Langkah hukum jika dijadikan emergency contact pinjol secara sepihak penting untuk menjadi salah atau acuan umum. Dan tentunya secara keseluruhan untuk mendapatkan kapasitas tersebut secara tidak langsung perlu pemahaman yang cukup valid.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa saat ini ada banyak pinjol yang berkembang dan cukup pesat. Akan tetapi perkembangan pinjol memang seringkali cukup meresahkan banyak pihak sebab ada banyak sekali problem yang cukup menguras emosi.

Salah satu problem yang cukup seringkali ditemukan ialah penagihan beberapa customer pinjol yang cenderung cukup ketat. Hal ini menjadikan para peminjam merasa tertekan dan tentunya bisa memberikan dampak yang cukup serius pada segi mental.

Apalagi aspek lain yang turut berkembang adalah bagaimana pihak instansi dari pinjol tersebut pada kenyataannya juga seringkali menyalahgunakan wewenang. Salah satu penyalahgunaan wewenang ialah menggunakan nama dan identitas peminjam sebagai kontak emergency.

Hal ini tentunya sangat merugikan pihak yang cukup tertekan tersebut. Sehingga secara tidak langsung penting bagi Korban untuk memahami langkah hukum jika NIK digunakan orang lain berupa fungsi kontak emergency pinjol untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan.

Pengetahuan dan pemahaman mengenai hal tersebut juga secara tidak langsung bisa memberikan fungsi terbaik bagi semua pihak. Lewat prosedur yang baik maka secara tidak langsung adanya penyalahgunaan wewenang bisa diselesaikan dengan cepat.

Apalagi ditengah maraknya pinjol yang semakin merajalela tentunya harus ada aspek yang bisa memberikan pengaruh berupa proteksi jika terjadi masalah permasalahan seperti contoh diatas. Berikut ini adalah aspek penting yang harus dilakukan.

Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol Secara Sepihak dengan Melakukan Pelaporan

Aspek pertama yang penting untuk dilakukan ialah dengan melakukan pengusutan permasalahan tersebut lebih detail. Hal ini tentunya menjadi langkah awal untuk mendapatkan validitas dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan tersebut.

Perlu diperhatikan mengapa langkah yang bisa diambil adalah perdata? Alasan pertama ialah bahwa penggunaan emergency kontak ini secara umum memang seringkali digunakan oleh pihak pinjol kepada semua customer yang ikut serta dalam pinjaman tersebut.

Aspek pertama yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak pinjol akan memproses pinjaman. Apabila proses pinjaman tersebut disetujui maka secara tidak langsung pihak pinjol akan meminta nomer emergency sebagai tanda tanggung jawab pihak penerimaan.

Akan tetapi keputusan tersebut pada praktiknya tetap bergantung pada pihak peminjam. Oleh sebab itulah maka keputusan di penerima, jika tidak berkehendak untuk memberikan kontak emergency namun tetap digunakan secara sepihak, maka hal termasuk pelanggaran.

Sehingga alasan tersebutlah yang memperkuat dugaan dan tentunya bisa menguatkan gugatan dengan pasal perdata. Inilah yang penting untuk dipahami secara lebih luas oleh semua pihak dengan kasus serupa terkait penyalahgunaan data untuk kontak emergency pinjol tersebut.

Melaporkan Pada Pihak dari OJK

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa instansi berupa pinjaman online sendiri merupakan aspek yang berada di naungan OJK. Izin dari OJK sendiri menjadi salah satu syarat bagi pihak pinjol untuk bisa melakukan operasional kerja.

Kasus ini secara tidak langsung hampir sama dengan pelanggaran kasus penyalahgunaan data oleh lembaga pembiayaan. Sehingga penting untuk memahami secara menyeluruh terkait langkah hukum saat NIK disalahgunakan perusahaan pembiayaan.

Contoh tersebut juga sama dengan kasus pinjol tersebut, secara keseluruhan dengan basis instansi keuangan maka pelaporannya harus melalui instansi terkait dalam hal ini adalah OJK. Otoritas OJK mempunyai kewenangan untuk mengusut dengan tuntas sejumlah permasalahan.

Pelaporan kepada OJK juga membuktikan bahwa pinjol tersebut memang sah dan penting beroperasi. Hal inilah yang kemudian bisa menjadi dasar dari pelaporan akan cepat diproses, selain itu penting juga untuk diperhatikan bahwa kapasitas pola pelaporan di OJK juga ketat. Selain itu Anda juga bisa melakukan pelaporan pada email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain melalui OJK, pelaporan dapat pula dilakukan ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui website resmi https://patrolisiber.id atau ke email info@cyber.polri.go.id. Atau melalui KOMINFO ke aduankonten@kominfo.go.id.

Hal ni cukup mendasar sebab ada hukum menggunakan NIK orang lain dalam permasalahan tersebut. Berikut ini adalah beberapa dasar yang harus dipahami dari adanya objek tersebut, pertama adalah peringatan tertulis kepada pihak pinjaman online.

Kedua bisa jadi diminta untuk menyediakan denda. Denda ini dibayarkan kepada pihak yang merasa kontaknya digunakan oleh pihak pinjol secara sepihak, selanjutnya juga penting disadari adanya pembatasan izin usaha dari pinjol tersebut sampai pencabutan izin usaha.Pertimbangan diatas secara menyeluruh merupakan langkah hukum jika dijadikan emergency contact pinjol secara sepihak yang cukup mudah untuk dipraktikkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.