Hutang tidak seberapa, bayar kembali sangat tinggi, itulah yang dialami korban penipuan pinjaman online. Niat hati meringankan beban di saat itu dengan meminjam uang melalui syarat dan ketentuan mudah, malah berakhir sangat malang.

Pinjaman online yang hadir di Indonesia memang sangat banyak. Mereka menawarkan pinjaman uang dengan limit besar, syaratnya cukup mudah. Padahal ketika cek website penipuan, pasti akan ketahuan banyaknya pinjol penipu.

Hanya karena terpentok kebutuhan dan ingin dapat uang saat itu juga, mau tidak mau menuju ke pinjaman online. Jika sudah menjadi korban penipuan pinjaman online bukankah akan sangat merugikan diri sendiri?

Korban Penipuan Pinjaman Online yang Sering Diancam

Adanya kasus penipuan investasi online, kalah dengan hebohnya berita mengenai pinjaman online. Sebab, itu meresahkan para warga dari kalangan menengah ke bawah, serta kerugian yang didapat itu cukup banyak.

Kenapa korbannya menengah ke bawah? Sebab, mereka para Pinjol memang targetnya ke sana, dan di kelas-kelas tersebut kebanyakan membutuhkan uang mendadak. Apalagi proses hutang secara online kadang tanpa syarat dan jaminan.

Akan tetapi, korban penipuan pinjaman online tidak hanya kehilangan materi saja, tapi juga kehilangan data pribadi, nama baik dan juga mental sang korban diserang. Hal itu dikarenakan mereka juga melakukan ancaman.

Benar sekali, setelah para korban berhasil menerima uang dari pihak pinjol, mereka akan dipaksa untuk membayar dengan bunga yang begitu besar. Jika telat sedikit saja, akan terus diteror.

Mulai dari diancam melalui pesan SMS, WA hingga Telepon. Bahkan sampai teman-teman terdekat sang korban penipuan pinjaman online, akan ikutan kena teror.

Mereka akan terus melakukan ancaman, hingga mendapatkan dana yang diinginkan. Banyak di antara korban memang hanya gali lobang, tutup lobang.

Di mana mereka harus hutang ke orang lain, untuk membayar hutang pada pinjaman online dengan bunga besar. Salah satu akibat dengan mengikuti hal tersebut, akan terjadi penipuan menggunakan KTP orang lain.

Di saat Anda memberikan data pribadi menggunakan selfie KTP, bisa saja nanti disalahgunakan oleh para tersangka, untuk dijadikan bahan menipu orang.

Risiko selanjutnya, teman dan keluarga Anda akan terganggu dengan rentetan ancaman. Nama baik Anda akhirnya buruk dan dicap tidak baik karena orang yang mengancamnya terlalu berlebihan.

Untuk menghindari sebagai calon korban penipuan pinjaman online selanjutnya, ada baiknya lihat perusahaannya dulu. Jangan asal pinjam karena akibatnya bisa fatal.

Baca Juga: Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online Hingga Sanksinya

Stop Pinjol Ilegal, Hindarilah dengan Langkah Berikut!

Sebagai pengguna internet yang cerdas, harus tahu bagaimana memanfaatkan platform dengan sebaik mungkin. Stop untuk melakukan peminjaman uang secara online, jika statusnya tidak legal.

Sama halnya dengan kasus penipuan lelang Instagram. Mereka sengaja memberikan pesan khusus, mengambil data Anda, dan disalahgunakan untuk kepentingan pinjaman online tanpa Anda ketahui.

Pengecekkan website, melihat akun media sosial, dan cara bijak berinvestasi online sudah harus dikuasai di zaman fintech seperti sekarang ini. Agar tidak jadi korban penipuan pinjaman online ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Jangan tergiur penawaran menarik, seperti pinjaman tanpa syarat, sehari langsung cair. Karena pasti setelah itu bunganya akan sangat tinggi.

Hati-hati pada pinjaman online yang menyuruh Anda mengirimkan informasi pribadi bahkan menyerahkan beberapa nomor yang bukan keluarga. Itu sudah pasti palsu.

Perlu diperhatikan bahwa pinjaman online yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, tidak menawarkan kepada orang melalui telepon atau pesan singkat. Karena yang butuh itu nasabah, jadi nasabah yang harus menghubungi pihak peminjam.

Jika memang ada penawaran peminjaman, lihat perusahaannya, kredibel atau tidak. Website juga di cek, terlihat aman atau tidak jika dilihat dari url, domain dan isi website. Pengecekkan ini dilakukan agar Anda tidak jadi korban penipuan pinjaman online.

Lihat juga media sosialnya. Tampilan dan feednya bagaimana. Tahu itu penipu atau tidak, bisa dilihat berdasarkan gambar yang diunggah mereka. Jika terlalu ngeblur, pasti mengambilnya dari orang lain.

Apabila memang sudah terlanjur meminjam hingga telah menerima banyak ancaman, jangan diam saja! Segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Sekarang pihak kepolisian memang ada pelayanan untuk kasus seperti itu. Jika tidak, adukan ke Kominfo. Bagi yang belum jadi korban penipuan pinjaman online, bisa cek daftar legal perusahaan pinjaman online di website OJK.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.