Hukum menggunakan NIK orang lain tentunya penting dipahami sebagai salah satu rekomendasi terbaik dalam layanan hukum. Sebab sampai saat ini ada banyak sekali kasus terkait penyalahgunaan wewenang yang menyangkut data administrasi secara menyeluruh.

Aspek hukum tentunya menjadi salah satu instrumen yang secara tidak langsung berdiri sendiri. Segala jenis kasus hukum yang terjadi secara tidak langsung memang membutuhkan beberapa aspek tertentu sehingga mampu menghasilkan keputusan yang adil.

Dalam kasus seperti penggunaan nomor induk secara sepihak ini memang cukup serius diatur dalam undang-undang. Bahkan pola penggunaan dasar hukum tersebut juga terus berkembang sesuai dengan kebutuhan setiap zaman dan tentunya kasus yang terjadi dilapangan.

Bahkan untuk langkah hukum jika nik digunakan orang lain telah diatur juga dalam undang-undang. Setiap kasus tentunya memiliki berbagai pertimbangan, dan tentunya memiliki dimensi seperti langkah kemana harus melapor dan bagaimana bentuk laporannya.

Pertimbangan untuk mengusut adanya masalah tersebut juga perlu dilakukan secara teliti. Penting juga untuk memperhatikan dasar hukum yang berlaku, sehingga pasal yang akan dijeratkan kepada pihak lawan akan berjalan dengan baik dan tentunya tepat sasaran.

Sebagai informasi sendiri, bahwa pemerintah melalui undang-undang telah mengatur secara berkala mengenai konsep penyalahgunaan data administrasi berupa NIK tersebut. 

Bahkan pasal terus berkembang dan berubah menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Apalagi kasus dilapangan hingga saat ini terus beragam dan tentunya memiliki dimensi yang cukup lebih luas. 

Hal inilah yang mendasari adanya perubahan dari skala yang lebih luas mengenai aturan hukum yang berlaku. Untuk informasi lebih jelas, maka setidaknya berikut ini adalah beberapa aspek hukum.

Pasal Hukum Menggunakan NIK Orang Lain dari Instansi

Aspek hukum yang pertama dan tentunya penting dipahami ialah kasus penyalahgunaan NIK untuk kepentingan instansi. Kasus seperti ini umum dan seringkali terjadi untuk kepentingan instansi pembiayaan untuk segala kepentingan masyarakat.

Sejauh ini, kapasitas untuk bisa memberikan fungsi terbaik bagi masyarakat melalui pembiayaan juga sangat membantu. Akan tetapi dalam beberapa kasus, aspek seperti ini juga sangat jarang diketahui terkait kepentingan penyalahgunaan NIK.

Inilah yang membuat pentingnya memperhatikan langkah hukum saat NIK disalahgunakan perusahaan pembiayaan. Sehingga bagi Anda yang kebetulan memiliki masalah dalam bidang pembiayaan sebab nomor induk digunakan tidak semestinya maka ada tindakan wajib.

Sebagai wujud respon dalam permasalahan tersebut, pihak instansi yang memiliki kasus berupa pembiayaan melalui penyalahgunaan NIK akan dikenai hukuman berupa penjara selama 6 tahun dan tentunya denda sebesar 75 juta rupiah berdasarkan Pasal 95B UU 24/ 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tidak berhenti sampai disitu saja dalam Pasal 95A UU 24/ 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga menyebutkan bahwa indikasi adanya penyalahgunaan data dalam bentuk manipulasi setidaknya akan dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 25 juta rupiah.

Pasal Hukum Penyalahgunaan Data NIK dari Pinjol

Contoh hukum untuk kasus selanjutnya adalah untuk kepentingan pinjol. Sebagaimana telah diketahui bahwa saat ini marak sekali terjadi pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol, akan tetapi seringkali juga ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan data.

Penyalahgunaan data ini tentunya bisa dilakukan dalam berbagai hal diantaranya adalah dijadikan emergency contact. Kontak emergency ini memang digunakan untuk melakukan penagihan atau mungkin pengecekan kontak pihak yang mempunyai tagihan.

Jika ini terjadi maka secara tidak langsung ada beberapa kerugian yang akan dialami oleh pihak peminjam, sebab ada banyak data palsu yang digunakan untuk kepentingan penagihan. Hal ini setidaknya akan membuat kapasitas pola keamanan akan lebih longgar.

Oleh sebab itulah beberapa pihak harus tahu langkah hukum jika dijadikan emergency contact pinjol secara sepihak. Sebagai gambaran karena termasuk manipulasi data maka pihak pinjol dikenakan sanksi berupa pasal 94 dengan nomor 24 tahun 2013.

Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa manipulasi data diri dalam bentuk Nik untuk segala kepentingan akan terkena hukum penjara selama 6 tahun. Sedangkan untuk denda ialah sebesar 75 juta rupiah.Selain itu penting juga untuk dipahami bahwa adanya indikasi akses data secara sepihak seperti untuk kepentingan emergency maka akan ada sanksi pengurungan selama 2 tahun dan denda 25 juta rupiah. Inilah alasan pentingnya memahami hukum menggunakan NIK orang lain.

Tanyakan Kepada Justika Terkait Hukumnya

Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum menggunakan NIK orang lain tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.