yang Anda alami.

Ketika sampai di kantor polisi cari saja ruang pelayanan kepolisian terpadu atau spkt. Sampaikan laporan dan juga berikan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan sebelumnya. Pastikan untuk memberikan semua bukti yang Anda miliki kepada pihak Kepolisian.

3. Memberi keterangan lanjutan kepada pihak Kepolisian

Proses langkah hukum jika menjadi korban pemalsuan identitas yang ketiga yaitu memberikan keterangan lanjutan kepada pihak Kepolisian. Biasanya pada ruang spkt Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan.

Jawab pertanyaan yang diberikan oleh pihak Kepolisian sesuai kejadian yang Anda alami. Pastikan untuk memberikan keterangan yang rinci mengenai kejadian yang Anda alami.

4. Menunggu pemberitahuan dari pihak Kepolisian

Proses yang terakhir yaitu adalah menunggu pemberitahuan dari pihak Kepolisian. Nantinya pihak kepolisian akan memberitahu hasil dari laporan yang Anda lakukan.

Langkah-langkah secara hukum tadi sepertinya harus Anda lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Karena jika tidak dilaporkan kepada pihak berwajib nantinya setelah aku bebas berkeliaran dan menjalankan aksinya kepada orang lain.

Sebagai warga masyarakat sangat penting untuk berperan aktif mendukung pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.

Langkah hukum jika menjadi korban pemalsuan identitas juga bisa dilakukan secara online dengan menghubungi sentra pengaduan kepolisian online.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.