Langkah Hukum Jika Anggota TNI Melakukan Kekerasan
Ada beberapa langkah hukum jika anggota TNI melakukan kekerasan. Seperti yang telah diketahui, bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara, mempunyai tugas untuk melindungi bangsa Indonesia dari segala gangguan dan ancaman.
Namun pada kenyataannya, kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini, justru malah di lakukan oleh oknum TNI. Padahal mereka adalah kekuatan utama dalam menjaga dan juga melindungi keutuhan NKRI.
Namun pelanggaran yang dilakukan oknum anggota TNI bukan hanya kekerasan saja, namun kadang ada pelanggaran lalu lintas. Namun, siapa yang berhak menilang TNI pelanggar lantas, semua sudah diatur oleh hukum.
Langkah Hukum Jika Anggota TNI Melakukan Kekerasan
Ada beberapa langkah hukum untuk oknum TNI yang melakukan tindakan kekerasan. Antara lain dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dan pelaksanaan keputusan. Setelah itu, nantinya tersangka akan diberi hukuman sesuai keputusan.
1. Tahap penyidikan
Sebuah penyelidikan dan juga penyidikan akan dapat dimulai setelah adanya laporan dari polisi. Jadi, Anda harus mengetahui dulu, bagaimana langkah hukum dan cara melaporkan anggota TNI yang bermasalah, untuk kemudian membuat laporan.
Setelah adanya laporan, barulah Polisi memanggil saksi dan juga tersangka. Melalui surat panggilan yang dialamatkan kepada tersangka dan juga saksi, supaya diperintahkan untuk memenuhi panggilan pihak berwajib.
Setelah dipanggil, barulah mulai pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan kasus yang diduga suatu tindak pidana. Kemudian dilakukanlah penangkapan dan juga penahanan.
Ankum berwenang akan melakukan penahanan kepada tersangka paling lama sekitar 20 hari. Penahanan dilakukan dengan surat keputusan. Namun, papera akan memperpanjang penahanan paling lama 180 hari, jika dibutuhkan untuk penyidikan.
Perpanjangan masa tahanan tentu dengan surat keputusan. Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bisa dilepas sebelum masa penahanan habis. Tetapi setelah 200 hari, wajib untuk tersangka dibebaskan demi hukum.
Setelah pihak POM menerima laporan, ia wajib untuk segera melakukan penyidikan. Korban atau setiap orang yang melihat, mendengar, mengalami, berhak mengajukan laporan. Setelah menerima, penyidik membuat tanda terima.
Kemudian, berkas diserahkan kepada Papera. Dalam pemeriksaan, saksi akan disumpah apabila diperkirakan tidak hadir dalam persidangan. Tersangka juga boleh menghadirkan saksi untuk meringankan. Itulah tahap pertama dalam langkah hukum anggota TNI yang melakukan kekerasan.
2. Tahap penuntutan
Langkah hukum jika anggota TNI melakukan kekerasan adalah penuntutan. Setelah segala proses penyidikan selesai, selanjutnya Polisi menyerahkan berkas ke oditur militer. Lalu, Oditur harus segera meneliti persyaratan formil atau materil.
Bila hasilnya ternyata belum lengkap, oditur bisa melengkapinya sendiri atau bisa juga meminta kepada penyidik untuk melengkapi. Namun, berita acara pemeriksaan tersangka bukan termasuk syarat kelengkapan berkas.
Selesai meneliti berkas, oditur mulai membuat dan juga menyampaikan pendapat hukum ke Papera. Agar pekara tersebut bisa segera diserahkan ke pengadilan, atau bisa juga didisiplinkan.
3. Tahap laporan persidangan
Bagi anggota TNI yang melakukan kekerasan, berkas yang sudah diterima pengadilan akan dicatat oleh kataud ke dalam agenda surat masuk. Lalu kemudian berkas pekara itu akan digabungkan dengan beberapa surat lain yang terkait perkara itu.
Setelah itu, kepala pengadilan menyerahkannya kepada katera melalui kataud. Pengadilan militer tidak berhak memeriksa perkara. Maka berkas perkara harus dikembalikan ke oditur militer untuk diserahkan ke pengadilan yang lebih berwenang.
Kemudian, ditunjuklah hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Pantiera lalu membuat rencana sidang yang kemudian diserahkan ke ouditur militer. Agar memanggil saksi dan terdakwa untuk hadir ke persidangan.
Penunjukkan penasehat hukum akan ditetapkan oleh hakim ketua. Tetapi, untuk penasehat hukum sipil wajib ada ijin dari papera. Setelah selesai laporan persidangan, dilanjutkan pelaksanaan keputusan.
4. Tahap pelaksanaan putusan
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang bahwa yang dapat melaksanakan putusan hakim ialah oditur militer. Pemeriksaan yang terjadi di persidangan pada dasarnya, caranya sama seperti pemeriksaan di pengadilan hukum.
Demi kepentingan pembelaan, nantinya terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Bantuan dari seorang penasehat hukum untuk mendampingi di persidangan. Hingga nanti akhirnya, akan ada sanksi untuk TNI yang bermasalah. Jadi, apabila Anda mendapati ada anggota TNI yang melakukan tindak kekerasan atau bahkan mungkin Anda korbannya, jangan ragu untuk melaporkan. Karena akan ada langkah hukum jika anggota TNI melakukan kekerasan.
Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung
Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum jika anggota TNI melakukan kekerasan dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of